Allah Swt telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya. Hal ini sebagaimana tertulis dalam QS. Al-Taubah ayat 60:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” [Q.S. al-Taubah (9): 60].
Meski ayat tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan korban bencana sebagai salah satu mustahiq, kondisi yang dialami para korban bencana memungkinkan mereka untuk diikutkan dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini dapat dianalogikan dengan golongan fakir dan miskin.
Menurut jumhur ulama, fakir dan miskin adalah mereka yang berada dalam keadaan kekurangan dan sangat membutuhkan bantuan. Dalam konteks ini, para korban bencana yang kehilangan rumah, pekerjaan, dan akses terhadap kebutuhan pokok jelas masuk dalam kategori tersebut.
Selain itu, penyaluran dana zakat kepada korban bencana juga dapat diambil dari bagian orang-orang yang berhutang (ghārimin). Hal ini relevan mengingat banyak korban bencana yang harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan mereka pasca bencana.
Dalam praktiknya, distribusi zakat untuk korban bencana harus dilakukan secara bijaksana agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Pembagian ini harus memastikan bahwa hak-hak delapan golongan mustahiq tetap terpenuhi. Dengan begitu, zakat dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus menjaga semangat keadilan sosial dalam Islam.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2015.