Selasa, 12 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Di Hadapan Mufti Mesir, Syamsul Anwar Paparkan Pendekatan Tarjih dalam Menjawab Tantangan Zaman

by ilham
5 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Di Hadapan Mufti Mesir, Syamsul Anwar Paparkan Pendekatan Tarjih dalam Menjawab Tantangan Zaman

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menyampaikan pandangan tentang pendekatan Majelis Tarjih dalam menetapkan fatwa. Pandangannya ia sampaikan dalam Seminar Ilmiah bertajuk “Metodologi Fatwa antara Darul Ifta Mesir dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah” yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah jl. KH. Ahmad Dahlan, Yogyakarta, pada Senin (17/03).

Syamsul menegaskan bahwa metodologi tarjih yang diterapkan Muhammadiyah memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari pendekatan lain, namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip syariat yang kokoh.

“Kami di Muhammadiyah memiliki manhaj (metodologi) yang disebut manhaj tarjih Muhammadiyah. Ini adalah cara kami memahami dan menerapkan ajaran Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan bahwa manhaj tarjih terdiri dari dua elemen utama: manẓūr al-aṣl (perspektif asal) dan manẓūr al-tajdid (perspektif pembaruan). Manẓūr al-aṣl merujuk pada komitmen Muhammadiyah untuk berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam.

MateriTerkait

Pentingnya Memahami Kesetaraan dan Keadilan Gender dari Perspektif Islam

Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

Perkuat Pendidikan, Majelis Diktilitbang Jalin Kerja Sama dengan Google Indonesia

“Kami selalu kembali kepada sumber asli, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar sesuai dengan apa yang dimaksud oleh teks tersebut? Kami berusaha memahami maksud (maqṣūd) yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.

Sementara itu, manẓūr al-tajdid menekankan pada kebutuhan untuk menafsirkan teks-teks syariat sesuai dengan perkembangan masyarakat (taṭawwur al-mujtama‘). Syamsul menegaskan bahwa pendekatan ini tidak berarti mengabaikan teks, melainkan menyesuaikan pemahaman agar relevan dengan konteks sosial kontemporer.

“Kami tidak terpaku pada satu mazhab tertentu, seperti Syafi‘i atau Hanafi, tetapi kami memilih pendapat yang paling sesuai dengan kebutuhan zaman berdasarkan dalil yang kuat,” tambahnya.

Salah satu poin penting yang disoroti Syamsul adalah fleksibilitas metodologi tarjih dalam menghadapi dinamika sosial. Ia memberikan contoh terkait kedudukan perempuan dalam memimpin negara, sebuah isu yang sering diperdebatkan dalam diskursus fikih klasik.

“Ada hadis yang menyatakan, ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita.’ Para ulama klasik (al-qudamā’) memahami ini sebagai larangan perempuan menjadi pemimpin negara. Namun, menurut manhaj tarjih, kami bisa menafsirkan hadis ini dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat tempat kita hidup,” paparnya.

Menurut Syamsul, larangan tersebut berkaitan dengan konteks historis di mana masyarakat pada masa itu belum siap menerima kepemimpinan perempuan. Dalam konteks modern, ketika perempuan telah membuktikan kemampuan mereka, Muhammadiyah memandang bahwa kepemimpinan perempuan dapat dibenarkan selama memenuhi syarat kompetensi dan keadilan.

“Kami tidak menolak hadis, tetapi kami mencoba memahaminya dengan cara yang sesuai dengan realitas sosial,” tegasnya.

Syamsul juga menjelaskan bahwa manhaj tarjih mengacu pada sumber utama hukum Islam: Al-Qur’an, Sunnah. Pun demikian pula dengan ijmā‘ (konsensus ulama), dan qiyās (analogi). Selain itu, Muhammadiyah mempertimbangkan ‘urf (adat setempat) dan maṣlaḥah (kemaslahatan umum) sebagai faktor pendukung.

“Kami tidak hanya melihat teks secara literal, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana teks itu diterapkan dalam kehidupan nyata. Misalnya, di Jogja atau Jakarta, ‘urf setempat bisa memengaruhi cara kami memahami hukum,” ujarnya.

Syamsul memberikan contoh lain terkait seni dalam Islam. Menurutnya, larangan menggambar makhluk hidup yang tercantum dalam beberapa hadis harus dipahami dalam konteks historis.

