Jumat, 18 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Suami atau Istri Bersetubuh saat Puasa Ramadan, Siapa yang Wajib Bayar Kafarat?

by ilham
5 bulan ago
in Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Suami atau Istri Bersetubuh saat Puasa Ramadan, Siapa yang Wajib Bayar Kafarat?

Bulan Ramadan bukan sekadar waktu menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk hubungan suami-istri di siang hari. Dalam hukum Islam, pelanggaran ini mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. dengan wajah cemas. Ia mengaku telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan saat sedang berpuasa. Berikut bunyi hadisnya secara lengkap:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قَالَ: مَا لَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ: لا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لَا، فَقَالَ: فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتَّينَ مِسْكِينًا». قَالَ: لَا، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَةٍ فِيهَا تَمْرُ – وَالعَرَقُ المِكْتَلُ – قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَقَالَ: أَنَا، قَالَ: خُذْهَا، فَتَصَدَّقُ بِهِ ، فَقَالَ الرَّجُلُ : أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لا بَتَيْهَا – يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ [رواه البخاري]

“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku. Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadan sedang aku berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orangmiskin? Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw. Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Di mana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini). Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. al-Bukhari].

Hadis di atas menjadi dasar utama mengenai hukum kafarat bagi seseorang yang sengaja melakukan hubungan suami-istri di siang Ramadan. Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

MateriTerkait

‘Aisyiyah Turki Cetak Kader Perempuan Tangguh dan Berdaya

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

Mahasiswa Muhammadiyah Ini Dipercaya Perkuat Timnas di ASEAN U-23 Championship 2025

Terus, siapa yang wajib membayar kafarat? Apakah hanya dibebankan kepada suami saja sebagaimana yang tercermin dalam hadis di atas?

Dalam konteks ini, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada suami. Dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2, ada juga yang berpandangan berbeda yang menyatakan bahwa istri pun turut wajib membayar kafarat.

Dalam rapat terakhir dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta disepakati bahwa yang wajib membayar kafarat berdasarkan hadis ialah suaminya saja.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama Jilid 2, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah).

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan, (Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah).

Rapat Mingguan Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DI Yogyakarta pada Selasa, 18 Februari 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Puasa sebagai Proses Pendidikan Jiwa Membentuk Manusia Paripurna

Next Post

Berikut 6 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Baca Juga

‘Aisyiyah Turki Cetak Kader Perempuan Tangguh dan Berdaya
Berita

‘Aisyiyah Turki Cetak Kader Perempuan Tangguh dan Berdaya

17/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Mahasiswa Muhammadiyah Ini Dipercaya Perkuat Timnas di ASEAN U-23 Championship 2025
Berita

Mahasiswa Muhammadiyah Ini Dipercaya Perkuat Timnas di ASEAN U-23 Championship 2025

17/07/2025
Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat
Berita

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

17/07/2025
Next Post
Puasa Ramadan Telah Berakhir, Puasa Syawal Siap Dimulai

Berikut 6 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Khutbah Jumat: Keutamaan Puasa Ramadan

Khutbah Jumat: Keutamaan Puasa Ramadan

Sambut Ramadan dengan Energi yang Bersih dan Berkelanjutan

Sambut Ramadan dengan Energi yang Bersih dan Berkelanjutan

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni Jelaskan Posisi dan Hubungan Muhammadiyah dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Paparkan Empat Pilar Peradaban Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.