Sabtu, 2 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Fatwa Tarjih dan Moderasi Hubungan Antaragama

by ilham
8 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Khutbah Jumat: Tiga Keutamaan Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam

Fatwa adalah pendapat hukum Islam yang diberikan oleh ahli dalam menjawab persoalan tertentu. Proses ini melibatkan “ijtihad,” yaitu upaya sungguh-sungguh untuk memahami dan menerapkan hukum syara’. Fatwa tidak dapat disamakan dengan opini spontan, karena hanya dapat dikeluarkan oleh individu atau kelompok dengan otoritas di bidang hukum Islam.

Dalam Muhammadiyah, otoritas fatwa berada di tangan Majelis Tarjih dan Tajdid. Majelis ini memiliki peran penting dalam mengkaji teks keagamaan, menjawab persoalan masyarkat, serta memberikan panduan kepada umat. Berdiri sejak 1927, Majelis Tarjih telah menghasilkan banyak fatwa yang menjadi panduan, termasuk dalam konteks hubungan antaragama.

Fatwa Tarjih dalam isu hubungan antaragama memiliki tiga prinsip utama. Pertama, fatwa berfungsi untuk menjernihkan perdebatan keagamaan di ruang publik, sehingga umat mendapatkan panduan yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab. Kedua, fatwa menjadi respons terhadap tantangan zaman yang berkaitan dengan praktik keberagamaan umat Islam. Ketiga, fatwa berperan menjaga harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat.

Fatwa Tarjih menegaskan bahwa berhubungan baik dengan nonmuslim dalam masyarakat diperbolehkan, selama tidak melibatkan pelanggaran syariat. Contohnya, menerima suguhan makanan saat bertamu di rumah nonmuslim diperbolehkan selama makanan tersebut tidak mengandung unsur haram.

MateriTerkait

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

Nabi Muhammad sendiri kerap berinteraksi dengan nonmuslim, termasuk menerima hadiah dari para pemimpin nonmuslim seperti Raja Mukaukis dari Mesir. Hal ini mencerminkan pentingnya hubungan sosial yang baik tanpa mengorbankan prinsip-prinsip agama.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8-9, yang menyatakan bahwa hubungan damai dengan nonmuslim dianjurkan selama mereka tidak memerangi umat Islam. Hubungan sosial ini mencakup kerja sama dalam bidang kemanusiaan, seperti membantu korban bencana atau mendukung program sosial yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Namun, Fatwa Tarjih juga memberikan batasan yang jelas. Umat Islam tidak diperbolehkan mengikuti prosesi ibadah nonmuslim. Kendati demikian, Fatwa Tarjih membolehkan umat Islam membantu persiapan perayaan nonmuslim selama tidak menyentuh aspek ritual.

Misalnya, membantu pengamanan atau penyediaan fasilitas umum untuk mendukung kelancaran acara diperbolehkan, asalkan dilakukan dalam batas-batas yang sewajarnya. Hal ini merujuk pada kaidah usul fikih bahwa segala sesuatu dalam bidang muamalah pada dasarnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Fatwa Tarjih juga memberikan pedoman untuk berinteraksi secara sosial dengan nonmuslim dalam berbagai konteks. Contohnya, menjadi donor darah bagi nonmuslim atau menerima donor darah dari mereka diperbolehkan, selama tindakan tersebut tidak mengikat atau melanggar syariat.

Umat Islam juga dibolehkan menyantuni anak yatim nonmuslim, melayat jenazah nonmuslim hingga ke pemakaman tanpa mengikuti doa-doa mereka, atau mengunjungi situs sejarah agama lain seperti candi, asalkan tidak terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada kemusyrikan.

Meskipun pernikahan beda agama tidak diperbolehkan, Fatwa Tarjih menggarisbawahi kewajiban seorang suami Muslim untuk tetap menafkahi istri dan anaknya meskipun berbeda agama. Dalam konteks ini, Islam menunjukkan sikap moderasi yang menjaga keharmonisan keluarga tanpa melanggar prinsip akidah. Moderasi ini juga terlihat dalam kebolehan memberikan doa untuk orang tua nonmuslim, dengan batasan doa agar mereka diberikan petunjuk dan hidayah.

Pendekatan moderasi ini menjadi ciri khas Muhammadiyah, yang mengintegrasikan pemikiran rasional dalam menghadapi persoalan ijtihadiyah. Sikap ini memungkinkan Muhammadiyah untuk merespons tantangan zaman tanpa terjebak dalam ekstremitas, baik fundamentalisme maupun liberalisme.

Sebagai gerakan Islam yang inklusif, Muhammadiyah menunjukkan komitmen untuk menjunjung tinggi harmoni sosial sekaligus menjaga kemurnian ajaran agama Islam. Fatwa Tarjih tentang hubungan antaragama menjadi contoh nyata bagaimana Muhammadiyah memadukan prinsip-prinsip keislaman dengan konteks sosial yang dinamis.

Sikap moderasi ini menjadikan Muhammadiyah begitu luwes dalam membangun kerukunan antarumat beragama tanpa mengorbankan identitas Islam. Umat Islam diajak untuk menjalani kehidupan yang inklusif, harmonis, dan tetap sesuai dengan syariat.

Fatwa ini tidak hanya relevan dalam menjawab persoalan kontemporer, tetapi juga menjadi landasan bagi umat Islam untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, damai, dan berkeadaban.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tapak Suci Turki Gelar Ujian Kenaikan Tingkat

Next Post

Mendagri Sebut Muhammadiyah Menjadi Teladan dalam Pengelolaan Filantropi Berbasis Nilai Keislaman

Baca Juga

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede
Berita

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

02/08/2025
Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede
Berita

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

02/08/2025
Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2
Berita

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

02/08/2025
Optimisme Muhadjir Effendy Bagi Alumni UMM Dapat Menjadi Generasi Pemimpin di Masa Indonesia Emas
Berita

Muhadjir Tekankan Peran Orang Tua dalam Sukseskan Pendidikan Mahasiswa

02/08/2025
Next Post
Mendagri Sebut Muhammadiyah Menjadi Teladan dalam Pengelolaan Filantropi Berbasis Nilai Keislaman

Mendagri Sebut Muhammadiyah Menjadi Teladan dalam Pengelolaan Filantropi Berbasis Nilai Keislaman

Nusron Wahid: Muhammadiyah Telah Berikan Manfaat yang Besar Bagi Umat

Nusron Wahid: Muhammadiyah Telah Berikan Manfaat yang Besar Bagi Umat

Makna Logo Tanwir dan Milad ke 112 Muhammadiyah

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Pembukaan Tanwir Muhammadiyah di Kupang

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.