Sabtu, 12 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

I’tikaf: Pengertian, Waktu, Tempat, Amalan, dan Syarat-syaratnya

by timredaksi
4 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
I’tikaf: Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaannya

Bulan Ramadan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, adalah i’tikaf. Namun, masih banyak yang mempertanyakan bagaimana tuntunan i’tikaf yang benar menurut ajaran Rasulullah Saw.

Secara bahasa, i’tikaf berarti berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Namun, para ulama memiliki perbedaan dalam mendefinisikannya secara istilah. Al-Hanafiyah mendefinisikan i’tikaf sebagai berdiam diri di masjid yang biasa digunakan untuk salat berjamaah. Sedangkan Asy-Syafi’iyyah mengartikan i’tikaf sebagai berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

I’tikaf sendiri disyariatkan berdasarkan dalil Al-Quran dan hadis. Dalam Al-Quran, terdapat perintah yang menyebutkan tentang i’tikaf di masjid dalam surat Al-Baqarah ayat 187. Ayat tersebut menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan i’tikaf, ia tidak diperbolehkan untuk berhubungan suami istri dan harus tetap berada di dalam masjid. Selain itu, hadis riwayat Aisyah ra. yang terdapat dalam Shahih Muslim juga menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. secara rutin melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Setelah itu, istri-istri beliau melanjutkan kebiasaan tersebut.

Dalam buku Tuntunan Ramadhan yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dijelaskan bahwa i’tikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan melakukan ibadah tertentu demi meraih ridha Allah.

MateriTerkait

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

Waktu dan Tempat Pelaksanaan I’tikaf

Kapan I’tikaf dilaksanakan? mengenai waktu pelaksanaan i’tikaf, para ulama memiliki pandangan yang beragam. Sebagian ulama, seperti Al-Hanafiyah, memperbolehkan i’tikaf dilaksanakan dalam waktu yang singkat tanpa batasan tertentu. Sementara itu, Al-Malikiyah menyebutkan bahwa minimal waktu pelaksanaan i’tikaf adalah satu malam dan satu hari. Oleh karena itu, i’tikaf dapat dilakukan dengan durasi yang bervariasi, baik hanya beberapa jam atau bahkan sehari semalam.

Sedangkan mengenai tempat pelaksanaan i’tikaf, dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 menyatakan bahwa i’tikaf dilakukan di masjid. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jenis masjid yang dapat digunakan. Sebagian ulama seperti Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa masjid yang digunakan untuk i’tikaf harus memiliki imam dan muadzin khusus. Sedangkan Al-Hanabilah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan di masjid yang biasa digunakan untuk shalat berjamaah, meskipun bukan masjid yang digunakan untuk shalat Jumat.

Syarat dan Amalan Selama I’tikaf

Dalam pelaksanaan i’tikaf, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar ibadah ini sah. Di antaranya, pelakunya harus beragama Islam, sudah baligh baik laki-laki maupun perempuan, melaksanakan i’tikaf di masjid, memiliki niat yang jelas, dan tidak diwajibkan dalam keadaan berpuasa. Dengan demikian, orang yang tidak berpuasa pun tetap boleh melakukan i’tikaf.

Selain itu, para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf tidak diperbolehkan keluar dari masjid kecuali karena alasan syar’i seperti melaksanakan shalat Jumat atau keperluan mendesak lainnya seperti buang air atau mandi. 

Hal ini dimaksudkan agar kekhusyukan dalam beribadah tetap terjaga. Selama i’tikaf, disarankan untuk memperbanyak amalan ibadah seperti membaca Al-Quran, berdzikir, melaksanakan shalat sunnah, dan mempelajari buku-buku agama.

Apakah I’tikaf Harus Dilakukan Dalam Suasana Tertentu?

Beberapa orang meyakini bahwa kekhusyukan dalam i’tikaf dapat dicapai dengan mengatur suasana tertentu, seperti penggunaan lampu yang redup. Namun, dari penjelasan para ulama, tidak ditemukan dalil yang secara khusus mewajibkan atau mensyaratkan hal tersebut. Kekhusyukan dalam i’tikaf seharusnya dicapai melalui niat yang tulus, amalan yang benar, serta ketekunan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, tidak perlu menekankan hal-hal teknis yang tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam.

I’tikaf merupakan salah satu cara terbaik untuk mengisi sepuluh hari terakhir Ramadan dengan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah. Dengan memahami tuntunan yang benar menurut ajaran Rasulullah Saw., diharapkan umat Islam dapat melaksanakan i’tikaf dengan lebih baik dan memperoleh keberkahan dari ibadah tersebut. (ain)

Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 20, 2009

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Abdul Mu’ti Ungkap Posisi Ilmu dalam Islam

Next Post

Mendiktisaintek Ajak Kampus Muhammadiyah Tingkatkan Riset

Baca Juga

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing
Berita

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing

12/07/2025
Tema “Islam Berkemajuan” Sudah Didengungkan K.H. Ahmad Dahlan
Berita

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

12/07/2025
Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan
Berita

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

12/07/2025
Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional
Berita

Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional

12/07/2025
Next Post
Mendiktisaintek Ajak Kampus Muhammadiyah Tingkatkan Riset

Mendiktisaintek Ajak Kampus Muhammadiyah Tingkatkan Riset

Amalan-amalan Saat Melaksanakan I’tikaf

Itikaf Sambil Online, Main Game, Cek Out, dan Mematikan Lampu, Bolehkah?

Menghidupkan Kembali Dwifungsi Manusia

Menghidupkan Kembali Dwifungsi Manusia

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.