Minggu, 24 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Sebelum Laksanakan Salat, Perhatikan Empat Hal Ini

by ilham
7 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Aceh

Salat fardu adalah ibadah yang telah diatur waktunya secara khusus. Pelaksanaannya membutuhkan persiapan fisik dan mental agar sah dan diterima di sisi Allah. Berikut adalah empat hal penting yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan salat.

Pertama, Mengetahui Masuknya Waktu Salat

Salat fardu harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan syariat. Pelaksanaan salat di luar waktunya dianggap tidak sah. Dasar hukum ini terdapat dalam QS. Ali Imran ayat 103, yang mengingatkan umat Islam untuk menjaga ketepatan waktu dalam beribadah.

Namun, terdapat pengecualian bagi orang yang lupa atau tertidur sehingga melewatkan waktu salat. Dalam kondisi seperti itu, Rasulullah mengajarkan bahwa ketika seseorang terbangun atau teringat, ia wajib segera mengerjakan salat yang terlewat tersebut. Waktu ingat atau bangun itulah yang dianggap sebagai waktu pelaksanaan salat bagi mereka.

MateriTerkait

Apakah Boleh Berdoa di Media Sosial?

Harta Mengandung Tanggung Jawab Ilahiah dan Insaniah

Muhammadiyah Gelar Diplomacy Training Batch 3: Siapkan Kader Hadapi Isu Global

Kedua, Menutup Aurat

Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang akan melaksanakan salat. Salat tidak akan sah jika aurat dibiarkan terbuka. Ketentuan ini berdasarkan QS. Al-A’raf ayat 31, yang memerintahkan umat Islam untuk menutup aurat ketika masuk masjid, yang bermakna juga saat melaksanakan ibadah seperti salat, tawaf, dan iktikaf.

Menutup aurat tidak hanya menjadi syarat sah salat, tetapi juga merupakan wujud penghormatan seorang hamba kepada Allah. Oleh karena itu, pastikan aurat tertutup dengan sempurna sebelum memulai salat.

Ketiga, Suci Badan, Pakaian, dan Tempat Salat dari Najis

Kesucian adalah syarat mutlak dalam pelaksanaan salat. Sebelum salat, pastikan bahwa badan, pakaian, dan tempat salat bebas dari najis hissiah (najis yang tampak). QS. Al-Baqarah ayat 222 menegaskan pentingnya kesucian dalam beribadah, karena Allah mencintai orang-orang yang senantiasa menjaga kebersihan diri.

Salat adalah bentuk komunikasi langsung dengan Allah. Oleh karena itu, menjaga kesucian bukan hanya syarat teknis, tetapi juga bentuk penghormatan dan keikhlasan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada-Nya.

Keempat, Suci dari Hadas Kecil dan Hadas Besar

Setiap muslim yang hendak melaksanakan salat harus berada dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Secara istilah, hadas adalah keadaan yang secara syar’i dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Hadas kecil meliputi hal-hal seperti buang air kecil, buang angin, menyentuh kemaluan, atau tidur dalam keadaan berbaring. Untuk menghilangkan hadas kecil, seseorang wajib berwuduk. Sementara itu, hadas besar disebabkan oleh keluarnya mani, hubungan seksual, haid, atau nifas. Dalam keadaan ini, seseorang wajib mandi wajib untuk kembali suci.

Namun, apabila tidak memungkinkan menggunakan air karena sakit atau ketiadaan air, Islam memberikan kemudahan melalui tayamum, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 6. Tayamum menjadi alternatif bagi mereka yang tidak dapat menggunakan air.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Salat Lima Waktu”, Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lewat Program Venture Capital Academy, Muhammadiyah Siap Lahirkan Pengusaha Baru

Next Post

Majelis Tarjih Gelar Halaqah Bahas Status Halal Bumbu Masak Tradisional Jepang

Baca Juga

Apakah Boleh Berdoa di Media Sosial?
Artikel

Apakah Boleh Berdoa di Media Sosial?

23/08/2025
Harta Mengandung Tanggung Jawab Ilahiah dan Insaniah
Berita

Harta Mengandung Tanggung Jawab Ilahiah dan Insaniah

23/08/2025
Muhammadiyah Gelar Diplomacy Training Batch 3: Siapkan Kader Hadapi Isu Global
Berita

Muhammadiyah Gelar Diplomacy Training Batch 3: Siapkan Kader Hadapi Isu Global

23/08/2025
Ketua PWM Jatim Sukadiono Dikukuhkan Guru Besar, Haedar Nashir Ajak Akademisi Muhammadiyah Meneladani
Berita

Ketua PWM Jatim Sukadiono Dikukuhkan Guru Besar, Haedar Nashir Ajak Akademisi Muhammadiyah Meneladani

23/08/2025
Next Post
Majelis Tarjih Gelar Halaqah Bahas Status Halal Bumbu Masak Tradisional Jepang

Majelis Tarjih Gelar Halaqah Bahas Status Halal Bumbu Masak Tradisional Jepang

Tim SAR Muhammadiyah bersama SAR Gabungan Terus Berupaya Mencari Korban Longsor Petungkriyono

Tim SAR Muhammadiyah bersama SAR Gabungan Terus Berupaya Mencari Korban Longsor Petungkriyono

Alkohol Banyak Manfaatnya, Tapi Bahaya Jika Dikonsumsi

Alkohol Banyak Manfaatnya, Tapi Bahaya Jika Dikonsumsi

BERITA POPULER

  • Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Kiai Ibrahim, Kiai Hisyam, dan Kiai Mas Mansur dalam Sejarah Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Kampus Muhammadiyah Wakili Indonesia dalam Forum ICLRS di Inggris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Muhammadiyah: Perkuat Daya Saing Global Fakultas Kedokteran Melalui Akreditasi Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sosial Muhammadiyah Denpasar Timur Diresmikan, Wujud Dakwah dan Layanan untuk Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.