Kamis, 17 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Cara Membayar Utang Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal

by timredaksi
5 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Cara Membayar Utang Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal

Dalam ajaran Islam, puasa merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah [2]: 184).

Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa karena sakit atau perjalanan wajib menggantinya di kemudian hari. Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain, maka ia diperbolehkan membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Bayar Utang Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup

MateriTerkait

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

Makna Hijrah dalam Al-Qur’an dan Teladan Kaum Anshar

Ketika seseorang sudah lanjut usia dan mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa atau menggantinya di hari lain, maka Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah. Dalam situasi ini, anak tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa orangtuanya yang masih hidup, sebab tanggung jawab ibadah tetap menjadi kewajiban individu masing-masing.

Membayar fidyah dalam bentuk memberi makan orang miskin menjadi solusi yang ditawarkan dalam Islam bagi orang tua yang tidak lagi mampu berpuasa. Hal ini sejalan dengan prinsip keringanan (rukhsah) dalam syariat, yang tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan kewajiban agama.

Qadha Puasa bagi Orangtua yang Telah Meninggal

Berbeda dengan kasus orangtua yang masih hidup, Islam membolehkan ahli waris untuk mengqadha puasa orangtua yang telah meninggal dunia jika mereka masih memiliki utang puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Rasulullah Saw.

Dalam sebuah hadis, Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ [متفق عليه]

“Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” (Muttafaq ‘Alaih).

Demikian pula dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, diceritakan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw dan bertanya tentang ibunya yang telah meninggal dunia tetapi masih memiliki utang puasa. Nabi Saw menjawab:

 لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري]

“Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?” Laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Maka Nabi Saw bersabda: ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan’” (HR Al-Bukhari).

Dalam hadis lain, dikisahkan bahwa seorang wanita datang kepada Nabi Saw dan bertanya tentang ibunya yang meninggal dalam keadaan memiliki kewajiban puasa. Rasulullah Saw memberikan jawaban yang sama, bahwa utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan (HR Muslim).

Dari hadis-hadis ini, diperbolehkan bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orangtua yang telah meninggal dunia. Bahkan, jika puasa tersebut merupakan bagian dari nadzar yang belum ditunaikan, maka kewajiban itu tetap harus dipenuhi oleh keluarganya.

Sebagaimana dalam riwayat Ahmad, seorang perempuan bernadzar untuk berpuasa jika selamat dari perjalanan laut, namun ia meninggal sebelum melaksanakannya. Rasulullah Saw bersabda kepada keluarganya, “Berpuasalah untuknya” (HR Ahmad).

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan solusi yang berbeda untuk kasus qadha puasa orangtua yang masih hidup dan yang telah meninggal.

Bagi yang masih hidup tetapi tidak mampu lagi berpuasa, maka fidyah adalah gantinya. Sedangkan bagi yang telah meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli waris dapat menggantikannya dengan berpuasa untuknya (qadha).

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Cara Membayarkan Hutang Puasa Orangtua”, https://fatwatarjih.or.id/cara-membayarkan-hutang-puasa-orangtua/, diakses pada Sabtu, 08 Februari 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Suami Mengganti Utang Puasa Qadha untuk Istrinya, Bolehkah?

Next Post

Memahami Islam Tak Sekadar dari Aspek Fikih Saja

Baca Juga

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat
Berita

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

17/07/2025
Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa
Berita

Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

17/07/2025
Apakah Berdoa Harus Mengangkat Kedua Tangan?
Berita

Makna Hijrah dalam Al-Qur’an dan Teladan Kaum Anshar

17/07/2025
Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Emas di Kompetisi Internasional JDIE Jepang
Berita

Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Emas di Kompetisi Internasional JDIE Jepang

17/07/2025
Next Post
Sekolah Muhammadiyah Menjadi Institusi Pendidikan Swasta Terbanyak Menampung Guru dan Murid di Indonesia

Memahami Islam Tak Sekadar dari Aspek Fikih Saja

Haedar Nashir Dorong Pemberian Sanksi Serius ke Israel Atas Penindasannya ke Palestina

Hari Pers Nasional 2025: Mengembangkan Pers Demokratis dan Berkebudayaan Luhur

Hasil Riset Kampus Muhammadiyah Diharapkan Jadi Solusi Atasi Masalah

Hasil Riset Kampus Muhammadiyah Diharapkan Jadi Solusi Atasi Masalah

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.