Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Distribusi Zakat Fitri Boleh Sepanjang Tahun

by ilham
3 bulan ago
in Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Zakat Fitri: Kewajiban Bagi Mereka yang Mampu

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan keputusan penting terkait distribusi zakat fitri. Meskipun pembayaran zakat fitri sebaiknya dilakukan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, pendistribusiannya kepada para mustahik diperbolehkan untuk dilakukan sepanjang tahun.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat dan efektivitas dalam penyaluran zakat fitri.

Pada zaman Nabi Muhammad Saw., begitu zakat fitri dibayarkan, ia langsung didistribusikan kepada fakir miskin yang kadang tanpa melalui skema kepanitiaan. Kalau pun ada sistem kepanitiaan, skemanya tampak akan lebih sederhana. Hal ini memungkinkan para penerima manfaat mendapatkan zakat fitri tepat waktu tanpa ada penundaan.

Namun, dalam perkembangan masyarakat modern, di mana hubungan sosial tambah rumit dan ruwet, sistem kepanitiaan zakat fitri mulai diterapkan untuk mengelola pembayaran dan distribusinya. Akibatnya, proses zakat fitri menjadi terdiri dari dua tahapan utama: pertama, pembayaran zakat fitri oleh muzakki, dan kedua, distribusinya kepada fakir miskin.

MateriTerkait

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

Dalam hal pembayaran zakat fitri, batas waktu yang telah ditentukan adalah hingga sebelum salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitri, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sa’ dari kurma atau sa’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat Id.” (HR al-Bukhari).

Hadis ini menegaskan batas akhir pembayaran adalah sebelum salat Id. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitri tepat waktu agar sesuai dengan ketentuan syariat.

Lantas bagaimana dengan distribusi zakat fitri kepada fakir miskin?

Distribusi zakat fitri memiliki fleksibilitas yang lebih luas dibandingkan dengan pembayarannya. Karena adanya skema kepanitiaan, pendistribusian zakat fitri seringkali mengalami kendala dalam pelaksanaannya, baik dari segi waktu, logistik, maupun jumlah penerima yang harus dijangkau.

Oleh sebab itu, Majelis Tarjih memutuskan bahwa distribusi zakat fitri boleh dilakukan setelah salat Id, bahkan sepanjang tahun jika diperlukan. Hal ini bertujuan agar zakat fitri dapat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dalam kondisi yang lebih optimal.

Pandangan ini selaras dengan pendapat Mazhab Hanafi. Menurut Hanafiyyah, kewajiban mendistribusikan zakat fitri bersifat mutlak, tidak terikat waktu tertentu. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan al-Hakim dan al-Dāraquṭnī dari Ibnu ‘Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- زَكَاةَ الْفِطْرِ وَقَالَ أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dan bersabda: ‘Buatlah mereka cukup sehingga tidak meminta-minta pada hari ini.’”

Berdasarkan hadis di atas, membuat orang-orang miskin berkecukupan, boleh, bahkan utamanya, tidak hanya pada hari raya saja, tapi sepanjang tahun atau sepanjang hidupnya. Hanafiyyah menilai, perintah ini tidak hanya tercermin dalam sabda (sunnah qauliyyah), tetapi juga praktik Nabi (sunnah fi’liyyah) yang menunjukkan fleksibilitas dalam distribusi zakat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fikih Zakat Kontemporer.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Emang Boleh Beribadah Karena Ingin Bidadari Surga?

Next Post

Tak Hanya di Indonesia, WNI Muslim di Jerman Gelar Salat Idulfitri di Lapangan

Baca Juga

Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi
Berita

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

07/07/2025
Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel
Berita

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

07/07/2025
Next Post
Tak Hanya di Indonesia, WNI Muslim di Jerman Gelar Salat Idulfitri di Lapangan

Tak Hanya di Indonesia, WNI Muslim di Jerman Gelar Salat Idulfitri di Lapangan

Muhammadiyah Salurkan Kado Ramadan Bagi Pengungsi Palestina di Yordania

Muhammadiyah Salurkan Kado Ramadan Bagi Pengungsi Palestina di Yordania

Berikut Jadwal Khutbah Idulfitri 1446 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Berikut Jadwal Khutbah Idulfitri 1446 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.