Kamis, 17 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Suami Mengganti Utang Puasa Qadha untuk Istrinya, Bolehkah?

by ilham
5 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Suami Mengganti Utang Puasa Qadha untuk Istrinya, Bolehkah?

Dalam ajaran Islam, terdapat dua kelompok orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Pertama, mereka yang memiliki uzur sementara seperti bepergian atau sakit. Mereka diwajibkan untuk mengqadha puasanya setelah bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Kedua, mereka yang memiliki uzur permanen, seperti orang tua yang sudah sangat lemah, pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, atau penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Termasuk dalam kategori ini adalah perempuan hamil dan menyusui yang merasa khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya.

Kelompok kedua ini diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan, tetapi mereka tidak diwajibkan mengqadha, melainkan cukup membayar fidyah dengan memberi makan seorang fakir miskin setiap harinya.

Dasar hukum terkait hal ini disebutkan dalam firman Allah:

MateriTerkait

Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

Makna Hijrah dalam Al-Qur’an dan Teladan Kaum Anshar

Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Emas di Kompetisi Internasional JDIE Jepang

“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS. Al-Baqarah: 184).

Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh lima imam (Rawahul Khamsah), Rasulullah Saw bersabda:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَ عَنِ الْحُبْلَى وَ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ  (رواه الخمسة)

“Bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Berdasarkan dalil di atas, perempuan yang sedang menyusui boleh tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah. Dengan demikian, qadha puasa tidak menjadi kewajibannya, melainkan cukup menggantinya dengan fidyah.

Lalu bagaimana jika seorang suami ingin menggantikan qadha puasa istrinya? Dalam hal ini, syariat Islam telah memberikan ketentuan bahwa puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang masih hidup tidak dapat digantikan oleh orang lain, baik oleh suami, anak, maupun keluarganya. Kewajiban puasa bersifat individual, sehingga tidak bisa diwakilkan kecuali dalam kondisi tertentu.

Adapun puasa yang dapat digantikan oleh orang lain adalah puasa seseorang yang telah meninggal dunia sebelum sempat mengqadha kewajibannya. Dalam hal ini, wali atau ahli warisnya diperintahkan untuk menggantikan puasanya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:

“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, ibuku telah wafat padahal ia masih memiliki kewajiban puasa selama satu bulan. Apakah aku boleh menggantikan puasanya?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya beliau bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR. Al-Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa penggantian puasa hanya berlaku bagi mereka yang telah meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa yang belum ditunaikan. Sementara itu, bagi orang yang masih hidup, kewajiban puasa tetap harus dilakukan oleh dirinya sendiri. Oleh karena itu, suami tidak sah menggantikan qadha puasa istrinya. Jika istri tidak mampu berpuasa karena uzur permanen, maka cukup membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Bolehkah Suami Menggantikan Puasa Qadha Istrinya?”, https://fatwatarjih.or.id/bolehkah-suami-menggantikan-puasa-qadha-istrinya/, diakses pada Sabtu, 08 Februari 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Wanita Muslimah Miliki Peran Besar dalam Membangun Peradaban

Next Post

Cara Membayar Utang Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal

Baca Juga

Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa
Berita

Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

17/07/2025
Apakah Berdoa Harus Mengangkat Kedua Tangan?
Berita

Makna Hijrah dalam Al-Qur’an dan Teladan Kaum Anshar

17/07/2025
Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Emas di Kompetisi Internasional JDIE Jepang
Berita

Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Emas di Kompetisi Internasional JDIE Jepang

17/07/2025
Khutbah Jumat: Tiga Keutamaan Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Berita

Nabi Isa sebagai Al-Masih dan Pandangan Muhammadiyah tentang Dajjal

17/07/2025
Next Post
Cara Membayar Utang Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal

Cara Membayar Utang Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal

Sekolah Muhammadiyah Menjadi Institusi Pendidikan Swasta Terbanyak Menampung Guru dan Murid di Indonesia

Memahami Islam Tak Sekadar dari Aspek Fikih Saja

Haedar Nashir Dorong Pemberian Sanksi Serius ke Israel Atas Penindasannya ke Palestina

Hari Pers Nasional 2025: Mengembangkan Pers Demokratis dan Berkebudayaan Luhur

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.