“Pada zaman Nabi, gambar sering dikaitkan dengan penyembahan berhala. Namun, jika kita lihat kisah Nabi Sulaiman AS dalam Al-Qur’an, ia memiliki istana yang dihiasi berbagai gambar dan patung, dan itu tidak dilarang. Jadi, kami di Majelis Tarjih memandang bahwa seni, seperti seni lukis atau patung, diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat,” jelasnya.

Dalam konteks ekonomi Islam, Syamsul membahas isu muḍārabah (kerja sama usaha) dan jaminan (ḍamān). Dalam fikih klasik, muḍārabah tidak boleh disertai jaminan karena bertentangan dengan prinsip pembagian risiko. Namun, dalam praktik modern, banyak lembaga keuangan syariah mengharuskan jaminan untuk mengurangi risiko.

“Menurut manhaj tarjih, kami boleh mengambil pendekatan yang memperbolehkan jaminan dalam muḍārabah jika itu mendukung maṣlaḥah dan tidak melanggar esensi syariat. Ini adalah ijtihad kami,” ungkapnya.

Syamsul menambahkan bahwa pendekatan ini tidak berarti menyimpang dari syariat, melainkan mencari solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kami tidak mengatakan ini benar mutlak atau salah mutlak. Kami hanya berusaha menawarkan pandangan yang relevan berdasarkan dalil dan realitas,” katanya.

Syamsul menegaskan bahwa Muhammadiyah memegang prinsip wasatiyyah (moderat) dalam setiap keputusan tarjih. “Kami berada di tengah, tidak condong ke ekstrem kanan atau kiri. Kami menghormati sumber asli (al-aṣl), tetapi juga membuka ruang untuk pembaruan (tajdid),” ujarnya.

Menurutnya, sikap ini mencerminkan visi Muhammadiyah sebagai gerakan yang menyeimbangkan tradisi dan modernitas.

Namun, ia juga mengakui adanya tantangan dalam menerapkan pendekatan ini. Salah satunya adalah resistensi dari kalangan yang terpaku pada pemahaman tekstual tanpa mempertimbangkan konteks.

“Kadang-kadang kami dituduh menyimpang karena ijtihad kami berbeda dari ulama klasik. Padahal, kami hanya berusaha memahami maksud syariat dengan cara yang lebih luas,” katanya.

Di akhir pemaparannya, Syamsul berharap bahwa dialog dengan Darul Ifta Mesir dapat memperkaya metodologi tarjih Muhammadiyah. “Saya berharap apa yang saya sampaikan bisa dipahami, meskipun mungkin bahasa saya tidak sempurna. Kami ingin terus belajar dan berkolaborasi untuk menghadirkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” tutupnya.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Di Hadapan Ulama Muhammadiyah, Mufti Darul Ifta Mesir Paparkan Metode Fatwa

Next Post

Muhammadiyah Bahas Paradigma Ekonomi Islam, Susun Buku Rujukan Ekonomi Syariah

Baca Juga

Pentingnya Memahami Kesetaraan dan Keadilan Gender dari Perspektif Islam
Berita

Pentingnya Memahami Kesetaraan dan Keadilan Gender dari Perspektif Islam

12/08/2025
Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan
Berita

Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

12/08/2025
Perkuat Pendidikan, Majelis Diktilitbang Jalin Kerja Sama dengan Google Indonesia
Berita

Perkuat Pendidikan, Majelis Diktilitbang Jalin Kerja Sama dengan Google Indonesia

12/08/2025
Waspadai Judi Online Menyamar Jadi Game, Ribuan Anak Terjerat
Berita

Waspadai Judi Online Menyamar Jadi Game, Ribuan Anak Terjerat

12/08/2025
Next Post
Muhammadiyah Bahas Paradigma Ekonomi Islam, Susun Buku Rujukan Ekonomi Syariah

Muhammadiyah Bahas Paradigma Ekonomi Islam, Susun Buku Rujukan Ekonomi Syariah

Muhadjir Effendy Sampaikan Empat Peristiwa Penting di Bulan Ramadan

Muhadjir Effendy Sampaikan Empat Peristiwa Penting di Bulan Ramadan

Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta Gelar Pengajian dan Buka Puasa Bersama

Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta Gelar Pengajian dan Buka Puasa Bersama

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.