Salat fardu adalah ibadah yang telah diatur waktunya secara khusus. Pelaksanaannya membutuhkan persiapan fisik dan mental agar sah dan diterima di sisi Allah. Berikut adalah empat hal penting yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan salat.
Pertama, Mengetahui Masuknya Waktu Salat
Salat fardu harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan syariat. Pelaksanaan salat di luar waktunya dianggap tidak sah. Dasar hukum ini terdapat dalam QS. Ali Imran ayat 103, yang mengingatkan umat Islam untuk menjaga ketepatan waktu dalam beribadah.
Namun, terdapat pengecualian bagi orang yang lupa atau tertidur sehingga melewatkan waktu salat. Dalam kondisi seperti itu, Rasulullah mengajarkan bahwa ketika seseorang terbangun atau teringat, ia wajib segera mengerjakan salat yang terlewat tersebut. Waktu ingat atau bangun itulah yang dianggap sebagai waktu pelaksanaan salat bagi mereka.
Kedua, Menutup Aurat
Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang akan melaksanakan salat. Salat tidak akan sah jika aurat dibiarkan terbuka. Ketentuan ini berdasarkan QS. Al-A’raf ayat 31, yang memerintahkan umat Islam untuk menutup aurat ketika masuk masjid, yang bermakna juga saat melaksanakan ibadah seperti salat, tawaf, dan iktikaf.
Menutup aurat tidak hanya menjadi syarat sah salat, tetapi juga merupakan wujud penghormatan seorang hamba kepada Allah. Oleh karena itu, pastikan aurat tertutup dengan sempurna sebelum memulai salat.
Ketiga, Suci Badan, Pakaian, dan Tempat Salat dari Najis
Kesucian adalah syarat mutlak dalam pelaksanaan salat. Sebelum salat, pastikan bahwa badan, pakaian, dan tempat salat bebas dari najis hissiah (najis yang tampak). QS. Al-Baqarah ayat 222 menegaskan pentingnya kesucian dalam beribadah, karena Allah mencintai orang-orang yang senantiasa menjaga kebersihan diri.
Salat adalah bentuk komunikasi langsung dengan Allah. Oleh karena itu, menjaga kesucian bukan hanya syarat teknis, tetapi juga bentuk penghormatan dan keikhlasan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada-Nya.
Keempat, Suci dari Hadas Kecil dan Hadas Besar
Setiap muslim yang hendak melaksanakan salat harus berada dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Secara istilah, hadas adalah keadaan yang secara syar’i dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Hadas kecil meliputi hal-hal seperti buang air kecil, buang angin, menyentuh kemaluan, atau tidur dalam keadaan berbaring. Untuk menghilangkan hadas kecil, seseorang wajib berwuduk. Sementara itu, hadas besar disebabkan oleh keluarnya mani, hubungan seksual, haid, atau nifas. Dalam keadaan ini, seseorang wajib mandi wajib untuk kembali suci.
Namun, apabila tidak memungkinkan menggunakan air karena sakit atau ketiadaan air, Islam memberikan kemudahan melalui tayamum, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 6. Tayamum menjadi alternatif bagi mereka yang tidak dapat menggunakan air.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Salat Lima Waktu”, Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.