Selasa, 29 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Apa Sesungguhnya Fungsi dan Tujuan Zakat Fitri?

by ilham
5 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Membayar Zakat dengan Kartu Kredit

Terdapat dua pandangan ulama mengenai hak penerima zakat fitri. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitri diperuntukkan bagi delapan golongan yang disebut dalam Surah at-Taubah ayat 60, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang berhutang, fisabilillah, dan musafir.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Di sisi lain, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitri hanya diperuntukkan bagi fakir miskin. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, yang menyebutkan bahwa zakat fitri berfungsi sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa serta sebagai makanan bagi orang miskin.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri sebagai pensucian diri bagi orang yang berpuasa dari perkataan tidak berguna/sia-sia yang jorok/buruk, dan untuk memberikan makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Shalat ‘Id), maka itulah zakat yang diterima (maqbul) dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat maka itu termasuk shadaqah.”

MateriTerkait

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina

PCIM Thailand Bahas Dakwah Global Muhammadiyah di Abad Kedua

Memperkuat Jaringan Sosial Kunci Membangun Peradaban Islam yang Berkeadaban

Lebih jauh, zakat fitri tidak sekadar memberi makanan bagi fakir miskin pada hari raya, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang lebih luas. Salah satu tujuan zakat adalah mengubah status mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa mendatang.

Artinya, zakat seharusnya tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerimanya.

Dalam hal ini, zakat fitri berperan dalam membangun solidaritas sosial, mengikis kesenjangan ekonomi, dan mempererat hubungan antara si kaya dan si miskin. Rasulullah saw pernah bersabda, “Kayakanlah mereka (fakir miskin) pada hari ini (Idul Fitri) agar mereka tidak meminta-minta.”

Namun, praktik penyaluran zakat fitri selama ini masih lebih banyak bersifat konsumtif. Dalam konteks ini, Muhammadiyah telah melakukan terobosan dengan membentuk lembaga amil zakat yang bertugas mendistribusikan zakat fitri secara lebih merata kepada fakir miskin.

Meski demikian, distribusi yang bersifat konsumtif ini belum cukup efektif dalam mengubah status mustahiq menjadi muzakki. Diperlukan strategi baru agar zakat fitri dapat menjadi modal produktif bagi penerimanya.

Al-Qur’an mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Qashash ayat 77 yang mengingatkan agar manusia tidak melupakan bagian dunianya. Demikian pula dalam Surah an-Najm ayat 39 disebutkan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa zakat fitri seharusnya tidak hanya dikonsumsi, tetapi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup penerimanya.

Selama ini, zakat fitri lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, sehingga nilai tambahnya tidak berkelanjutan. Akibatnya, kaum fakir tetap berada dalam kemiskinan, tanpa ada perubahan berarti dalam kehidupannya.

Padahal, dengan pola pengelolaan yang lebih baik, zakat fitri dapat dijadikan modal produktif yang dapat menghasilkan manfaat jangka panjang bagi penerimanya.

Konsep ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah al-Hasyr ayat 18, yang menegaskan pentingnya perencanaan untuk hari esok. Jika zakat fitri dikelola secara produktif, mustahiq tidak hanya menerima bantuan untuk sehari raya, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan taraf hidupnya di masa mendatang.

Dengan demikian, tujuan utama zakat fitri, yakni mengangkat derajat fakir miskin dan membangun kesejahteraan sosial, dapat benar-benar terwujud. Oleh karena itu, pengelolaan zakat fitri perlu diarahkan pada model yang lebih produktif, bukan hanya sekadar konsumtif.

Atas dasar inilah boleh memodalkan zakat fitri dengan syarat:

  • Seizin fakir miskin, karena itu adalah hak mereka;
  • Kebutuhan mereka di hari raya sudah tercukupi dengan sebagian zakat fitri yang diberikan;
  • Yang dimodalkan adalah sisanya setelah diberikan kepada fakir miskin. Bentuk usahanya, bisa koperasi, PT atau lainnya;
  • Hasil permodalan zakat fitri digunakan untuk kepentingan fakir miskin;
  • Pengelolaannya dilakukan oleh orang-orang yang terpercaya, orang ahli yang dibentuk bersama antara mustahiq, muzakki, dan ulama;
  • Pengelola menjamin dan bertanggungjawab terhadap keselamatan permodalan zakat fitri tersebut.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Memodalkan Zakat Fitrah”, dalam https://tarjih.or.id/memodalkan-zakat-fitrah/, diakses pada Rabu, 12 Maret 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Zakat Fitri Boleh Dibayarkan dengan Uang atau Beras

Next Post

Mahasiswa Unisa Jogja Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Muhammadiyah di Malaysia

Baca Juga

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina
Berita

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina

29/07/2025
PCIM Thailand Bahas Dakwah Global Muhammadiyah di Abad Kedua
Berita

PCIM Thailand Bahas Dakwah Global Muhammadiyah di Abad Kedua

29/07/2025
Demonstrasi dalam Tinjauan dari Perspektif Islam, Bolehkah?
Berita

Memperkuat Jaringan Sosial Kunci Membangun Peradaban Islam yang Berkeadaban

28/07/2025
Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat
Berita

Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

28/07/2025
Next Post
Mahasiswa Unisa Jogja Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Muhammadiyah di Malaysia

Mahasiswa Unisa Jogja Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Muhammadiyah di Malaysia

Pengaruh Muhammad Abduh di Indonesia dan Malaysia

Pengaruh Muhammad Abduh di Indonesia dan Malaysia

Pengajian Ramadan 1445 H Resmi Ditutup, Diharapkan Hadirkan Pola Baru Dakwah Muhammadiyah

Jabatan di Muhammadiyah Ada Masanya, Pengabdian Selamanya

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.