MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Rofiq Muzakkir mengungkapkan bahwa aktivitis Muhammadiyah harus berjiwa reformis atau pembaharuan.
“At-tajdid itu artinya clear pembaharuan dan identitas Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan itu juga tercantum di anggaran dasar Muhammadiyah. Jadi orang Muhammadiyah aktivisnya memang harus berjiwa pembaharuan, harus berjiwa reformis. Dan yang berjiwa reformsi pembaharuan otomatis jumlahnya tidak banyak,” kata Rofiq.
Hal itu disampaikannya dalam ‘Aisyiyah Update #6 bertajuk “Manhaj Tarjih dan Isu-Isu Perempuan” yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah pada Sabtu (8/3) secara daring melalui zoom meeting.
Rofiq melanjutkan, terdapat dua bentuk pembaharuan oleh Muhammadiyah, yakni purifikasi dan dinamisasi.
“Purifikasi itu artinya adalah pemurnian. Atau istilah lain yang juga istilah mapan dalam islam disebut restorasi, mengembalikan sesuatu yang rusak, yang kotor. Nah, pembaharuan dalam bentuk purifikasi atau pemurnian berlaku pada bidang akidah. Itu berarti membebaskan akidah dari unsur-unsur bid’ah, kurafat dan tahayul,” tuturnya.
Pembaharuan juga berlaku pada bidang ibadah. Artinya adalah mencari bentuk paling sesuai dengan sunnah nabi. Misalnya, ada beberapa versi mengenai jumlah rakaat salat tarawih.
“Bagi Muhammadiyah salat tarawih itu adalah salat yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, Nabi Muhammad tidak pernah melakukan salat tarawih lebih daripada 11 rakaat. Tapi walaupun demikian Muhammadiyah tetap memahami sudut pandang yang lain. Jadi, walaupun Muhammadiyah merajihkan yang 11 rakaat, Muhammadiyah tetap bisa memahami argument atau praktek-praktek masyarakat yang lain,” imbuhnya.
Tajdid dalam pengertian yang kedua adalah mengembangkan atau mendinamisasi. Salah satu kaidah dalam hukum islam menyebut bahwa hukum itu berubah-ubah tergantung dengan zaman dan tergantung dengan tempat
“Tapi tidak semua hukum yang berubah. hanya hukum-hukum yang terkait dengan dinamika sosial-kemasyarakatan. Soal salat dari dulu salat subuh 2 rakaat, salat isya 4 rakaat, ukuran zakat juga tidak berubah. Jadi, ada hal-hal yang bisa berubah, ada juga yang tidak bisa berubah. Dinamisasi itu artinya menerima perubahan hukum karena perubahan zaman dan tempat,” jelasnya. (Adit)