Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hukum Membuat Penanda Kuburan?

by ilham
7 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Membuat Penanda Kuburan?

Persoalan tentang penulisan nama, tanggal lahir, tanggal wafat, serta doa-doa di sisi kuburan sering kali muncul di kalangan umat Islam. Apakah tindakan ini termasuk larangan Rasulullah saw yang harus ditinggalkan atau justru memiliki kelonggaran tertentu?

Salah satu hadis yang sering menjadi rujukan adalah riwayat Jabir bin Abdullah. Ia menuturkan bahwa Nabi Muhammad saw dimakamkan dalam liang lahat, dengan batu nisan diletakkan di atasnya, dan kuburan ditinggikan setinggi satu jengkal dari permukaan tanah. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih Ibnu Balban (no. 602).

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ

Dari Jabir bin Abdullah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di atasnya, dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal [HR. Ibn Hibban bi shahiihi Ibnu Balban no. 602].

Penjelasan mengenai kata al-labin dalam kamus Al-Munawwir berarti batu bata atau batu merah, sementara dalam kamus Al-Munjid memiliki makna benda keras yang digunakan sebagai penanda. Ini memberikan gambaran bahwa adanya batu sebagai penanda tidak dilarang, selama dilakukan dengan sederhana.

MateriTerkait

Muhammadiyah Konsolidasikan Kampusnya untuk Pemerataan Pendidikan di Kawasan Timur Indonesia

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Lazismu 23 Tahun Mengabdi: Menebar Manfaat, Berdampak untuk Umat

Namun, terdapat larangan tegas dari Rasulullah saw terkait pembangunan bangunan di atas kuburan, penambahan tanah secara berlebihan, pemolesan dengan plester, dan penulisan sesuatu di atasnya. Hal ini tertuang dalam hadis Jabir yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dalam Kitab al-Jana’iz (Juz IV: 86).

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى اْلقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ أَوْ يُجَصَّصَ، زَادَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ

Dari Jabir (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester. Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya [HR. an-Nasai, Kitab al-Jana’iz, Juz IV: 86].  

Namun, mayoritas ulama dalam kitab Minhajul Muslimin berpendapat bahwa memberikan penanda berupa batu nisan diperbolehkan selama tidak disertai dengan tulisan berlebihan atau pujian-pujian. Pendapat ini merujuk pada hadis tentang kematian Utsman bin Mazh’un. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3206), ketika jenazah Utsman hendak dikuburkan, Rasulullah saw memerintahkan untuk meletakkan batu di atas kuburannya. Nabi sendiri kemudian mengangkat batu tersebut dan meletakkannya di kepala makam seraya bersabda,

أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِى وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِى

“Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dengan batu ini, dan aku kuburkan di dekatnya orang yang wafat dari keluargaku.” Hadis ini memberikan legitimasi bahwa tanda sederhana untuk mengenali makam diperbolehkan.

Dari hadis-hadis dan pandangan ulama tersebut, dapat dipahami bahwa menulis nama, tanggal lahir, dan tanggal wafat pada batu nisan memiliki status yang fleksibel. Kebolehannya lebih sebagai penanda identitas sederhana agar keluarga mudah mengenali makam dan berziarah. Namun, ini harus dibatasi agar tidak menjadi berlebihan atau menyerupai tradisi yang bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam.

Adapun doa-doa untuk mayit, penting untuk menekankan bahwa maksudnya bukanlah doa-doa tersebut ditulis di batu nisan, melainkan dibaca langsung di sisi makam. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 10,

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا

“Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman.”

Ayat di atas menegaskan pentingnya mendoakan orang-orang yang telah meninggal sebagai bentuk kasih sayang dan kebersamaan dalam keimanan.

Doa-doa tersebut bisa berupa permohonan ampunan dan rahmat Allah untuk orang yang telah wafat, baik dari seorang anak untuk orang tuanya, kerabat untuk saudaranya, maupun sesama muslim. Ini adalah amalan yang dianjurkan dan mendatangkan pahala bagi yang mendoakan serta manfaat bagi mayit di alam barzakh.

Dengan demikian, tindakan menulis nama, tanggal lahir, dan tanggal wafat dapat diterima dalam batasan sederhana dan tidak berlebihan. Esensi doa untuk mayit lebih penting diarahkan pada bacaan langsung di sisi kubur, bukan sekadar tulisan di batu nisan.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pilih Surga atau Neraka?

Next Post

Kader Muhammadiyah Harus Menjadi Pelopor dan Penyempurna Amanah Bagi Persyarikatan

Baca Juga

Muhammadiyah Konsolidasikan Kampusnya untuk Pemerataan Pendidikan di Kawasan Timur Indonesia
Berita

Muhammadiyah Konsolidasikan Kampusnya untuk Pemerataan Pendidikan di Kawasan Timur Indonesia

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Lazismu 23 Tahun Mengabdi: Menebar Manfaat, Berdampak untuk Umat
Berita

Lazismu 23 Tahun Mengabdi: Menebar Manfaat, Berdampak untuk Umat

23/07/2025
Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad ke-23 Lazismu: Bukan Sekadar Amal, Tapi Gerakan Pemberdayaan

23/07/2025
Next Post
Jelang Tahun Politik, Sekretaris Muhammadiyah Dorong Ormas Keagamaan Jauhi Pragmatisme Politik dan Oligarki

Kader Muhammadiyah Harus Menjadi Pelopor dan Penyempurna Amanah Bagi Persyarikatan

Mendag Zulhas Apresiasi Muhammadiyah dan Tekankan Diaspora Kader Muhammadiyah

Zulkifli Hasan: Kader Muhammadiyah Harus Bermanfaat Bagi Umat dan Bangsa

Kampus Muhammadiyah Diminta JK untuk Berperan Majukan Ekonomi dan Teknologi

Kampus Muhammadiyah Diminta JK untuk Berperan Majukan Ekonomi dan Teknologi

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.