Bencana alam sering kali membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal akses terhadap air bersih. Meski demikian, Islam telah memberikan solusi bagi kondisi di mana seseorang tidak memungkinkan menggunakan air untuk bersuci, seperti berwudlu atau mandi besar.
Dalam situasi semacam itu, Allah Swt menetapkan tayamum sebagai alternatif yang sah untuk bersuci. Tayamum tidak hanya diperuntukkan bagi hadas kecil, tetapi juga dapat digunakan untuk hadas besar. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Al-Qur’an, yang memberikan pedoman jelas tentang pelaksanaan tayamum:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
“Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43).
Firman serupa juga terdapat dalam Q.S. Al-Maidah ayat 6, yang menegaskan kemudahan yang Allah berikan kepada umat-Nya agar mereka tetap bisa melaksanakan ibadah:
مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6).
Tayamum sendiri merupakan ibadah yang memiliki aturan khusus. Rasulullah Saw telah memberikan panduan sederhana kepada para sahabat tentang tata cara pelaksanaannya. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Menepukkan kedua telapak tangan ke permukaan debu yang suci.
- Menghembuskan debu dari kedua telapak tangan.
- Mengusapkan debu ke wajah.
- Mengusapkan debu pada kedua tangan hingga pergelangan.
Panduan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya, tanpa mengabaikan kewajiban utama seperti salat. Pengetahuan yang memadai ini membuat tayamum dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga konsistensi ibadah, sekaligus menunjukkan kesyukuran kepada Allah Swt atas kemudahan yang telah diberikan.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2015.