Rabu, 16 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Di Hadapan Ulama Muhammadiyah, Mufti Darul Ifta Mesir Paparkan Metode Fatwa

by ilham
4 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Di Hadapan Ulama Muhammadiyah, Mufti Darul Ifta Mesir Paparkan Metode Fatwa

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menggelar seminar ilmiah bertajuk “Metodologi Fatwa antara Darul Ifta Mesir dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah” pada Senin (17/03) di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Yogyakarta.

Seminar ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan keilmuan dan keagamaan antara lembaga-lembaga fatwa di kedua negara, sekaligus membahas pendekatan metodologi fatwa yang relevan dengan tantangan zaman.

Ahmad Abdul Halim Khattab dari Darul Ifta Mesir menjadi pembicara utama. Ia menyampaikan ucapan syukur dan doa di tengah suasana Ramadan yang telah memasuki paruh kedua. Ia mengatakan, “Kita berada di pertengahan Ramadan. Saya memohon kepada Allah SWT agar bulan ini menjadi hujjah bagi kita, saksi bagi kita, dan syafaat bagi kita di hari kiamat.”

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Persyarikatan Muhammadiyah atas undangan dalam acara ini, seraya menegaskan bahwa hubungan antara Mesir dan Indonesia, khususnya dalam ranah keagamaan, telah terjalin erat sejak lama.

MateriTerkait

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

Khattab menyoroti pentingnya kerjasama antara Darul Ifta Mesir dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Ia menyebutkan kunjungan delegasi Indonesia pada Februari lalu, yang dipimpin oleh Ustaz Fathurrahman Kamal dan Ustaz Adi Hidayat, ke Mesir. Dalam kunjungan tersebut, delegasi bertemu dengan Grand Syekh Al-Azhar, Ahmad Tayyib.

Pertemuan ini menghasilkan pengiriman sepuluh ulama dari Al-Azhar dan Darul Ifta Mesir untuk mengunjungi berbagai masjid, universitas, dan forum keagamaan di Indonesia, termasuk dalam acara seminar ini.

Metodologi Fatwa dan Tantangannya

Dalam paparannya, Khattab menjelaskan tiga pendekatan utama dalam metodologi fatwa yang kerap digunakan.

Pertama, pendekatan al-taḍyīq wa al-tasydīd (pembatasan dan pengetatan), yang menurutnya mudah dilakukan tetapi sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Semua orang bisa mengatakan ‘ini haram’ atau ‘itu haram’, tapi itu bukan solusi yang bijak,” ujarnya.

Kedua, pendekatan tasāhul (kelonggaran berlebihan), yang dapat melemahkan penghormatan terhadap syariat.

Ketiga, pendekatan al-wasaṭiyyah wa al-i‘tidāl (moderat dan seimbang), yang menjadi pijakan utama Darul Ifta Mesir. Menurut Khattab, pendekatan moderat ini merujuk pada QS Al-Baqarah ayat 143 yang menyebut umat Islam sebagai “ummatan wasaṭan” (umat pertengahan). Ia mengutip pernyataan Ibnu Abbas, “Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan), untuk memperkuat argumen bahwa fatwa harus menghindari ekstremisme, baik dalam bentuk kekerasan maupun kelonggaran yang berlebihan.

Darul Ifta Mesir, kata Khattab, menerapkan metodologi ini dengan mengacu pada empat mazhab fikih utama, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta mengambil inspirasi dari mazhab lain seperti Ja’fari, Zaidiyyah, dan Ibadiyah jika diperlukan demi kepentingan masyarakat.

“Kami juga mempertimbangkan pendapat lebih dari 80 mujtahid besar seperti Al-Awza’i, At-Tabari, dan Al-Layts bin Sa’ad, dengan dasar kekuatan dalil dan kebutuhan umat,” tambahnya.

Khattab tidak hanya membahas metodologi, tetapi juga menguraikan berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses penerbitan fatwa. Ia menekankan bahwa fatwa tidak dapat dipisahkan dari konteks zaman, tempat, keadaan, dan individu yang bersangkutan. “Fatwa bisa berubah sesuai perubahan empat elemen ini: waktu, tempat, kondisi, dan orangnya,” jelasnya.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah sikap sebagian pihak yang mempertanyakan atau menolak fatwa resmi dengan argumen yang tidak substantif. Khattab mencontohkan polemik zakat fitri, di mana Darul Ifta Mesir memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang berdasarkan pendapat mazhab Hanafi dan sejumlah ulama salaf seperti Umar bin Abdul Aziz serta Al-Bukhari.

