Bulan Ramadan bukan sekadar waktu menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk hubungan suami-istri di siang hari. Dalam hukum Islam, pelanggaran ini mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. dengan wajah cemas. Ia mengaku telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan saat sedang berpuasa. Berikut bunyi hadisnya secara lengkap:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قَالَ: مَا لَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ: لا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لَا، فَقَالَ: فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتَّينَ مِسْكِينًا». قَالَ: لَا، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَةٍ فِيهَا تَمْرُ – وَالعَرَقُ المِكْتَلُ – قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَقَالَ: أَنَا، قَالَ: خُذْهَا، فَتَصَدَّقُ بِهِ ، فَقَالَ الرَّجُلُ : أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لا بَتَيْهَا – يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ [رواه البخاري]
“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku. Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadan sedang aku berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orangmiskin? Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw. Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Di mana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini). Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. al-Bukhari].
Hadis di atas menjadi dasar utama mengenai hukum kafarat bagi seseorang yang sengaja melakukan hubungan suami-istri di siang Ramadan. Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Terus, siapa yang wajib membayar kafarat? Apakah hanya dibebankan kepada suami saja sebagaimana yang tercermin dalam hadis di atas?
Dalam konteks ini, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada suami. Dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2, ada juga yang berpandangan berbeda yang menyatakan bahwa istri pun turut wajib membayar kafarat.
Dalam rapat terakhir dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta disepakati bahwa yang wajib membayar kafarat berdasarkan hadis ialah suaminya saja.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama Jilid 2, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah).
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan, (Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah).
Rapat Mingguan Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DI Yogyakarta pada Selasa, 18 Februari 2025.