Rabu, 16 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Benarkah Bank Syariah Mengandung Riba?

by ilham
4 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Benarkah Bank Syariah Mengandung Riba?

Calculator, prayer beads and brown card with text ISLAMIC FINANCING

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, menanggapi pernyataan kontroversial yang sedang viral di masyarakat. Tanggapan tersebut ia sampaikan dalam acara Tarjih Menjawab pada Jumat (07/03).

Pernyataan kontroversial itu menyebut bahwa menyebut ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah, lebih haram dibandingkan perbankan konvensional. Ada tiga alasan dari klaim ini: pertama, bank syariah tetap mengandung riba yang diharamkan; kedua, bank syariah menghalalkan sesuatu yang haram dengan istilah-istilah Islam; dan ketiga, bank syariah memperjualbelikan agama (komodifikasi agama).

Menanggapi hal ini, Mukhlis dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat dan mengabaikan peran ulama serta cendekiawan Muslim dalam membangun sistem ekonomi syariah di Indonesia.

Mukhlis menjelaskan bahwa bank syariah lahir dari usaha para ulama dan ekonom Muslim pada 1990-an. “Bank syariah, seperti Bank Muamalat yang berdiri pertama kali, adalah inisiatif umat Islam untuk menciptakan alternatif ekonomi sesuai prinsip syariah, bukan dorongan pemerintah semata,” ujarnya.

MateriTerkait

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

Ia menambahkan bahwa tuduhan bank syariah tidak sesuai syariat justru menafikan jasa para ulama yang telah berjuang menyediakan solusi halal bagi umat.

Mengenai isu riba, Mukhlis menegaskan bahwa bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip jual beli, bukan utang-piutang seperti bank konvensional. Ia mencontohkan akad murabahah, di mana bank membeli barang (misalnya mobil) untuk nasabah, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan yang disepakati bersama.

“Riba itu pertukaran uang dengan uang plus bunga, sedangkan jual beli syariah melibatkan barang atau jasa riil,” katanya. Ia juga menyinggung akad wakalah, di mana nasabah bisa diwakilkan untuk membeli barang, yang sah dalam fikih muamalat meski beberapa pihak mempersoalkannya sebagai “sekadar pinjaman terselubung.”

Untuk menjamin kesesuaian dengan syariat, Mukhlis menyoroti peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap bank syariah, yang terdiri dari ulama ahli fikih muamalat dan bersertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. “

Setiap transaksi, dari tabungan hingga investasi, diawasi DPS berdasarkan fatwa DSN yang diadopsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, label syariah bukan sekadar modus pemasaran, tetapi ada konsekuensi hukum syariat yang ketat,” tegasnya.

Mukhlis juga menyinggung perkembangan ekonomi syariah di era digital, seperti fintech syariah yang menjadi perantara antara pemilik modal dan pelaku usaha. Ia mencontohkan investasi syariah untuk proyek riil, seperti pembangunan perumahan, yang memberikan imbal hasil berbasis bagi hasil, bukan bunga.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong dengan mengecek legalitas di OJK dan memahami literasi keuangan syariah agar terhindar dari penipuan.

Menjawab pertanyaan tentang anjuran menabung versus sedekah dalam Islam, Mukhlis menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan teladan sesuai kondisi umat. “Nabi mengajarkan investasi saat berdagang dengan modal Khadijah, tetapi juga bersedekah saat berlebih. Jual beli kredit pun diperbolehkan saat Nabi membeli makanan dari pedagang Yahudi tanpa uang tunai,” katanya.

Mukhlis menegaskan bahwa ekonomi syariah mendorong perputaran barang dan jasa riil, bukan sekadar akumulasi uang, sehingga mendukung keadilan dan menghindari kezaliman riba.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dengan Wasathiyah, Kita dapat Menjadi Manusia Unggul Dunia dan Akhirat

Next Post

War Takjil dan Buka Puasa di Masjid Jogokariyan

Baca Juga

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah
Berita

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

16/07/2025
Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah
Berita

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

16/07/2025
Berita

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

16/07/2025
Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas
Berita

Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

16/07/2025
Next Post
War Takjil dan Buka Puasa di Masjid Jogokariyan

War Takjil dan Buka Puasa di Masjid Jogokariyan

Hikmah Hijrah: Kombinasi antara Future studies dan al-Turats

Aktivis Muhammadiyah Harus Berjiwa Pembaharu

Sinergitas dan Upaya 'Aisyiyah Menghadirkan Gerakan Perempuan Berkemajuan

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.