Rabu, 13 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Benarkah Bank Syariah Mengandung Riba?

by ilham
5 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Benarkah Bank Syariah Mengandung Riba?

Calculator, prayer beads and brown card with text ISLAMIC FINANCING

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, menanggapi pernyataan kontroversial yang sedang viral di masyarakat. Tanggapan tersebut ia sampaikan dalam acara Tarjih Menjawab pada Jumat (07/03).

Pernyataan kontroversial itu menyebut bahwa menyebut ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah, lebih haram dibandingkan perbankan konvensional. Ada tiga alasan dari klaim ini: pertama, bank syariah tetap mengandung riba yang diharamkan; kedua, bank syariah menghalalkan sesuatu yang haram dengan istilah-istilah Islam; dan ketiga, bank syariah memperjualbelikan agama (komodifikasi agama).

Menanggapi hal ini, Mukhlis dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat dan mengabaikan peran ulama serta cendekiawan Muslim dalam membangun sistem ekonomi syariah di Indonesia.

Mukhlis menjelaskan bahwa bank syariah lahir dari usaha para ulama dan ekonom Muslim pada 1990-an. “Bank syariah, seperti Bank Muamalat yang berdiri pertama kali, adalah inisiatif umat Islam untuk menciptakan alternatif ekonomi sesuai prinsip syariah, bukan dorongan pemerintah semata,” ujarnya.

MateriTerkait

Pentingnya Memahami Kesetaraan dan Keadilan Gender dari Perspektif Islam

Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

Perkuat Pendidikan, Majelis Diktilitbang Jalin Kerja Sama dengan Google Indonesia

Ia menambahkan bahwa tuduhan bank syariah tidak sesuai syariat justru menafikan jasa para ulama yang telah berjuang menyediakan solusi halal bagi umat.

Mengenai isu riba, Mukhlis menegaskan bahwa bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip jual beli, bukan utang-piutang seperti bank konvensional. Ia mencontohkan akad murabahah, di mana bank membeli barang (misalnya mobil) untuk nasabah, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan yang disepakati bersama.

“Riba itu pertukaran uang dengan uang plus bunga, sedangkan jual beli syariah melibatkan barang atau jasa riil,” katanya. Ia juga menyinggung akad wakalah, di mana nasabah bisa diwakilkan untuk membeli barang, yang sah dalam fikih muamalat meski beberapa pihak mempersoalkannya sebagai “sekadar pinjaman terselubung.”

Untuk menjamin kesesuaian dengan syariat, Mukhlis menyoroti peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap bank syariah, yang terdiri dari ulama ahli fikih muamalat dan bersertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. “

Setiap transaksi, dari tabungan hingga investasi, diawasi DPS berdasarkan fatwa DSN yang diadopsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, label syariah bukan sekadar modus pemasaran, tetapi ada konsekuensi hukum syariat yang ketat,” tegasnya.

Mukhlis juga menyinggung perkembangan ekonomi syariah di era digital, seperti fintech syariah yang menjadi perantara antara pemilik modal dan pelaku usaha. Ia mencontohkan investasi syariah untuk proyek riil, seperti pembangunan perumahan, yang memberikan imbal hasil berbasis bagi hasil, bukan bunga.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong dengan mengecek legalitas di OJK dan memahami literasi keuangan syariah agar terhindar dari penipuan.

Menjawab pertanyaan tentang anjuran menabung versus sedekah dalam Islam, Mukhlis menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan teladan sesuai kondisi umat. “Nabi mengajarkan investasi saat berdagang dengan modal Khadijah, tetapi juga bersedekah saat berlebih. Jual beli kredit pun diperbolehkan saat Nabi membeli makanan dari pedagang Yahudi tanpa uang tunai,” katanya.

Mukhlis menegaskan bahwa ekonomi syariah mendorong perputaran barang dan jasa riil, bukan sekadar akumulasi uang, sehingga mendukung keadilan dan menghindari kezaliman riba.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dengan Wasathiyah, Kita dapat Menjadi Manusia Unggul Dunia dan Akhirat

Next Post

War Takjil dan Buka Puasa di Masjid Jogokariyan

Baca Juga

Pentingnya Memahami Kesetaraan dan Keadilan Gender dari Perspektif Islam
Berita

Pentingnya Memahami Kesetaraan dan Keadilan Gender dari Perspektif Islam

12/08/2025
Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan
Berita

Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

12/08/2025
Perkuat Pendidikan, Majelis Diktilitbang Jalin Kerja Sama dengan Google Indonesia
Berita

Perkuat Pendidikan, Majelis Diktilitbang Jalin Kerja Sama dengan Google Indonesia

12/08/2025
Waspadai Judi Online Menyamar Jadi Game, Ribuan Anak Terjerat
Berita

Waspadai Judi Online Menyamar Jadi Game, Ribuan Anak Terjerat

12/08/2025
Next Post
War Takjil dan Buka Puasa di Masjid Jogokariyan

War Takjil dan Buka Puasa di Masjid Jogokariyan

Hikmah Hijrah: Kombinasi antara Future studies dan al-Turats

Aktivis Muhammadiyah Harus Berjiwa Pembaharu

Sinergitas dan Upaya 'Aisyiyah Menghadirkan Gerakan Perempuan Berkemajuan

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.