Sabtu, 9 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Apakah Salat Hajat dan Salat Taubat Dilaksanakan Setiap Malam Nisfu Sya’ban?

by ilham
6 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Tata Cara dan Doa Sujud Tilawah Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Setiap kali bulan Sya’ban mencapai tanggal 15, sebagian umat Islam menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan berbagai ibadah, termasuk salat hajat dan salat taubat. Namun, benarkah kedua salat tersebut memiliki keterkaitan khusus dengan malam Nisfu Sya’ban?

Salat Taubat

Salat taubat merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan seseorang setelah melakukan dosa atau maksiat sebagai usaha untuk memohon ampun dan kembali kepada Allah. Salat ini juga dikenal dengan sebutan salat istighfar.

Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 9, disebutkan bahwa dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid I, salat taubat tidak dicantumkan sebagai bagian dari salat-salat sunah.

MateriTerkait

Kebangsaan Tidak Bertentangan dengan Islam, Justru Menjadi Prasyarat Pelaksanaan Ajaran Islam

Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan

Busyro Sebut Advokasi Bukan Sekadar Menyelesaikan Kasus

Hal tersebut dikarenakan dasar utama salat taubat bersumber dari hadis Ali bin Abi Thalib yang di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Asma bin Al-Hakam. Kesahihan perawi ini diperselisihkan di kalangan ahli hadis, sehingga sesuai dengan kaidah “jarah didahulukan daripada ta‘dil”, Majelis Tarjih tidak memasukkannya dalam deretan salat sunah yang diakui.

Namun, pada Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXX di Makassar, Majelis Tarjih dan Tajdid kembali membahas persoalan ini. Mereka akhirnya menetapkan bahwa salat taubat memiliki dasar yang lebih kuat berdasarkan hadis dari Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan berbagai redaksi. Para ulama seperti Al-Albani dan Syu’aib Al-Arnauth menilai hadis ini sebagai hadis yang sahih atau hasan.

Berdasarkan kajian ini, salat taubat disyariatkan dan dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam, terutama setelah seseorang menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat.

Salat Hajat

Salat hajat adalah salat yang dilakukan ketika seseorang memiliki suatu keinginan atau kebutuhan, baik yang berkaitan dengan Allah maupun sesama manusia.

Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 5, dalil yang mendasari salat hajat berasal dari hadis Abu Darda dan Abu Aufa. Hadis ini menyebutkan bahwa seseorang yang berwudhu dengan sempurna, lalu mendirikan dua rakaat salat dengan khusyuk, akan dikabulkan hajatnya oleh Allah.

Namun, dalam Munas Tarjih XXX di Makassar, Majelis Tarjih menemukan bahwa hadis yang diriwayatkan dari Abu Darda dan Abu Aufa berkualitas dhaif.

Kendati demikian, fatwa tentang disyariatkannya salat hajat tetap dipertahankan dengan mengacu pada hadis lain yang lebih kuat, yakni hadis dari Utsman bin Hunayf. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, serta dinilai sahih oleh para ulama seperti Al-Hakim dan Al-Albani.

Salat hajat dapat dilakukan dalam jumlah dua rakaat, empat rakaat, atau bahkan dua belas rakaat, sebagaimana salat sunah lainnya. Waktu pelaksanaannya juga fleksibel, baik siang maupun malam, tergantung kapan seseorang memiliki keinginan atau hajat tertentu.

Salat Hajat dan Salat Taubat pada Malam Nisfu Sya’ban

Meski salat hajat dan salat taubat memiliki landasan syariat yang kuat, tidak ditemukan dalil yang secara khusus menetapkan bahwa kedua salat ini harus dilakukan pada malam Nisfu Sya’ban. Dalam Fatwa Tarjih, tidak disebutkan adanya keutamaan khusus bagi pelaksanaan salat hajat dan taubat pada malam tersebut.

Majelis Tarjih berpegang pada prinsip bahwa ibadah harus memiliki dasar yang kuat dari Al-Qur’an dan hadis makbulah. Oleh karena itu, umat Islam tetap diperbolehkan untuk melaksanakan salat hajat dan salat taubat kapan saja, tetapi tidak boleh meyakini adanya keistimewaan tertentu bagi malam ini jika tidak ada dalil yang valid.

Referensi:

Atang Solihin, “Pandangan Muhammadiyah tentang Salat Hajat dan Salat Taubat”, https://suaraaisyiyah.id/pandangan-muhammadiyah-tentang-salat-hajat-dan-salat-taubat/, diakses pada Kamis, 13 Februari 2025.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama Jilid 9.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama Jilid 5.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Jilid 1.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Persiapan Menyambut Ramadan, Perlukah Mandi Besar dan Ziarah Kubur?

Next Post

Setiap Malam Adalah Waktu Beribadah, Termasuk pada Malam Nisfu Sya’ban

Baca Juga

Doa Agar Terhindar dari Siksa Kubur
Berita

Kebangsaan Tidak Bertentangan dengan Islam, Justru Menjadi Prasyarat Pelaksanaan Ajaran Islam

09/08/2025
Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan
Berita

Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan

09/08/2025
Busyro Sebut Advokasi Bukan Sekadar Menyelesaikan Kasus
Berita

Busyro Sebut Advokasi Bukan Sekadar Menyelesaikan Kasus

09/08/2025
Bagaimana Hukum Uang Damai Ketika Polisi Razia di Jalan Raya?
Artikel

Bagaimana Hukum Uang Damai Ketika Polisi Razia di Jalan Raya?

09/08/2025
Next Post
Doa Khusus Saat Malam Lailatul Qadar

Setiap Malam Adalah Waktu Beribadah, Termasuk pada Malam Nisfu Sya’ban

Dinilai Gigih dalam Pemberdayaan Umat, Haedar Nashir Terima Penghargaan dari Rumah Zakat

Dinilai Gigih dalam Pemberdayaan Umat, Haedar Nashir Terima Penghargaan dari Rumah Zakat

Pesantren Muhammadiyah sebagai Pusat Keunggulan dan Peradaban

Pesantren Muhammadiyah sebagai Pusat Keunggulan dan Peradaban

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.