MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ariffudin, menyampaikan penjelasan mengenai alkohol dari perspektif Al-Qur’an dan Hadis. Paparannya ia sampaikan dalam acara halaqah bertema “Status Halal-Haram Bumbu Masak Tradisional Jepang” di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Jumat (24/1).
Ariffudin membuka paparannya dengan merujuk QS. Al-Baqarah ayat 168: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” Ayat ini, menurutnya, menjadi dasar penting bagi umat Islam untuk memastikan kehalalan dan kebaikan setiap makanan yang dikonsumsi.
Lebih lanjut, ia menguraikan QS. Al-Maidah ayat 90-91 yang secara eksplisit menyebutkan larangan khamr (minuman memabukkan): “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Ia menjelaskan bahwa ayat ini tidak hanya menekankan larangan, tetapi juga menyoroti dampak negatif khamr dalam kehidupan sosial, seperti permusuhan dan penghalang dari ibadah.
Ariffudin juga merujuk QS. Al-Baqarah ayat 219 yang menegaskan bahwa “Khamr dan judi mengandung dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Dalam konteks ini, ia menjelaskan bahwa meskipun ada manfaat teknis alkohol, seperti dalam dunia industri atau medis, dampak negatifnya yang lebih besar membuatnya diharamkan jika dikonsumsi secara langsung.
Dalam sesi pembahasan hadis, Ariffudin mengutip riwayat Tirmidzi tentang sepuluh golongan yang dilaknat Nabi Muhammad SAW terkait khamr, termasuk yang memproduksi, menjual, membeli, dan mengonsumsinya. Ia juga mengingatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
Pembahasan ini menjadi penting dalam konteks bumbu masak tradisional Jepang yang kadang menggunakan alkohol dalam proses fermentasi. Ariffudin menekankan pentingnya memahami sifat dasar alkohol, penggunaannya, dan dampaknya secara mendalam, baik dari sisi syariat maupun sains.