Rabu, 16 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mengapa Kita Diwajibkan Menunaikan Zakat?

by ilham
4 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Tiga Makna Zakat

Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan jembatan sosial yang menghubungkan si kaya dengan si miskin. Sebagai salah satu pilar utama Islam, zakat selalu disebut berdampingan dengan salat dalam Al-Qur’an: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat” (QS. Al-Baqarah: 43).

Jika salat adalah manifestasi hubungan manusia dengan Tuhan, maka zakat adalah bukti kepedulian terhadap sesama. Kesalehan tidak cukup hanya diukur dari aspek spiritual, tetapi juga harus tercermin dalam kontribusi nyata bagi masyarakat.

Sejarah mencatat betapa seriusnya Islam dalam menegakkan kewajiban zakat. Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan mengerahkan pasukan untuk memerangi mereka yang menolak membayar zakat. Ini menegaskan bahwa keberislaman seseorang tidaklah lengkap tanpa kedermawanan sosial.

Begitu pentingnya zakat hingga para ulama fikih memberikan perhatian besar dalam pembahasan syarat, objek, dan distribusinya. Namun, di balik aspek hukum yang rigid, terdapat dimensi filosofis yang sering kali terabaikan. Zakat bukan hanya sekadar rutinitas tahunan atau formalitas administratif, tetapi sebuah prinsip keadilan yang tertanam dalam ajaran Islam.

MateriTerkait

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

Bayangkan seorang petani yang mengolah tanahnya dengan susah payah. Ia menanam benih, merawatnya, dan berharap panennya melimpah. Namun, tanpa hujan yang dikirimkan Allah atau kesuburan tanah yang dianugerahkan-Nya, mustahil tanaman itu tumbuh subur. Semua rezeki yang diperoleh manusia, seberapa besar pun usahanya, sejatinya bersumber dari Allah.

Oleh karena itu, manusia tidak memiliki kepemilikan mutlak atas harta yang dimilikinya. Kepemilikan sejati tetap berada di tangan Sang Pencipta, sementara manusia hanya bertindak sebagai pengelola yang bertanggung jawab.

Islam menetapkan bahwa dalam setiap harta yang kita miliki, terdapat hak bagi mereka yang membutuhkan. “Dan pada harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak mendapat bagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).

Zakat menjadi instrumen keadilan yang memastikan agar kekayaan tidak berputar hanya di antara kelompok tertentu (QS. Al-Hasyr: 7). Dengan demikian, zakat bukan sekadar pemberian sukarela, tetapi kewajiban yang bertujuan untuk menata kembali distribusi kekayaan.

Dalam konteks modern, zakat memberikan kritik tajam terhadap kapitalisme yang melahirkan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. Sistem ekonomi berbasis keuntungan pribadi semata menyebabkan akumulasi kekayaan pada segelintir orang, sementara sebagian besar masyarakat terjerembab dalam kemiskinan struktural.

Melalui konsep zakat, Islam menawarkan solusi konkret dengan menciptakan keseimbangan sosial. Sebuah sistem di mana kaum kaya tidak hanya bebas menumpuk kekayaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu mereka yang kurang beruntung.

Zakat juga bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi memiliki dampak psikologis yang mendalam. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim dilatih untuk tidak terikat secara berlebihan pada materi dan membangun kesadaran bahwa harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kebajikan.

Kata “zakat” sendiri berarti suci, tumbuh, dan berkah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga membersihkan jiwa dari keserakahan dan individualisme yang berlebihan.

Di sinilah Islam memberikan koreksi terhadap konsep keadilan yang diterapkan dalam sistem ekonomi konvensional. Jika dalam kapitalisme hanya mereka yang bekerja keras yang berhak menikmati hasilnya, maka Islam menegaskan bahwa mereka yang tidak mampu—seperti fakir miskin, difabel, dan korban ketidakadilan struktural—juga memiliki hak atas sebagian harta orang kaya.

Prinsip keadilan distributif ini kemudian diperbaiki oleh Islam menjadi “keadilan distributif-terkoreksi” di mana negara dan individu memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan tidak ada satu pun anggota masyarakat yang terlantar.

Dengan demikian, zakat bukan hanya sekadar angka 2,5% dari penghasilan yang dikeluarkan setiap tahun. Ia adalah filosofi keadilan sosial yang harus tertanam dalam setiap individu muslim. Zakat mengajarkan bahwa kekayaan bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dibagi. Ia adalah cara Islam menjaga keseimbangan dalam kehidupan, agar yang kaya tidak semakin serakah dan yang miskin tidak kehilangan harapan.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pendidikan Kunci Membangun Kembali Baldah Thayyibah Dunia Islam

Next Post

Komitmen Muhammadiyah Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Kampus

Baca Juga

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah
Berita

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

16/07/2025
Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah
Berita

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

16/07/2025
Berita

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

16/07/2025
Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas
Berita

Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

16/07/2025
Next Post
Paradok Beragama di Indonesia: Religiusitas Tinggi, Angka Korupsi Juga Tingi

Komitmen Muhammadiyah Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Kampus

Menjaga Hubungan dengan Orang Tua di Tengah Hujan dan Kesibukan Mahasiswa

Menjaga Hubungan dengan Orang Tua di Tengah Hujan dan Kesibukan Mahasiswa

Masjid Al Fattah Tulungagung Diharap Menjadi Masjid Percontohan

Masjid Al Fattah Tulungagung Diharap Menjadi Masjid Percontohan

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.