Rabu, 9 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Alkohol dalam Pandangan Muhammadiyah: Najis atau Tidak?

by ilham
6 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Alkohol dalam Pandangan Muhammadiyah: Najis atau Tidak?

Persoalan alkohol sering kali menjadi perbincangan di kalangan umat Islam, terutama terkait status hukumnya dalam syariat. Semua ulama sepakat bahwa khamr haram, termasuk di dalamnya minuman keras yang mengandung alkohol.

Namun, perbedaan pendapat muncul ketika membahas apakah alkohol itu najis maknawi (abstrak) atau najis lidzatihi (zat yang secara fisik tidak suci). Bagaimana Muhammadiyah memandang hal ini?

Secara etimologi, istilah alkohol berasal dari bahasa Arab al-kuhl atau al-kuhul yang berarti saripati. Dalam bahasa Inggris, istilah ini disebut alcohol, merujuk pada cairan tidak berwarna yang mudah menguap dan terbakar.

Alkohol sering digunakan dalam industri, pengobatan, parfum, dan menjadi bahan dasar dalam minuman memabukkan. Proses pembuatannya dapat melalui fermentasi, destilasi, atau metode industri, melibatkan bahan seperti melase, gula tebu, atau sari buah.

MateriTerkait

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional

Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

Dalam Al-Qur’an, larangan khamr ditegaskan secara eksplisit. QS. Al-Baqarah ayat 219 menyatakan: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’”

Sementara itu, QS. Al-Maidah ayat 90-91 mengategorikan khamr sebagai rijs (najis) dan menegaskan dampaknya dalam kehidupan sosial: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Ayat-ayat tersebut menyoroti bahwa yang dianggap najis bukanlah zat fisik khamr, melainkan perilaku meminumnya yang menyebabkan mabuk. Mabuk, dalam pandangan Islam, merusak akal sehat, memicu permusuhan, dan menghalangi seseorang dari ibadah. Rasulullah SAW pun bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Bukhari).

Lantas, bagaimana dengan alkohol?

Muhammadiyah berpendapat bahwa alkohol berbeda dari khamr karena tidak semua alkohol digunakan sebagai minuman memabukkan. Alkohol memiliki manfaat luas dalam pengobatan, parfum, dan industri. Karena itu, ‘illat (alasan hukum) keharaman alkohol terletak pada efek memabukkannya, bukan pada zatnya. Alkohol tidak otomatis menjadi haram jika digunakan dalam hal yang bermanfaat dan tidak dikonsumsi secara memabukkan.

Dalam kaidah fikih, terdapat prinsip: “Setiap yang najis itu haram, tetapi tidak semua yang haram itu najis.”

Hal ini dipertegas dalam rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah edisi No. 13 tahun 2005. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa QS. Al-Maidah ayat 90 tidak menyatakan zat khamr sebagai najis secara fisik, melainkan mengategorikan perilaku minumnya sebagai najis maknawi. Sama halnya dengan berhala yang dianggap najis karena perbuatan menyembahnya, bukan karena zat batu yang menjadi bahannya.

Karenanya, Muhammadiyah memandang alkohol sebagai najis maknawi, bukan lidzatihi. Zat alkohol itu sendiri tidak dianggap najis, namun perbuatan meminum atau menggunakan alkohol dengan cara yang memabukkan menjadikannya haram.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Kenajisan Alkohol”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, No. 23, 2013.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Apakah Alkohol itu Najis?”, https://fatwatarjih.or.id/apakah-alkohol-itu-najis/, diakses pada Sabtu, 25 Januari 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam

Next Post

OMBN 2025 Sebagai Ajang Mencetak Kader Terbaik

Baca Juga

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional
Berita

UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional

09/07/2025
Haedar Nashir: Kebudayaan Harus Dibangkitkan sebagai Transformasi Nilai
Berita

Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

09/07/2025
Sekolah Muhammadiyah Menjadi Institusi Pendidikan Swasta Terbanyak Menampung Guru dan Murid di Indonesia
Berita

Kiprah Muhammadiyah Mencerahkan Bangsa Tak Memandang Latar Belakang Agama

09/07/2025
Next Post
OMBN 2025 Sebagai Ajang Mencetak Kader Terbaik

OMBN 2025 Sebagai Ajang Mencetak Kader Terbaik

Tingkatkan Literasi Civitas Akademika Lewat MuhCor Fest 

Tingkatkan Literasi Civitas Akademika Lewat MuhCor Fest 

MPM PP Muhammadiyah Kuatkan Kaderisasi untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kalimantan Timur

MPM PP Muhammadiyah Kuatkan Kaderisasi untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kalimantan Timur

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.