MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Seminar dan Halaqah Nasional bertajuk “Pengelolaan Dam Haji dalam Perspektif Maqasid al-Syariah” digelar di Yogyakarta pada Rabu (19/3). Acara ini diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Kegiatan ini bertujuan mengkaji hukum pelaksanaan dam haji di Indonesia serta distribusi dagingnya ke tanah air, sekaligus merumuskan fatwa yang mengedepankan kemaslahatan umat.
Dalam sambutannya, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menyampaikan bahwa ini merupakan kali ketiga pihaknya menggelar kajian mendalam tentang dam haji.
“Kami berharap acara ini menghasilkan keputusan keagamaan yang tidak hanya relevan, tetapi juga membawa manfaat di dunia dan akhirat,” ujar Hamim.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Fadlul Imansyah, menegaskan urgensi fatwa dalam pengelolaan dam haji.
“Saya bukan ahli fikih, melainkan ahli ekonomi. Oleh karena itu, saya memohon kepada para ulama Muhammadiyah untuk memberikan fatwa yang jelas terkait hal ini. Fatwa ini sangat dibutuhkan,” kata Fadlul.
Acara ini juga menampilkan keynote speech dari Kepala Badan Penyelenggara Haji RI, Mochamad Irfan Yusuf. Ia memaparkan bahwa selama ini penyediaan dan penyembelihan dam haji dilakukan di Arab Saudi tanpa koordinasi ketat dari negara, sehingga minim pertanggungjawaban.
Irfan menambahkan, pengelolaan dam haji memiliki potensi ekonomi besar, mencapai sekitar Rp552 miliar dengan total 2.200 ton daging. Ia menyoroti opsi pengelolaan dam di tanah air yang dapat menggerakkan ekosistem ekonomi peternak nasional, mencegah devisa keluar, serta mempermudah pengolahan dan distribusi daging tanpa hambatan karantina.
“Namun, ini membutuhkan fatwa ulama, sosialisasi kepada jemaah haji, dan kesiapan infrastruktur seperti peternakan, pengolahan, dan distribusi,” tegasnya.
Acara terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama berupa seminar yang menghadirkan narasumber ahli, antara lain Hilman Latief yang membahas dinamika dan problematika penyelenggaraan haji, Syamsul Anwar dengan perspektif usul fikih, Homaidi Hamid dari sudut pandang Al-Qur’an dan Hadis, serta Endang Mintarja melalui tinjauan fikih.
Sesi kedua berupa halaqah yang dipimpin Asep Sholahudin, fokus pada penyusunan dan pembahasan draf fatwa.
Tujuan utama kegiatan ini adalah mengkaji hukum pelaksanaan dam haji di Indonesia dan distribusi dagingnya ke tanah air, sekaligus merumuskan fatwa berbasis maqasid al-syariah. Targetnya, terkumpulnya gagasan-gagasan responsif terhadap persoalan ini serta tersusunnya fatwa yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan umat.