Jumat, 1 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Korban Bencana, Mana yang Harus Didahulukan?

by ilham
8 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Seperti Apa Pengertian Bencana Menurut Muhammadiyah?

Negara kita kerap dilanda bencana yang membawa dampak besar, termasuk kehilangan harta benda dan menimbulkan penderitaan. Di sisi lain, masyarakat di sekitar kita pun masih banyak yang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan uluran tangan. Dalam kondisi ini, muncul pertanyaan: mana yang lebih diprioritaskan dalam penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS)?

Pertama, penting untuk membedakan penyaluran dana Infak dan Shadaqah dari dana Zakat. Dana Infak dan Shadaqah memiliki fleksibilitas yang lebih besar karena tidak terikat oleh ketentuan syar’i tertentu. Oleh karena itu, penggunaannya untuk membantu korban bencana tidak menimbulkan permasalahan, mengingat tidak ada batasan spesifik mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan ini.

Namun, hal yang berbeda berlaku untuk Zakat. Dalam Al-Qur’an, penerima Zakat telah ditentukan dengan jelas, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang berhutang (gharimin), mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibn sabil) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pada pandangan pertama, korban bencana tidak secara eksplisit termasuk dalam kategori mustahiq (penerima) Zakat.

Meski demikian, korban bencana dapat dimasukkan dalam kategori fakir dan miskin. Pandangan ini berlandaskan definisi umum fakir dan miskin menurut jumhur ulama, yakni mereka yang hidup dalam kondisi kekurangan dan sangat membutuhkan. Dalam konteks korban bencana, banyak di antara mereka yang kehilangan segalanya dan berada dalam situasi mendesak, yang menjadikan mereka berhak mendapatkan bagian Zakat.

MateriTerkait

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

Sebagai penguat, hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menjelaskan bahwa orang yang tertimpa bencana hingga kehilangan harta benda diizinkan untuk menerima sedekah hingga mereka mampu bangkit kembali. Dengan demikian, korban bencana yang harus berhutang demi memenuhi kebutuhan dasar mereka juga dapat menerima dana Zakat dari bagian gharimin.

Selanjutnya, muncul pertanyaan yang lebih mendesak: ketika sumber daya terbatas, siapa yang harus diprioritaskan? Dalam kondisi ideal, bantuan sebaiknya disalurkan kepada semua pihak yang membutuhkan tanpa memprioritaskan satu kelompok di atas kelompok lainnya. Namun, dalam situasi darurat, prioritas diberikan kepada mereka yang berada dalam kondisi paling mendesak. Prinsip ini sejalan dengan maqashid syariah, yang menempatkan penyelamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai prioritas utama.

Dengan demikian, penyaluran Zakat untuk korban bencana tidak hanya diperbolehkan tetapi juga selaras dengan semangat syariah yang menekankan keadilan dan kepedulian sosial. Di saat yang sama, penting bagi kita untuk menjaga keseimbangan dalam mendistribusikan dana Zakat agar semua mustahiq tetap mendapatkan haknya tanpa merasa terabaikan.

Dalam konteks ini, peran lembaga pengelola ZIS sangat penting untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan dengan adil, efektif, dan tepat sasaran. Melalui sinergi dan pengelolaan yang profesional, bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi mereka yang membutuhkan, baik di sekitar tempat tinggal kita maupun di daerah terdampak bencana.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Bolehkah Dana Zakat untuk Korban Bencana?” Majalah Suara Muhammadiyah, No 8 Tahun 2009.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dakwah Medium Memajukan Umat, Tak Hanya Entertainment

Next Post

Kalahkan Atlet dari 12 Negara, Karateka Mahasiswa Muhammadiyah Peroleh Emas di Malaysia

Baca Juga

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan
Berita

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

31/07/2025
Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh
Berita

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

31/07/2025
Gerakan Infak Pendidikan 111 Muhammadiyah; supaya Masalah Ekonomi Tidak Jadi Alasan Anak Putus Sekolah
Berita

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

31/07/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
Next Post
Kalahkan Atlet dari 12 Negara, Karateka Mahasiswa Muhammadiyah Peroleh Emas di Malaysia

Kalahkan Atlet dari 12 Negara, Karateka Mahasiswa Muhammadiyah Peroleh Emas di Malaysia

Film Karya Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Penghargaan Internasional

Film Karya Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Penghargaan Internasional

Kontekstualisasi Pesan Kiai Ahmad Dahlan untuk Memajukan Kampus Muhammadiyah

Kontekstualisasi Pesan Kiai Ahmad Dahlan untuk Memajukan Kampus Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.