MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Dalam Halaqah “Status Halal-Haram Bumbu Masak Tradisional Jepang” yang digelar di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Jumat (24/1), Ariffudin, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memaparkan materi tentang bahayanya alkohol bila dikonsumsi.
Ariffudin menjelaskan bahwa dalam ilmu kimia, alkohol atau alkanol adalah senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Gugus ini dapat berikatan dengan atom hidrogen atau atom karbon lainnya.
“Alkohol memiliki beragam jenis dan fungsi, tergantung struktur kimianya. Tidak semua jenis alkohol dikonsumsi, seperti metanol yang digunakan sebagai pelarut industri,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa etanol, jenis alkohol yang paling dikenal, memiliki banyak kegunaan. Etanol teknis kerap digunakan sebagai pelarut, antiseptik pada luka, bahan bakar, hingga bahan baku parfum dan esens buatan. Polialkohol, di sisi lain, memiliki peran sebagai bahan pelembut, bahan baku serat sintetis, dan zat antibeku untuk radiator kendaraan.
Ariffudin juga menyinggung regulasi di Indonesia terkait minuman beralkohol. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77, minuman beralkohol dikategorikan menjadi tiga golongan. Golongan A mencakup minuman dengan kadar etanol 1–5%, golongan B mencakup kadar etanol lebih dari 5% hingga 20%, sedangkan golongan C mencakup kadar etanol lebih dari 20% hingga 55%.
Selain itu, ia menjelaskan bagaimana cara membaca tingkat alkohol dalam darah, yang dikenal dengan istilah Blood Alcohol Concentration (BAC). “BAC 0,08 persen sudah dianggap legally intoxicated atau mabuk secara hukum. Namun, risiko komplikasi serius meningkat pada BAC di atas 0,40 persen,” jelasnya.
Dari segi kesehatan, Ariffudin memaparkan efek intoksikasi alkohol, yang dimulai dari rasa relaksasi hingga kesulitan berpikir jernih, menjaga keseimbangan, dan berbicara dengan jelas. Konsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan dapat menyebabkan muntah, kesulitan bernapas, pingsan, bahkan koma atau kematian. Sementara itu, efek jangka panjang alkohol meliputi ketergantungan, kerusakan hati, gangguan sistem pencernaan, hingga kerusakan otak dan organ tubuh lainnya.
Ia menekankan bahwa penting bagi umat Islam untuk memahami sifat dasar alkohol dan perbedaannya, terutama dalam konteks penentuan halal-haram suatu produk. Penjelasan ini relevan dalam merespons kasus penggunaan bumbu masak tradisional Jepang yang mengandung alkohol sebagai bagian dari proses fermentasi.