Selasa, 19 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Pemanfaatan Limbah Air untuk Wudhu, Bolehkah?

by ilham
7 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A

Air adalah anugerah Allah yang menjadi sumber kehidupan bagi semua makhluk di muka bumi. Al-Qur’an menegaskan pentingnya air dalam Surah al-Anbiya’ [21]: 30: “Dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup, apakah mereka tidak juga beriman?” Ayat ini menegaskan peran air sebagai elemen vital yang wajib dijaga dan dilestarikan. Namun, realitas dunia saat ini menunjukkan potensi krisis air yang mengancam baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Dalam konteks ini, ide memanfaatkan limbah air wudhu menjadi sebuah solusi inovatif untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air. Beberapa masjid dan pondok pesantren telah menerapkan langkah ini, misalnya dengan memanfaatkan limbah tersebut untuk menyiram tanaman atau budidaya ikan. Namun, bagaimana jika air limbah ini ingin digunakan kembali untuk bersuci?

Standar Pemanfaatan Air Wudhu

Islam memiliki aturan yang ketat tentang kesucian air untuk ibadah, termasuk bersuci. Dalam fikih, air yang digunakan untuk bersuci harus memenuhi syarat sebagai al-ma’ al-mutlaq, yaitu air yang suci dan dapat menyucikan. Sementara itu, air yang telah digunakan untuk bersuci masuk kategori al-ma’ al-musta’mal, yang meskipun suci, tidak dapat digunakan kembali untuk bersuci.

MateriTerkait

Lembaga Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Buku Ajar yang Sesuai Pemahaman Islam Berkemajuan

UMM Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal, Teguhkan Komitmen Jaga Standar Halal Nasional

Apakah Bid‘ah Hasanah Itu Ada? Begini Pandangan Muhammadiyah

Namun, pemanfaatan limbah air wudhu tidak hanya soal hukum fikih, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan. Limbah air wudhu berpotensi terkontaminasi oleh najis atau bakteri berbahaya yang berasal dari alas kaki atau penyakit menular. Oleh karena itu, penggunaan kembali air ini harus melalui proses treatment yang sesuai standar kesehatan.

Dalam perspektif fikih berkemajuan, Muhammadiyah menekankan pendekatan yang holistik—menggabungkan pendekatan bayani (teks agama), burhani (temuan ilmiah), dan irfani (kesantunan). Dengan ini, pemanfaatan limbah air wudhu untuk bersuci harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jaminan kesehatan dan efektivitas proses penyaringannya.

Ayat Al-Qur’an dalam Surah al-Nahl [16]: 43 menyarankan untuk bertanya kepada ahli jika terdapat persoalan yang membutuhkan keahlian tertentu. Dalam hal ini, konsultasi dengan pakar lingkungan dan kesehatan sangat penting untuk menentukan apakah limbah air wudhu, setelah melalui proses treatment, bisa memenuhi syarat sebagai air suci dan menyucikan.

Selain itu, ada kaidah fikih yang relevan: “Kemudaratan harus dihilangkan” dan “Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.” Jika air yang diolah masih mengandung risiko kesehatan, maka penggunaannya untuk bersuci perlu ditinjau ulang.

Pemanfaatan limbah air wudhu dapat diarahkan pada kebutuhan lain yang tidak bersentuhan langsung dengan ibadah mahdhah, seperti menyiram tanaman atau budidaya ikan. Dalam situasi tertentu, seperti di wilayah yang tidak mengalami krisis air, opsi ini lebih relevan sesuai dengan konsep fiqh aulawiyat atau skala prioritas.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Pemanfaatan Limbah Air Wudhu untuk Bersuci”, Majalah Suara Muhammadiyah No 2 Tahun 2022.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Rektor UMS Paparakan Strategi Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Baru

Next Post

‘Aisyiyah Luncurkan Buku Islamic Green School, Panduan Praktis Sekolah Ramah Lingkungan

Baca Juga

Lembaga Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Buku Ajar yang Sesuai Pemahaman Islam Berkemajuan
Berita

Lembaga Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Buku Ajar yang Sesuai Pemahaman Islam Berkemajuan

19/08/2025
UMM Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal, Teguhkan Komitmen Jaga Standar Halal Nasional
Berita

UMM Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal, Teguhkan Komitmen Jaga Standar Halal Nasional

19/08/2025
Enam Amalan yang Terkait Erat dengan Arah Kiblat
Artikel

Apakah Bid‘ah Hasanah Itu Ada? Begini Pandangan Muhammadiyah

18/08/2025
Presiden Prabowo Sebut Panglima TNI Pertama adalah Seorang Guru, Siapakah Dia?
Berita

Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

18/08/2025
Next Post
‘Aisyiyah Luncurkan Buku Islamic Green School, Panduan Praktis Sekolah Ramah Lingkungan

'Aisyiyah Luncurkan Buku Islamic Green School, Panduan Praktis Sekolah Ramah Lingkungan

Membangun Silaturahmi untuk Menjaga Lingkungan tidak Boleh Dibatasi Hanya Satu Agama

Agung Danarto Beberkan Cara Muhammadiyah Menjalankan Toleransi

Persamaan dan Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi

Produk Tarjih sebagai Titik Temu jika Ada Perbedaan di Internal Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap

    Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah dalam Islam: Vertikal ke Allah SWT, dan Horizontal Kebaikan untuk Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.