Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan rezeki, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Kewajiban ini ditetapkan pada tahun kedua Hijriyah, bertepatan dengan diwajibkannya puasa Ramadan dan sebelum diwajibkannya zakat mal.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum.” (H.R. Muslim).
Dalam pelaksanaannya, zakat fitri dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. Makanan pokok yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitri di antaranya adalah gandum, kurma, kismis, beras, atau makanan lain yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis dari Abu Sa’id al-Khudri RA: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Satu sha dalam ukuran timbangan setara dengan 1/6 liter Mesir, atau sekitar 2,167 kilogram jika diukur menggunakan gandum. Namun, karena berat jenis makanan pokok berbeda-beda, para ulama melakukan penyesuaian. Untuk beras, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan jumlah zakat fitri menjadi sekitar 2,5 kilogram per orang.
Sebagai contoh, jika harga beras di pasaran adalah Rp14.000,- per kilogram, maka zakat fitri yang harus dibayarkan dalam bentuk uang adalah 2,5 kg x Rp14.000,- = Rp35.000,- per orang. Jika dalam satu rumah terdapat enam anggota keluarga, maka jumlah zakat fitri yang harus dibayarkan adalah Rp35.000,- x 6 = Rp210.000,-. Alternatif lain adalah dengan langsung memberikan 15 kg beras.
Zakat fitri dapat disalurkan melalui lembaga zakat resmi seperti Lazismu, atau jika berkenan bisa langsung memberikan kepada yang berhak (mustahiq) yaitu golongan fakir dan miskin (fuqara wa masakin) sebagai prioritas utama.