Selasa, 12 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Itikaf Sambil Online, Main Game, Cek Out, dan Mematikan Lampu, Bolehkah?

by ilham
5 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Amalan-amalan Saat Melaksanakan I’tikaf

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menjelaskan bahwa itikaf secara bahasa berasal dari kata “akafa” yang berarti menahan diri atau berdiam di suatu tempat.

Secara istilah, menurut panduan Majelis Tarjih, iktikaf adalah aktivitas ibadah dengan berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu, diisi dengan amalan seperti salat, zikir, membaca Al-Qur’an, dan doa untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Poin utamanya adalah di masjid. Itu idealnya sesuai ketentuan syariat,” tegas Qaem dalam acara “Tarjih Menjawab” pada Rabu (19/03).

Namun, pertanyaan menarik muncul: bolehkah itikaf dilakukan secara online? Qaem membagi dua sudut pandang. Pertama, iktikaf online di rumah sambil mengikuti agenda masjid melalui ruang virtual. Kedua, iktikaf di masjid tetapi menghabiskan waktu dengan aktivitas online, seperti rapat virtual atau kegiatan lain.

MateriTerkait

Dari Ndremis ke Nyah-nyoh: Muhammadiyah dan Jalan Ekonomi Social Enterprise

Menggali Spirit Al Ma’un: Muhadjir Effendy Tekankan Kesetaraan dan Keadilan Ekonomi

Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas

Menurutnya, definisi iktikaf yang ditekankan Muhammadiyah menunjukkan bahwa masjid adalah syarat utama. “Jika di rumah, itu tidak memenuhi syarat sah iktikaf, kecuali dalam kondisi darurat seperti saat pandemi Covid-19, di mana iktikaf di rumah diperbolehkan sebagai pengecualian,” jelasnya.

Sementara itu, iktikaf di masjid sambil online memunculkan pertanyaan lain: apakah aktivitas tersebut sesuai dengan esensi iktikaf? Qaem menegaskan bahwa kegiatan online diperbolehkan selama terkait dengan ibadah, seperti mengikuti kajian Islam virtual, karena itu bagian dari amalan sunah iktikaf.

Namun, jika aktivitasnya bersifat duniawi, seperti bermain game atau sekadar sibuk dengan rapat kantor tanpa kebutuhan mendesak, maka itu tidak sesuai dengan tujuan iktikaf, yaitu tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa) dan fokus mendekat kepada Allah.

Diskusi semakin hidup dengan pertanyaan dari audiens. Salah satunya dari Ustaz Amir yang bertanya, “Apakah iktikaf harus mematikan lampu agar khusyuk?”

Qaem menjawab bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan lampu dimatikan. “Kekhusyukan itu soal hati, bukan tergantung remang-remang atau terang. Yang penting, suasana masjid mendukung ibadah, baik untuk yang ingin zikir maupun membaca Al-Qur’an,” ujarnya.

Qaem mencontohkan pengelolaan masjid yang fleksibel, seperti di Masjid Jamasbah, yang menyediakan ruang terpisah dengan pencahayaan berbeda untuk mengakomodasi kebutuhan jamaah.

Pertanyaan lain tentang boleh tidaknya berbelanja online saat iktikaf, misalnya memanfaatkan diskon besar di platform seperti Shopee.

Dengan nada ringan namun tegas, Qaem menjelaskan bahwa esensi iktikaf adalah melepaskan diri dari urusan duniawi yang tidak mendesak. “Kalau buka Shopee untuk cari diskon, itu jelas mengalihkan fokus dari ibadah. Iktikaf mengajarkan kita mengendalikan diri, bukan malah terjebak pada hal-hal materi,” katanya.

Tak kalah menarik, ada juga yang bertanya tentang mengajak anak iktikaf di masjid, namun anak-anak malah bermain, seperti “push rank” di game online.

Qaem menyambut baik niat mendidik anak mengenal ibadah, tetapi menekankan tanggung jawab orang tua. “Bawa anak ke masjid untuk iktikaf boleh, bahkan dianjurkan sebagai tarbiah. Tapi, pastikan mereka tidak mengganggu jamaah lain. Kalau anak rewel atau malah main game, lebih baik sesuaikan durasinya, misalnya dua-tiga jam saja untuk membiasakan mereka,” sarannya.

Qaem menutup acara dengan menegaskan bahwa iktikaf idealnya dilakukan di masjid, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW, terutama pada 10 hari terakhir Ramadan yang hukumnya sunah muakkadah.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa iktikaf tidak terbatas pada Ramadan dan bisa dilakukan kapan saja. “Pilihan terbaik adalah ke masjid, fokus ibadah, dan meninggalkan urusan duniawi sejenak. Itulah yang dicontohkan Nabi,” pungkasnya.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mendiktisaintek Ajak Kampus Muhammadiyah Tingkatkan Riset

Next Post

Menghidupkan Kembali Dwifungsi Manusia

Baca Juga

Dari Ndremis ke Nyah-nyoh: Muhammadiyah dan Jalan Ekonomi Social Enterprise
Berita

Dari Ndremis ke Nyah-nyoh: Muhammadiyah dan Jalan Ekonomi Social Enterprise

11/08/2025
Menggali Spirit Al Ma’un: Muhadjir Effendy Tekankan Kesetaraan dan Keadilan Ekonomi
Berita

Menggali Spirit Al Ma’un: Muhadjir Effendy Tekankan Kesetaraan dan Keadilan Ekonomi

11/08/2025
Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas
Berita

Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas

11/08/2025
Hutang: Janji yang Mengikat Dunia dan Akhirat
Artikel

Hutang: Janji yang Mengikat Dunia dan Akhirat

11/08/2025
Next Post
Menghidupkan Kembali Dwifungsi Manusia

Menghidupkan Kembali Dwifungsi Manusia

Kiprah Perempuan dalam Perspektif Islam

Tips untuk Perempuan Haid dan Nifas Meraih Kemuliaan di Lailatul Qadar

Mendiktisaintek Ajak Kampus Muhammadiyah Tingkatkan Riset

Mendiktisaintek Sarankan Muhammadiyah Dirikan Saintifik Empire

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.