Sabtu, 9 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Penjelasan Seputar Fidyah Berdasarkan Fatwa Tarjih

by ilham
6 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Penjelasan Seputar Fidyah Berdasarkan Fatwa Tarjih

Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

Konsep fidyah ini diatur dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi.

Siapa yang boleh mengganti puasa dengan fidyah?

Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uzur tetap sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari. Kelompok ini meliputi orang lanjut usia yang sudah tidak lagi memiliki kekuatan fisik, penderita sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, serta pekerja berat yang menghadapi kesulitan besar jika harus berpuasa.

MateriTerkait

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

UMSU Genjot Pembangunan Venue Muktamar ke-49

Irwan Akib Berikan Pesan tentang Jabatan di Kampus Muhammadiyah dengan Petuah Bugis

Selain itu, perempuan hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi kesehatan diri atau anaknya juga termasuk dalam kelompok yang diperbolehkan membayar fidyah.

Namun, jika seseorang yang masuk dalam kategori ini tergolong miskin dan tidak mampu membayar fidyah, maka kewajiban tersebut gugur baginya.

Siapa orang yang berhak mendapatkan fidyah?

Fidyah yang dibayarkan harus diberikan kepada orang miskin. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an yang menegaskan bahwa fidyah diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan kepada satu orang miskin atau dibagikan kepada beberapa orang yang berhak menerimanya.

Berapa takaran fidyah yang harus dibayarkan?

Mengenai takaran fidyah, ajaran Islam menetapkan bahwa jumlah minimal yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan makanan pokok, setara dengan sekitar enam ons. Bentuk fidyah ini dapat berupa makanan siap santap atau bahan pangan pokok seperti beras.

Kapan fidyah dibayarkan?

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sekaligus setelah bulan Ramadan berakhir atau secara bertahap setiap hari selama bulan Ramadan. Namun, fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum seorang muslim benar-benar tidak berpuasa pada bulan Ramadan, karena kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa pada saat itu.

Bolehkah fidyah menggunakan uang?

Boleh membayar fidyah menggunakan uang sebesar satu porsi makan.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Fidyah Dibayar Sekaligus dan Fidyah dengan Uang”, https://tarjih.or.id/fidyah-dibayar-sekaligus-dan-fidyah-dengan-uang/, diakses pada Jumat, 05 Februari 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kader Digital Muhammadiyah Dituntut Bumikan Narasi Tengahan

Next Post

Ukuran Fidyah: Seharga Sekali Makan atau Sehari Makan?

Baca Juga

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah
Artikel

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

09/08/2025
Gedung Venue Muktamar ke-49 Muhammadiyah-’Aisyiyah Siap Dibangun
Berita

UMSU Genjot Pembangunan Venue Muktamar ke-49

09/08/2025
Empat Hal yang Diberikan Sekolah Muhammadiyah kepada Peserta Didiknya
Berita

Irwan Akib Berikan Pesan tentang Jabatan di Kampus Muhammadiyah dengan Petuah Bugis

09/08/2025
Memahami Lima Hal Pokok Kehidupan dalam Islam untuk Dunia dan Akhirat
Berita

Memahami Lima Hal Pokok Kehidupan dalam Islam untuk Dunia dan Akhirat

09/08/2025
Next Post
Ukuran Fidyah: Seharga Sekali Makan atau Sehari Makan?

Ukuran Fidyah: Seharga Sekali Makan atau Sehari Makan?

Resmikan PSB UMM, Mendikdasmen Dorong Guru Ajarkan Kesalihan Digital ke Murid

Resmikan PSB UMM, Mendikdasmen Dorong Guru Ajarkan Kesalihan Digital ke Murid

Universiti Muhammadiyah Malaysia Bangun Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan Thailand

Universiti Muhammadiyah Malaysia Bangun Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan Thailand

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.