“Kami mempertimbangkan kepentingan fakir miskin. Jika diberi beras atau kurma, mereka sering kali menjualnya kembali dengan harga murah. Mengapa tidak langsung memberi uang agar mereka bisa memenuhi kebutuhan sesuai prioritas mereka?” tanyanya.

Namun, pendekatan ini kerap mendapat tentangan dari kalangan yang bersikeras bahwa zakat fitri hanya boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan. “Mereka yang menolak ini mengacaukannya demi popularitas, padahal fatwa kami didasarkan pada dalil yang kuat dan pertimbangan maslahat,” tegas Khattab.

Khattab juga menyoroti pentingnya konsultasi dengan para ahli di bidang terkait saat mengeluarkan fatwa. “Jika ada masalah ekonomi, kami tanyakan kepada ekonom terpercaya. Jika berkaitan dengan kedokteran, kami serahkan kepada dokter ahli,” ungkapnya.

Ia mengkritik kecenderungan sebagian orang yang merasa mampu menjawab semua pertanyaan tanpa keahlian spesifik, seraya mengutip sikap Imam Malik yang hanya menjawab 4 dari 50 pertanyaan yang diajukan kepadanya karena keterbatasan pengetahuan di luar bidangnya.

Selain itu, Darul Ifta Mesir menegaskan pentingnya keselarasan fatwa dengan hukum negara. Khattab memberikan contoh kasus khitan perempuan. “Di Indonesia, ada yang mengatakan itu haram karena dilarang undang-undang dan fatwa ulama setempat. Kami setuju, karena hukum negara mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa fatwa tidak boleh bertentangan dengan adat setempat selama tidak melanggar syariat, sesuai perintah Al-Qur’an dalam surah Al-A’raf ayat 199: “Perintahkanlah yang makruf.”

Peran Fatwa dalam Stabilitas Sosial

Khattab menegaskan bahwa salah satu tujuan fatwa adalah menjaga kedamaian sosial dan stabilitas masyarakat. Ia memperingatkan agar para mufti tidak mengeluarkan fatwa yang mengganggu harmoni atau mencampuri urusan negara lain.

“Kami di Mesir mengeluarkan fatwa untuk Mesir, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kami. Begitu pula di Indonesia, fatwa harus sesuai dengan konteks lokal,” ujarnya.

Ia juga menyinggung maraknya “mufti media sosial” yang tidak memiliki latar belakang keilmuan memadai. Sebagai contoh, ia mengkritik pernyataan seorang mantan artis yang menyatakan bahwa masturbasi di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa.

“Ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang meninggalkan makan dan minum karena Allah, tapi memenuhi syahwatnya sendiri? Ini bertentangan dengan esensi puasa dalam hadis qudsi,” tegasnya.

Di akhir sesi, Khattab menegaskan bahwa Darul Ifta Mesir berkomitmen untuk terus mengikuti keputusan majelis-majelis fikih internasional, seperti Majelis Fikih Islam di Jeddah dan Makkah, serta Majelis Penelitian Islam Al-Azhar. Ia berharap kerjasama dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah dapat memperkuat metodologi fatwa yang moderat dan relevan, demi kemaslahatan umat di kedua negara.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pengintegrasian Mubaligh Muhammadiyah

Next Post

Di Hadapan Mufti Mesir, Syamsul Anwar Paparkan Pendekatan Tarjih dalam Menjawab Tantangan Zaman

Baca Juga

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah
Berita

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

16/07/2025
Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah
Berita

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

16/07/2025
Berita

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

16/07/2025
Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas
Berita

Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

16/07/2025
Next Post
Di Hadapan Mufti Mesir, Syamsul Anwar Paparkan Pendekatan Tarjih dalam Menjawab Tantangan Zaman

Di Hadapan Mufti Mesir, Syamsul Anwar Paparkan Pendekatan Tarjih dalam Menjawab Tantangan Zaman

Muhammadiyah Bahas Paradigma Ekonomi Islam, Susun Buku Rujukan Ekonomi Syariah

Muhammadiyah Bahas Paradigma Ekonomi Islam, Susun Buku Rujukan Ekonomi Syariah

Muhadjir Effendy Sampaikan Empat Peristiwa Penting di Bulan Ramadan

Muhadjir Effendy Sampaikan Empat Peristiwa Penting di Bulan Ramadan

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.