Mendekati Ramadan, berbagai pertanyaan terkait ibadah puasa sering muncul, termasuk apakah mencium dan pelukan dengan pasangan sah dapat membatalkan puasa. Dalam kajian fikih, jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada ada tidaknya efek yang ditimbulkan dari ciuman atau pelukan tersebut.
Hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. memberikan jawaban yang cukup jelas. Ia berkata,
كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُقَبِّلُ ويُبَاشِرُ وهو صَائِمٌ، وكانَ أمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
“Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya.” (HR. Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa ciuman dan pelukan tidak serta-merta membatalkan puasa, selama tidak menimbulkan keluarnya mani.
Kisah serupa juga terjadi pada Umar bin Khattab. Suatu hari ia merasa birahi dan mencium istrinya saat berpuasa. Merasa bersalah, ia pun menghadap Rasulullah saw dan berkata,
هشَشتُ فقبَّلتُ وأَنا صائمٌ، فقُلتُ: يا رسولَ اللَّهِ صنَعتُ اليومَ أمرًا عَظيمًا قبَّلتُ، وأَنا صائمٌ قالَ: أَرأَيتَ لو مَضمَضتَ منَ الماءِ، وأنتَ صائمٌ قُلتُ: لا بأسَ بِهِ، قالَ: فمَهْ ؟
“Saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya bertanya kepada Nabi saw, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Perumpamaan berkumur-kumur dengan ciuman dalam hadis ini mengindikasikan bahwa keduanya memiliki efek yang serupa yaitu selama tidak menimbulkan sesuatu yang membatalkan, maka hukumnya tetap sah.
Namun, para ulama tetap memberikan batasan. Jika ciuman atau pelukan tersebut menimbulkan gairah yang berujung pada keluarnya mani, maka puasa menjadi batal. Oleh karena itu, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan diri, sebaiknya menghindari tindakan yang dapat memicu syahwat berlebih agar puasanya tetap terjaga.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa ciuman dan pelukan dengan pasangan sah pada siang hari Ramadan tidak otomatis membatalkan puasa. Namun, diperlukan kehati-hatian dan pengendalian diri agar ibadah tetap terjaga dan tidak berujung pada hal-hal yang membatalkannya.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, (Yogyakarta: LPPI UMY, 1437/2016).