Rabu, 9 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam

by ilham
6 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam

Istihālah adalah perubahan mendasar suatu zat najis menjadi suci melalui transformasi sifat dan karakteristiknya. Dalam definisi fikih, istihālah digambarkan sebagai perubahan esensi suatu benda sehingga nama, sifat, dan karakternya menjadi berbeda dari keadaan semula.

Konsep ini menjadi perhatian utama dalam berbagai konteks kehidupan modern, khususnya dalam industri makanan dan minuman yang berhubungan dengan bahan-bahan tertentu yang sebelumnya dianggap najis atau haram.

Para ulama sepakat bahwa perubahan alami khamr menjadi cuka melalui proses fermentasi menjadikan cuka tersebut suci dan halal untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw: “Sebaik-baik makanan pendamping adalah cuka.” (HR Muslim). Kesepakatan ini menunjukkan bahwa perubahan sifat memabukkan dalam khamr adalah faktor penentu yang mengubah status hukumnya.

Namun, perdebatan muncul ketika proses ini terjadi dengan campur tangan manusia, misalnya melalui penambahan bahan kimia tertentu untuk mempercepat fermentasi.

MateriTerkait

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional

Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

Mazhab Syafi’i, Zahiri, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa fermentasi yang disengaja tidak dapat mengubah status khamr menjadi halal. Sebaliknya, ulama Hanafi dan sebagian Maliki serta Ahmad (dalam riwayat tertentu) berpendapat bahwa intervensi manusia dalam proses ini tetap memungkinkan perubahan hukum. Pandangan ini didukung oleh logika bahwa hukum bergantung pada ʿillah (kausa), yang dalam kasus khamr adalah sifat memabukkan. Ketika sifat memabukkan hilang, maka hukumnya pun berubah.

Dalam hal lain, istihālah juga diterapkan pada benda najis selain khamr. Ulama Hanafi, Maliki, dan sebagian Hanbali meyakini bahwa proses istihālah dapat menyucikan benda-benda najis, seperti gelatin yang berasal dari tulang atau kulit hewan yang tidak disembelih secara syar’i. Sebaliknya, mazhab Syafi’i dan sebagian Hanbali menolak pandangan ini, kecuali dalam kasus khamr yang berubah menjadi cuka.

Istihālah sering kali dibandingkan dengan konsep istihlāk. Konsep istihlāk merujuk pada hilangnya sifat suatu zat karena bercampur dengan zat lain dalam jumlah besar. Sebagai contoh, dalam mazhab Hanafi, jika air bercampur dengan arak hingga rasa, bau, dan warnanya hilang, maka air tersebut dianggap suci. Contoh lainnya adalah ketika susu seorang wanita bercampur dengan obat dalam jumlah besar, maka hubungan nasab tidak dianggap terjadi karena sifat asli susu telah terdominasi oleh zat lain.

Konsep-konsep ini mendapat perhatian besar dalam konteks modern, terutama dalam industri makanan dan farmasi. Misalnya, penggunaan gelatin dalam produk makanan sering kali menjadi isu bagi konsumen Muslim. Berdasarkan prinsip istihālah, jika gelatin yang berasal dari tulang atau kulit hewan najis mengalami perubahan kimiawi total, maka statusnya menjadi suci dan dapat dikonsumsi. Pandangan ini diperkuat oleh resolusi Konferensi Fikih Kedokteran yang diadakan di Kuwait pada Mei 1995, yang menyatakan bahwa proses istihālah dapat mengubah zat najis menjadi tidak lagi najis.

Selain itu, prinsip istihālah juga diterapkan dalam kasus alkohol dalam makanan atau obat-obatan. Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Assembly of Muslim Jurists of America (AMJA), jika alkohol tambahan dalam makanan telah mengalami perubahan kimiawi sehingga tidak meninggalkan jejak rasa, aroma, atau sifat memabukkan, maka makanan tersebut boleh dikonsumsi.

Pandangan ini menunjukkan fleksibilitas fikih dalam menjawab tantangan kontemporer, dengan tetap berpegang pada kaidah: al-ḥukmu yadūru maʿa ʿillatihi wujūdan wa ʿadaman (hukum bergantung pada ada atau tidaknya sebab hukum tersebut).

Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa khamr yang berubah menjadi cuka adalah suci karena sifat memabukkan yang menjadi sebab keharaman telah hilang. Ia juga berpendapat bahwa hukum kenajisan khamr dapat hilang jika sifat memabukkannya lenyap, baik melalui perubahan alami maupun intervensi manusia yang diizinkan.

Dalam aplikasi fikih minoritas, prinsip taysīr (kemudahan) sering kali digunakan untuk memilih pendapat yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan umat Muslim di era modern. Hal ini menjadi penting mengingat dinamika kehidupan saat ini yang kompleks dan membutuhkan pandangan hukum yang tidak hanya berlandaskan teks, tetapi juga mempertimbangkan konteks.

Melalui pendekatan ini, istihālah dan istihlāk menjadi bukti nyata fleksibilitas hukum Islam yang mampu menjawab tantangan zaman. Namun, penting untuk selalu mengedepankan kehati-hatian dalam penerapan prinsip ini, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penyalahgunaan yang dapat merugikan umat.

Referensi:

Muhamad Rofiq Muzakkir, “Standar Makanan Halal Menurut Fiqh Aqalliyāt (Minoritas Muslim),” dalam makalah yang dipresentasikan di “Halaqah Status Halal-Haram Bumbu Masak Tradisional Jepang”, oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada Jumat 24 Rajab 1446 H/24 Januari 2025 M, di Pusat Tarjih Muhammadiyah, Universitas Ahmad Dahlan.

Ibn Taymiyyah, Majmūʿ al-Fatāwā, (Madinah Munawwarah: Majmaʿ alMalik Fahd li Ṭibāʿah al-Muṣḥaf al-Syarīf, 2004).

 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Buka Olimpiade Muhammadiyah Berprestasi Nasional, Haedar Pesankan Hal Berikut

Next Post

Alkohol dalam Pandangan Muhammadiyah: Najis atau Tidak?

Baca Juga

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional
Berita

UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional

09/07/2025
Haedar Nashir: Kebudayaan Harus Dibangkitkan sebagai Transformasi Nilai
Berita

Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

09/07/2025
Sekolah Muhammadiyah Menjadi Institusi Pendidikan Swasta Terbanyak Menampung Guru dan Murid di Indonesia
Berita

Kiprah Muhammadiyah Mencerahkan Bangsa Tak Memandang Latar Belakang Agama

09/07/2025
Next Post
Alkohol dalam Pandangan Muhammadiyah: Najis atau Tidak?

Alkohol dalam Pandangan Muhammadiyah: Najis atau Tidak?

OMBN 2025 Sebagai Ajang Mencetak Kader Terbaik

OMBN 2025 Sebagai Ajang Mencetak Kader Terbaik

Tingkatkan Literasi Civitas Akademika Lewat MuhCor Fest 

Tingkatkan Literasi Civitas Akademika Lewat MuhCor Fest 

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.