Selasa, 8 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Taubat Pelaku Zina: Antara Hukuman di Dunia dan Ampunan Allah

by ilham
8 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Taubat Pelaku Zina: Antara Hukuman di Dunia dan Ampunan Allah

Two hands locked in a handshake cut by a pair of scissors, symbolizing a severed relationship or partnership. Black and white collage illustration on paper textured background

Pertanyaan mengenai taubat pelaku zina yang belum menjalani hukuman kerap memunculkan diskusi di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk dipahami bahwa penetapan hukuman adalah wewenang hakim atau qadli, bukan individu.

Hakim menetapkan hukuman berdasarkan dua hal utama: pengakuan pelaku atau kesaksian empat orang saksi yang memenuhi syarat. Konsensus ulama (ijma’) sepakat atas mekanisme ini sebagai dasar penerapan hukum.

Namun, perbedaan pendapat muncul terkait jumlah pengakuan yang diperlukan. Sebagian ulama berpendapat bahwa pengakuan harus dilakukan sebanyak empat kali di hadapan hakim, sebagaimana yang terjadi dalam riwayat tentang Ma’iz, seorang lelaki yang mengaku berzina hingga empat kali. Pengakuan tersebut disampaikan setiap selesai salat di masjid, hingga akhirnya Rasulullah menerima dan memerintahkan pelaksanaan hukuman.

Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa satu kali pengakuan sudah mencukupi, merujuk pada riwayat tentang seorang perempuan yang mengaku berzina, dan Rasulullah langsung memerintahkan hukuman tanpa disebutkan jumlah pengakuan tersebut.

MateriTerkait

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Dalam kedua pandangan ini, hakim dituntut untuk berhati-hati dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kebenaran pengakuan. Rasulullah sendiri mencontohkan kehati-hatian ini.

Dalam salah satu kisah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah, Nabi menerima pengakuan seseorang yang berulang kali menyampaikan dosa zina hingga empat kali dan bersumpah pula sebanyak itu. Kehati-hatian ini diperlukan untuk memastikan keadilan dan menghindari kesalahan dalam penerapan hukum.

Mengenai taubat, ulama sepakat bahwa taubat adalah hak Allah untuk menerima atau menolak. Dalam riwayat yang dikutip dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah menjelaskan bahwa siapa saja yang melakukan dosa besar, seperti zina, dan menjalani hukuman di dunia, maka hukuman tersebut menjadi penghapus dosanya. Namun, jika dosa itu tidak diketahui manusia dan pelaku tidak dihukum, maka urusannya diserahkan kepada Allah. Allah memiliki wewenang penuh, apakah akan menghukum atau mengampuni.

Dari sudut pandang ini, pelaku zina yang bertaubat sebelum hukuman dijalankan tetap memiliki harapan diterima taubatnya. Namun, taubat harus dilakukan dengan tulus, memenuhi syarat-syaratnya, yaitu menyesali perbuatan, berhenti sepenuhnya, dan bertekad tidak mengulanginya. Dengan demikian, meskipun hukum dunia belum menyentuhnya, pintu ampunan Allah selalu terbuka bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh dalam taubatnya.

Hukum Islam mengajarkan keseimbangan antara ketegasan aturan dunia dan kasih sayang Allah yang tak terbatas. Pelaksanaan hukum menjadi tanggung jawab hakim, tetapi urusan pengampunan menjadi hak prerogatif Allah. Pelajaran terpenting dari kasus ini adalah pentingnya introspeksi diri, kehati-hatian dalam menegakkan hukum, dan keyakinan akan rahmat Allah yang melampaui segala dosa, selama manusia tulus dalam bertaubat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Mengaku Melakukan Zina”, dalam Tanya Jawab Agama IV, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Risalah Islam Berkemajuan Harus Dipahami Secara Kolaborasi dan Kolektif

Next Post

Wamendikdasmen Sampaikan Komitmen Lindungi Kepentingan Semua Sekolah

Baca Juga

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang
Berita

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

08/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Next Post
Wamendikdasmen Sampaikan Komitmen Lindungi Kepentingan Semua Sekolah

Wamendikdasmen Sampaikan Komitmen Lindungi Kepentingan Semua Sekolah

Kembali Resmikan Gedung Baru, Haedar: Wujud Nyata Kontribusi Muhammadiyah untuk Layanan Kesehatan

Kembali Resmikan Gedung Baru, Haedar: Wujud Nyata Kontribusi Muhammadiyah untuk Layanan Kesehatan

Muhammadiyah, Pelopor Kemajuan Bangsa di Berbagai Bidang

Muhammadiyah, Pelopor Kemajuan Bangsa di Berbagai Bidang

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.