Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184, orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin (ṭa‘āmu miskīn).
Terkait dengan ukuran fidyah, salah satu pendapat yang berkembang adalah menetapkan ukuran fidyah berdasarkan harga makanan yang biasa dikonsumsi, sebagaimana kaidah yang digunakan dalam kaffarat sumpah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 89:
فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ
“…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89).
Ayat ini menunjukkan bahwa nilai kaffarat tidak bersifat baku, melainkan mengikuti standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, jika seseorang terbiasa mengeluarkan Rp13.000 untuk sekali makan, maka fidyah yang harus dibayarkan pun sebesar Rp13.000 untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Jika biaya makannya hanya Rp8.000, maka fidyahnya juga Rp8.000.
Penting untuk dipahami bahwa fidyah dibayarkan sebesar sekali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, bukan sehari penuh yang mencakup dua atau tiga kali makan. Hal ini didasarkan pada analogi dengan kaffarat sumpah, yang menentukan makanan sesuai kebiasaan makan seseorang, bukan seluruh biaya makan dalam sehari. Dengan demikian, seseorang yang terbiasa makan dengan biaya lebih tinggi atau lebih rendah akan menyesuaikan fidyahnya dengan standar tersebut.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa fidyah tidak harus dihitung dengan standar tetap seperti 0,6 kg beras, melainkan berdasarkan kemampuan masing-masing. Bahkan, jika seseorang tergolong miskin dan tidak mampu membayar fidyah, maka ia tidak berkewajiban membayarnya.
Pada akhirnya, ketentuan fidyah ini bergantung pada kejujuran seseorang dalam mengukur kemampuannya. Keyakinan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi di dalam hati menjadi landasan utama dalam menetapkan jumlah fidyah yang sesuai.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Cara Pembayaran Fidyah”, https://fatwatarjih.or.id/cara-pembayaran-fidyah/, diakses pada Senin, 10 Februari 2025.