Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
Konsep fidyah ini diatur dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi.
Siapa yang boleh mengganti puasa dengan fidyah?
Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uzur tetap sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari. Kelompok ini meliputi orang lanjut usia yang sudah tidak lagi memiliki kekuatan fisik, penderita sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, serta pekerja berat yang menghadapi kesulitan besar jika harus berpuasa.
Selain itu, perempuan hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi kesehatan diri atau anaknya juga termasuk dalam kelompok yang diperbolehkan membayar fidyah.
Namun, jika seseorang yang masuk dalam kategori ini tergolong miskin dan tidak mampu membayar fidyah, maka kewajiban tersebut gugur baginya.
Siapa orang yang berhak mendapatkan fidyah?
Fidyah yang dibayarkan harus diberikan kepada orang miskin. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an yang menegaskan bahwa fidyah diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan kepada satu orang miskin atau dibagikan kepada beberapa orang yang berhak menerimanya.
Berapa takaran fidyah yang harus dibayarkan?
Mengenai takaran fidyah, ajaran Islam menetapkan bahwa jumlah minimal yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan makanan pokok, setara dengan sekitar enam ons. Bentuk fidyah ini dapat berupa makanan siap santap atau bahan pangan pokok seperti beras.
Kapan fidyah dibayarkan?
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sekaligus setelah bulan Ramadan berakhir atau secara bertahap setiap hari selama bulan Ramadan. Namun, fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum seorang muslim benar-benar tidak berpuasa pada bulan Ramadan, karena kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa pada saat itu.
Bolehkah fidyah menggunakan uang?
Boleh membayar fidyah menggunakan uang sebesar satu porsi makan.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Fidyah Dibayar Sekaligus dan Fidyah dengan Uang”, https://tarjih.or.id/fidyah-dibayar-sekaligus-dan-fidyah-dengan-uang/, diakses pada Jumat, 05 Februari 2025.