Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Hukum Tanpa Keadilan Adalah Legalisasi Kejahatan

by ilham
3 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
Hukum Tanpa Keadilan Adalah Legalisasi Kejahatan

Di sudut kamar kos yang sempit, Imron Rivaldi duduk bersila di atas kasur tipisnya. Cahaya lampu neon yang temaram menyelinap di antara tumpukan buku sejarah yang mulai berdebu. Malam itu, ia tenggelam dalam lembar-lembar catatan kelam tentang era kolonialisme di Indonesia.

Mata Imron menyipit, alisnya berkerut, dan darahnya terasa mendidih oleh kemarahan yang membuncah di dadanya. Bagaimana mungkin, pikirnya, ketidakadilan bisa dibungkus rapi dalam bentuk hukum, lalu disajikan sebagai sesuatu yang sah, bahkan dianggap mulia?

Di sisi lain, Malik Senja Ramadan, teman sekosnya, sedang asyik menggulir layar ponselnya, sesekali tertawa kecil melihat meme yang lelet loading karena sinyal jelek.

“Lik, dengar ini. Hukum di zaman kolonial itu parah banget. Bukan cuma nindas, tapi juga pura-pura adil atasnama peraturan.”

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

“Kebiasaanmu, Mron, tiba-tiba nyerocos gitu aja.”

“Hehehe maaf.”

“Bentar cerna dulu.”

“Okay, Lik.”

“Jadi maksudnya apa? Apa yang salah dari kolonial Belanda bikin aturan?”

“Salah bangetlah gila.”

“Contohnya kayak gimana?”

“Contohnya Ordonansi Guru 1925, Lik. Guru pribumi kudu punya izin resmi buat ngajar, katanya sih biar mutu terjamin. Tapi aslinya? Itu cuma alat kontrol. Pemerintah kolonial takut guru-guru nyanyi lagu kebangsaan di kelas, takut rakyat jadi pinter dan berontak. Jadi, kalau ada yang ‘membahayakan’, langsung dibungkam. Legal, katanya.”

“Guru nggak boleh ngajar gitu? Terus kenapa takut?”

Imron menghela napas, tahu betul Malik bukan tipe yang langsung mengerti dengan cerita berat kayak gini. Malik orangnya santai, lebih suka diskusi panjang soal bola atau anime daripada sejarah yang bikin kepala pening. Tapi Imron tak menyerah. Ia ingin Malik paham, dan ia tahu caranya.

“Oke, Lik, bayangin kalau ada pertandingan bola. Tim pribumi itu kayak klub kecil yang punya pemain berbakat dan semangat tinggi. Tapi wasitnya Belanda, aturan mainnya juga dibuat sama mereka. Pas pemain pribumi cetak gol, tiba-tiba aturan berubah. Offside, katanya. Tapi pas tim Belanda ngegolin dari posisi yang sama? Sah! Nah, Ordonansi Guru itu kayak aturan offside yang cuma berlaku buat tim pribumi. Supaya mereka nggak bisa menang.”

“Ooooh… Jadi kayak VAR yang sengaja dibuat error buat tim tertentu?”

“Tepat! Hukum kolonial kayak VAR yang cuma berpihak ke satu sisi. Kelihatannya adil, tapi aslinya buat ngalahin kita.”

Imron kemudian menjelaskan bahwa dengan adanya Ordonansi Guru, pemerintah kolonial tidak ingin benih kesadaran rakyat bertunas di kelas-kelas sederhana itu. Mereka takut pada guru-guru yang berani menyelipkan semangat kemerdekaan di antara pelajaran membaca dan berhitung. Selain itu, mereka punya kuasa untuk membungkam siapa saja yang dianggap “berbahaya”. Dan semua itu atas nama hukum, tentu saja.

Belum selesai keterkejutannya, Imron melanjutkan cerita lain yang lebih memilukan: Tanam Paksa. Dalam peraturan ini, pemerintah mewajibkan rakyat pribumi menyerahkan 20% tanahnya untuk tanaman ekspor seperti kopi, teh, dan tebu.

Jika tidak memiliki tanah, orang-orang pribumi harus bekerja untuk pemerintah kolonial selama 66 hari per tahun tanpa upah yang layak. Praktiknya sering melebihi batas, dengan eksploitasi yang menyebabkan kelaparan dan kemiskinan, terutama di Jawa.

“Lik, dengerin lagi. Tanam Paksa itu hukum yang maksa petani nyerahin hasil bumi ke Belanda. Bayangin, mereka udah capek-capek nanem, panen, tapi nggak boleh makan sendiri. Kudu kasih ke penguasa. Kalau nolak? Penjara atau cambuk. Legal, katanya, tapi jelas nggak adil. Petani cuma pengen hidup, Lik, tapi hukum malah jadi alat buat peras mereka sampai kering.”

