Sabtu, 2 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Dakwah Islam yang Humanis: Menggali Makna QS. Al-Baqarah 256-257

by ilham
6 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Dakwah Islam yang Humanis: Menggali Makna QS. Al-Baqarah 256-257

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Mengutip At-Thabari, QS. Al-Baqarah ayat 256-257 diturunkan terkait seorang lelaki Anshar dari Bani Salim bin ‘Awf, yang disebut sebagian riwayat bernama al-Hushayn. Lelaki Muslim ini memiliki dua anak lelaki yang berpegang pada agama Nasrani, sementara dirinya telah memeluk Islam.

Ibn ‘Awf mendatangi Nabi Muhammad Saw. untuk bertanya, “Tidak perlukah aku memaksa mereka, karena mereka tetap enggan memeluk Islam?” Sebagai jawaban atas pertanyaan ini, Allah menurunkan ayat tersebut.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (22/01) menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan prinsip agung dalam Islam: “Laa ikraha fid-din” (tidak ada paksaan dalam agama).

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 256, Allah SWT memberikan kebebasan memilih, apakah seseorang akan mengikuti Islam sebagai agama yang haq atau tetap pada jalannya. Penegasan ini muncul karena kebenaran sudah sangat jelas—mereka yang ingkar kepada thagut dan beriman kepada Allah ibarat berpegang pada tali yang kokoh, yang tak akan pernah putus.

MateriTerkait

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025

Siswa Tunanetra SLB Muhammadiyah Jombang Melaju ke MTQ Nasional Disabilitas 2025

Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

Sementara itu, ayat 257 menegaskan peran Allah SWT sebagai pelindung orang-orang beriman, membawa mereka dari kegelapan menuju cahaya. Sebaliknya, thagut adalah pelindung orang kafir, yang membawa mereka dari cahaya menuju kegelapan.

Menurut Ustadi, frasa “Laa ikraha” dalam ayat ini menunjukkan syiyagh al-umum, yaitu larangan segala bentuk paksaan. Sedangkan “fi al-din” bermakna tidak ada paksaan dalam menjalankan agama, dengan tetap memahami konteks.

Larangan paksaan ini bukan berarti membebaskan individu dari tanggung jawab terhadap aturan Islam. Bagi ahl al-dzimmah, ketundukan pada aturan Islam adalah keharusan dalam batas-batas tertentu. Dakwah Islam, sesuai dengan ayat ini, menekankan pendekatan persuasif yang mengutamakan penyadaran, bukan pemaksaan.

Dakwah yang Membangun Kesadaran

Ustadi menerangkan bahwa prinsip tidak adanya paksaan dalam agama mencerminkan misi dakwah Islam yang humanis. Islam memandang dakwah sebagai media untuk menyadarkan manusia tentang kebenaran hakiki (al-rusyd).

Kebenaran ini sangat berbeda dengan berbagai bentuk kesesatan seperti al-ghayy (kebingungan), al-khaybah (kegagalan), atau suluk thariq al-halak (menempuh jalan kehancuran). Dengan dakwah yang mengutamakan pendekatan persuasif, umat Islam diajak untuk memahami nilai-nilai luhur Islam tanpa tekanan, melainkan dengan kesadaran.

Menurut Ustadi, pokok kandungan ayat ini mengandung dua pelajaran penting. Pertama, dakwah Islam tidak memaksa, tetapi berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa keragaman adalah sunnatullah. Keanekaragaman manusia adalah bagian dari rencana Allah untuk menciptakan harmoni di tengah perbedaan.

Kedua, dakwah juga mengajak umat untuk memperkuat komitmen dalam berpegang teguh pada ajaran Islam secara utuh. Dalam konteks ini, Islam diibaratkan sebagai cahaya yang membimbing manusia untuk mengatasi sisi gelap dalam diri (shadow self) dan mengubahnya menjadi naluri positif (archetype).

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Alumni MBS Diharapkan Berdiaspora ke Barat Hingga Asia Timur

Next Post

Bagi Umat Islam, Hidup adalah Ujian dan Ibadah

Baca Juga

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025
Berita

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025

02/08/2025
Siswa Tunanetra SLB Muhammadiyah Jombang Melaju ke MTQ Nasional Disabilitas 2025
Berita

Siswa Tunanetra SLB Muhammadiyah Jombang Melaju ke MTQ Nasional Disabilitas 2025

02/08/2025
Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas
Artikel

Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

02/08/2025
Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim
Artikel

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

01/08/2025
Next Post
Bagi Umat Islam, Hidup adalah Ujian dan Ibadah

Bagi Umat Islam, Hidup adalah Ujian dan Ibadah

Lewat Program Venture Capital Academy, Muhammadiyah Siap Lahirkan Pengusaha Baru

Lewat Program Venture Capital Academy, Muhammadiyah Siap Lahirkan Pengusaha Baru

Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Aceh

Sebelum Laksanakan Salat, Perhatikan Empat Hal Ini

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.