Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Syamsul Anwar Jelaskan Konsep dan Dinamika Istishab dalam Ushul Fikih

by timredaksi
6 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Munas Tarjih ke- 32 Di Pekalongan Bahas Tiga Isu Strategis

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dalam pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (08/01), Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, membahas salah satu konsep penting dalam ushul fikih, yakni istishāb. Penjelasan ini mengurai definisi dan penerapannya dalam berbagai konteks hukum Islam, termasuk relevansinya dengan aturan hukum kontemporer.

Menurut Syamsul Anwar, konsep istishāb secara sederhana dapat dipahami sebagai keberlanjutan berlakunya suatu hukum yang telah berlaku di masa lalu hingga masa yang akan datang, selama tidak ada dalil atau bukti yang mengubahnya. Beliau merujuk kepada definisi dari Imam Syaukani yang menyatakan, “Apa yang telah berlaku di masa lalu terus berlaku di masa yang akan datang selama tidak ada yang mengubahnya.”

Lebih lanjut, Syamsul mengutip pandangan ulama kontemporer, seperti Wahbah az-Zuhaili, yang mendefinisikan istishāb sebagai “kontinuitas berlakunya suatu hukum di masa depan karena keberlakuannya di masa lalu, selama tidak ditemukan bukti yang menjadi penyebab berubahnya hukum tersebut.” Namun, beliau menegaskan bahwa kelangsungan hukum ini bukanlah sekadar asumsi, melainkan hasil dari kajian yang mendalam.

“Pada intinya, definisi-definisi ini, meskipun ada yang panjang dan berbelit-belit, memiliki kesamaan. Istishāb adalah kelangsungan berlakunya hukum mengenai suatu keadaan di masa lalu hingga masa yang akan datang karena belum ada dalil yang mengubah keberlakuan tersebut,” papar Syamsul.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Beliau juga menyoroti bahwa dalam hukum Indonesia, prinsip ini terlihat pada aturan peralihan. “Aturan peralihan adalah salah satu bentuk implementasi dari istishāb, di mana aturan lama tetap berlaku sejauh tidak diubah oleh aturan yang baru,” jelasnya.

Syamsul Anwar menjelaskan bahwa para ulama ushul fikih membagi istishāb ke dalam beberapa jenis. Salah satunya adalah istishāb al-‘adam al-aṣlī atau keberlanjutan ketiadaan hukum yang asli. Dalam konteks ini, status asli suatu perkara adalah tidak adanya hukum sebelum ada dalil yang menetapkan hukum tersebut.

“Konsep al-‘adam al-aṣlī digunakan oleh ulama Hanafiyah sebagai alternatif dari mafhum mukhālafah (argumentum a contrario). Misalnya, larangan Al-Qur’an tentang makan riba secara berlipat ganda (ad‘āfan muḍā‘afah) dapat dipahami melalui mafhum mukhālafah bahwa makan riba dalam jumlah kecil diperbolehkan. Namun, ulama Hanafiyah menolak pemahaman seperti ini karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yang lebih luas,” jelasnya.

Sebagai contoh, Syamsul mengangkat hadis tentang zakat kambing. “Hadis menyebutkan bahwa zakat diwajibkan pada kambing yang dilepas (fī sā’imati al-ghanam zakatun), tetapi tidak menyebutkan hukum kambing yang dikandangkan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kambing yang dikandangkan tidak terkena zakat berdasarkan al-‘adam al-aṣlī, yaitu ketiadaan hukum sebelum ada dalil yang menetapkan kewajiban zakat.”

Syamsul juga menjelaskan prinsip istishāb al-qawā‘id al-‘āmmah atau keberlanjutan berlakunya prinsip umum. Contohnya adalah kaidah al-aṣlu fī al-asyā’ al-ibāhah (pada dasarnya segala sesuatu itu boleh), yang berlaku hingga ditemukan dalil yang melarangnya. “Dalam bidang muamalah, prinsip ini menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” katanya.

Beliau menekankan bahwa kajian terhadap hukum harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tidak adanya larangan yang berlaku. “Keberlanjutan prinsip ini adalah bagian dari istishāb, yaitu status hukum yang telah ditentukan oleh akal atau syariat akan tetap berlaku sampai ada bukti yang mengubahnya,” tambahnya.

Syamsul Anwar menyimpulkan bahwa istishāb adalah salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan hukum syariat. “Prinsip ini memberikan kerangka kerja yang stabil bagi hukum Islam, sekaligus menjadi dasar dalam memahami berbagai situasi hukum yang belum memiliki ketetapan jelas,” ucap Syamsul.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Perempuan Muhammadiyah Harus Menjadi Srikandi di Ruang Publik

Next Post

‘Aisyiyah Perkuat Komitmen dan Kontribusi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post
‘Aisyiyah Perkuat Komitmen dan Kontribusi dalam Membangun Peradaban Bangsa

‘Aisyiyah Perkuat Komitmen dan Kontribusi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas

Jelang Isra Miraj, Begini Pentingnya Salat di Kehidupan Modern

Resmi Dibuka, Tanwir I ‘Aisyiyah Membawa Semangat Perempuan Berkemajuan bagi Pembangunan

Resmi Dibuka, Tanwir I 'Aisyiyah Membawa Semangat Perempuan Berkemajuan bagi Pembangunan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.