Malik mengerutkan kening lagi, kali ini lebih bingung. “Tunggu, Mron. Jadi petani itu kayak dibenci gitu? Tapi kan mereka cuma nanem biasa. Aku nggak ngerti, ini kok ribet banget.”

Imron menggaruk kepala, lalu tiba-tiba matanya berbinar. Ia tahu bahasa apa yang bakal nyantol di kepala Malik. Wibu satu ini lebih akrab dengan dunia anime daripada dunia nyata.

“Bayangin dunia Naruto, Lik. Desa-desa kecil di luar Konoha itu kayak rakyat pribumi. Mereka yang kerja keras bertani, ngurus sawah, ngumpulin hasil bumi. Tapi siapa yang nikmatin? Pemerintah shinobi! Klan-klan besar di Konoha kayak Uchiha, Senju, atau Hyuga yang dapat keuntungan. Mereka punya jutsu, mereka punya kekuatan, dan mereka yang nentuin aturan. Rakyat sipil cuma disuruh kerja, tapi nggak pernah benar-benar merasakan hasilnya.”

Malik terdiam sejenak, lalu mengangguk pelan. “Jadi kayak petani-petani itu kerja buat shinobi, tapi tetap miskin, ya?”

“Nah, itu dia! Para shinobi ini kayak pemerintah kolonial. Mereka yang bikin aturan, tapi nggak ngerasain susahnya kerja di bawah aturan itu. Mereka yang dapat keuntungan, sementara rakyat tetap sengsara.”

Imron menutup buku di depannya, tapi pikirannya terus berputar. Hukum tanpa keadilan, baginya, ibarat pisau bermata dua yang licik. Di satu sisi, ia memberi kesan tertib dan beradab, tetapi di sisi lain, ia bisa menjadi alat untuk melegitimasi kejahatan yang lebih kejam dari kejahatan itu sendiri.

“Jadi, Mron, maksudmu hukum itu selalu jahat?”

“Nggak selalu, Lik. Tapi hukum tanpa keadilan? Itu lebih kejam dari kejahatan biasa.”

“Kenapa bisa begitu?”

“Bayangin gini, Lik. Kejahatan biasa itu kayak maling masuk rumah orang malam-malam. Semua orang tahu itu salah. Tapi kalau malingnya pakai jas, bawa dokumen hukum, terus bilang dia punya hak buat ambil barang di rumahmu, itu lebih licik, kan? Karena tiba-tiba orang yang dicuri malah disuruh nerima nasibnya sebagai sesuatu yang sah.”

“Oh gitu, Mron.”

“Iya. Lik.”

“Tapi kolonialisme kan udah lama selesai. Masih relevan nggak pemikiran kayak gini?”

Imron menjelaskan bahwa sejarah kolonialisme mungkin sudah jadi masa lalu, tapi hantu-hantu ketidakadilan itu tak pernah benar-benar pergi. Boleh jadi, ia hanya berganti wajah, lebih halus, lebih cerdas, tapi tetap sama culasnya.

Ketika hukum hanya jadi mainan di tangan yang kuat, ketika aturan dibentuk bukan untuk melindungi yang lemah melainkan untuk menjaga singgasana yang tinggi, maka hukum itu kehilangan hakikatnya. Ia bukan lagi hukum, melainkan kejahatan yang diberi stempel resmi.

“Dan itulah, bentuk kejahatan paling licik yang pernah ada,” ujar Imron.

“Jadi, yang dianggap adil oleh para dewan hari ini, bisa jadi cuma topeng, ya?”

“Dan topeng itu, Lik, yang paling sulit untuk kita lepasin.”

“Contoh peraturan sekarang yang nggak punya semangat keadilan apa?”

“Emm anu, Lik.”

Teng… Teng… Teng… Soo baksooo.

#KontrakanImron

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mudik Lebaran dan Kemudahan Salat bagi Musafir

Next Post

Kapan Sesungguhnya Lailatul Qadr itu?

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post
Doa Khusus Saat Malam Lailatul Qadar

Kapan Sesungguhnya Lailatul Qadr itu?

MPM PP Muhammadiyah Gelar Forum Inklusi Sosial Bersama Kelompok Dampingan

MPM PP Muhammadiyah Gelar Forum Inklusi Sosial Bersama Kelompok Dampingan

Eco Bhinneka Muhammadiyah dan GreenFaith Gelar Diseminasi Hasil Advokasi Lintas Agama untuk Mengelola Risiko Lingkungan

Eco Bhinneka Muhammadiyah dan GreenFaith Gelar Diseminasi Hasil Advokasi Lintas Agama untuk Mengelola Risiko Lingkungan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.