Sabtu, 9 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Menelusuri Sejarah Salat Tarawih 20 Rakaat Umar bin Khattab di Madinah

by ilham
5 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Berdasarkan Sunnah Nabi Saw, Salat Tarawih Lebih Utama Dilakukan Secara Berjamaah

Salat Tarawih telah melalui perjalanan panjang dalam sejarahnya, khususnya di Masjid Nabawi, Madinah. Pertanyaan yang sering mengemuka adalah: benarkah Umar bin Khattab, sang khalifah kedua, yang pertama kali menetapkan jumlah rakaat Tarawih menjadi 20?

Untuk menjawab ini, kita perlu menelusuri jejak sejarah yang tercatat dalam riwayat-riwayat kredibel, sekaligus memahami evolusi praktik ibadah ini dari masa ke masa.

Pada zaman Rasulullah SAW, salat Tarawih dilaksanakan sebanyak 11 rakaat, sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ā’isyah, istri beliau. Jumlah ini mencakup 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir. Praktik ini menjadi teladan awal yang berlangsung di Masjid Nabawi.

Ketika Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah pada tahun 14 H/635 M, ia mulai menertibkan pelaksanaan Tarawih secara berjamaah di masjid tersebut. Ia memerintahkan agar salat ini dilakukan sebanyak 11 rakaat, sesuai dengan apa yang telah dicontohkan Rasulullah. Tak ada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Umar pernah mengubah kebijakan ini menjadi 20 rakaat.

MateriTerkait

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

UMSU Genjot Pembangunan Venue Muktamar ke-49

Irwan Akib Berikan Pesan tentang Jabatan di Kampus Muhammadiyah dengan Petuah Bugis

Bahkan, dua khalifah setelahnya, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, juga tidak tercatat mengubah jumlah tersebut. Dengan demikian, kuat dugaan bahwa selama masa Khulafa Rasyidin, salat Tarawih di Masjid Nabawi tetap 11 rakaat.

Namun, ada pandangan lain yang muncul dari Ibn al-Mulaqqin, seorang ulama hadis. Ia menyebutkan bahwa Umar awalnya menetapkan 11 rakaat, lalu mengubahnya menjadi 20 rakaat. Kemudian, pada masa akhir pemerintahan Mu‘awiyah bin Abi Sufyan, jumlahnya bertambah menjadi 36 rakaat.

Sayangnya, Ibn al-Mulaqqin tidak menyertakan bukti riwayat yang jelas untuk mendukung klaim bahwa Umar mengubah jumlah rakaat menjadi 20. Ia hanya menggabungkan dua riwayat, yakni atsar Yazīd Ibn Khuṣaifah dan Muḥammad Ibn Yūsuf. Atsar Yazīd.

Jika memang riwayat tersebut sahih, sebenarnya hanya menunjukkan bahwa beberapa sahabat di masa Umar melaksanakan Tarawih 20 rakaat secara pribadi, bukan bukti adanya perintah resmi dari Umar untuk mengubah praktik jamaah di Masjid Nabawi.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa salat Tarawih 11 rakaat terus berlangsung di Madinah hingga masa Mu‘awiyah (wafat 60 H/680 M). Barulah pada akhir pemerintahannya, beberapa tahun sebelum Perang al-Ḥarrah (63 H/683 M), ia mengubah jumlahnya menjadi 36 rakaat. Sejak saat itu, praktik di Masjid Nabawi menjadi 39 rakaat (termasuk 3 rakaat Witir), dan ini bertahan hingga abad ke-4 H.

Ketika Dinasti Fatimiyah yang beraliran Syiah menguasai Hijaz pada abad ke-4 H, jumlahnya dipangkas menjadi 20 rakaat. Praktik ini berlangsung selama berabad-abad hingga abad ke-8 H. Lalu, Imam al-‘Irāqī (wafat 806 H/1403 M) mengembalikannya menjadi 36 rakaat ditambah 3 rakaat Witir (jadi 39 rakaat), dengan pembagian 20 rakaat di awal malam dan 16 rakaat menjelang Subuh.

Kondisi salat Tarawih 39 rakaat ini berlangsung hingga tahun 1344 H/1926 M. Saat Dinasti Saudi berkuasa di Jazirah Arab, sejak itu, salat Tarawih di Masjid Nabawi ditetapkan 20 rakaat hingga hari ini.

Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika sejarah dan pengaruh kekuasaan politik-religius di Madinah. Namun, jika kita merujuk pada teladan yang paling otentik, menurut Majelis Tarjih, praktik Rasulullah SAW dengan 11 rakaat menjadi pegangan utama. Sebagaimana sabda beliau, “Salatlah sebagaimana kamu melihat aku salat,” ajaran Nabi adalah hujah yang paling kuat.

Jadi, benarkah Umar memulai Tarawih 20 rakaat? Berdasarkan riwayat yang ada, tidak ada bukti sahih yang mendukung klaim tersebut. Yang jelas, Umar menertibkan Tarawih berjamaah dengan 11 rakaat, sementara jumlah 20 rakaat baru muncul jauh setelah masa Khulafa Rasyidin.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, (Yogyakarta: LPPI UMY, 1437/2016).

Syamsul Anwar, Salat Tarawih: Tinjauan Usul Fikih, Sejarah dan Fikih, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2013).

Tags: Jumlah Rakaat Tarawihmuhammadiyahshalat tarawihumar bin khattab
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Piramida: Cermin Kebersamaan dan Fondasi Peradaban

Next Post

Buya Hamka Menyampaikan Pesan Dakwah Melalui Sastra

Baca Juga

JAMNAS I JATAM di Kebumen Momen Menyatukan Gerakan Petani Muhammadiyah
Berita

JAMNAS I JATAM di Kebumen Momen Menyatukan Gerakan Petani Muhammadiyah

08/08/2025
Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025
Berita

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025

02/08/2025
Islam Melarang Melakukan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Anak
Artikel

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

01/08/2025
Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah
Berita

Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

01/08/2025
Next Post
Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

Buya Hamka Menyampaikan Pesan Dakwah Melalui Sastra

Selama Ibadah Haji, Luangkan Waktu untuk Memperbanyak Hafalan Al-Quran

Muhammadiyah Soroti Fenomena Jalan Kaki dan Naik Perahu Galon untuk Pergi Haji

PSHW UMY Cetak Sejarah, Klub Sepakbola Pertama Berbasis Kampus Juara Liga 4

PSHW UMY Cetak Sejarah, Klub Sepakbola Pertama Berbasis Kampus Juara Liga 4

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.