MUHAMMADIYAH.OR.ID, BREBES – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pusat Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Jawa Tengah gelar Rapat Anggota Tahunan ke-22 tahun buku 2024 pada Ahad (20/4) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kegiatan tahunan ini mengangkat tema “Sinergi kemitraan dan Penguatan Ekonomi Persyarikatan”. Wakil Wakil Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna menyampaikan RAT ini diharapkan membangun sinergi kemitraan dan penguatan ekonomi persyarikatan.
Mukhaer mengatakan dakwah Muhammadiyah tidak eksklusif, tetapi dakwah inklusif yang dapat merangkul dan dakwah yang rahmatan lil alamin, menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Menurutnya, BTM Sebagai Gerakan dakwah ekonomi persyarikatan setidaknya memiliki 3 pilar yakni tata moral, tata Kelola dan tata sejahtera. 3 pilar ini sama yang dilakukan Rasulullah SAW untuk Membangun masyarakat Madinah atau madani.
“Di BTM Tata moral dengan melakukan Baitul Arqom sebagai wahana penguatan-penguatan akidah Al Islam Kemuhammadiyahan, tata Kelola, BTM Harus memiliki kebijakan dan regulasi yang jelas, serta SOP yang tepat, dan tata sejahtera dengan simbol pasar sebagai kekuatan ekonomi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jateng Masrukhi menyampaikan, BTM sebagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang bergerak pada bidang ekonomi mampu memperkuat perannya, bersinergi dengan Amal Usaha Muhammadiyah lainnya untuk saling menguatkan dan menguntungkan.
“Hebatnya Muhammadiyah itu karena jemaahnya, organisasi yang dikelola secara baik hingga akar rumput. Jika KSPPS milik Muhammadiyah seperti BTM dapat lebih disinergikan lagi ke AUM baik sekolah maupun kampus menjadi nilai tambah bagi akreditasi kampus dan sekolah, sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan warganya,” ungkapnya.
Ketua Pengurus Pusat KSPPS Pusat BTM Jateng, Ahmad Sakhowi melaporkan, koperasi primer yang berada di bawah Pusat BTM Jawa Tengah ini telah menjalankan fungsi dengan baik, yakni Anggota primer BTM terhindar dari masalah likuiditas, karena adanya Pusat BTM menjadi sumber likuiditas.
Kemudian anggota primer BTM telah dikelola secara Amanah karena supervisi dari pusat BTM dijalankan secara tepat, dan juga pusat BTM dengan fungsi lainnya yakni melakukan edukasi.
“Fungsi lainnya yakni melakukan edukasi, tidak hanya melakukan pelatihan kepada karyawan, tetapi akan dilakukan dan sudah dilakukan kepada pengurus, pengawas, dan dewan pengawas Syariah,” ungkapnya.
Sakhowi menambahkan, jika dasar pemilihan pengurus suatu koperasi tidak berdasarkan kompetensi, tetapi popularitas maka Ketika menjalankan BTM dengan aset yang berlimpah, dapat mengakibatkan BTM tersebut fraud.