Sabtu, 9 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

by ilham
9 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan bahwa qiyas adalah salah satu cara untuk melakukan ijtihad. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (13/11) dengan mengutip pendapat Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah.

“Qiyas adalah cara bagi seorang mujtahid untuk menemukan hukum bagi suatu kasus baru dengan menganalogikannya pada kasus yang sudah ada dasar hukumnya,” ujar Wawan.

Menurutnya, secara bahasa, qiyas berarti analogi atau menyamakan. “Menyamakan kasus baru yang belum ada hukum jelasnya dengan kasus lama yang sudah ada hukum dasarnya karena kesamaan sebab hukumnya,” jelasnya.

Wawan mencontohkan penerapan qiyas dalam hukum keharaman khamar, yang dasar hukumnya sudah ada dalam Al-Qur’an. “Al-Qur’an jelas melarang khamar karena sifatnya yang memabukkan,” ungkapnya. Menurutnya, hal ini dapat dianalogikan pada minuman keras lain seperti whisky, sake, atau narkoba karena mengandung unsur al-iskaru (memabukkan) yang sama dengan khamar.

MateriTerkait

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

UMSU Genjot Pembangunan Venue Muktamar ke-49

Irwan Akib Berikan Pesan tentang Jabatan di Kampus Muhammadiyah dengan Petuah Bugis

Dalam penjelasan lebih lanjut, Ajengan Wawan menjelaskan bahwa qiyas memiliki empat rukun, yaitu al-aslu (kasus dasar dengan hukum yang sudah ada dalam Al-Qur’an atau Sunnah), hukmul asli (ketentuan hukum pada kasus dasar), al-far’u (kasus baru), dan illah (sebab hukum yang mendasari persamaan keduanya). Dalam konteks ini, sebab hukum pada kasus khamar adalah sifat memabukkan, sehingga minuman memabukkan lain dapat disamakan hukumnya.

Selain itu, Wawan juga menceritakan dialog Nabi Muhammad dengan Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Dalam dialog tersebut, Nabi menguji kemampuan ijtihad Mu’adz dalam mengambil keputusan hukum jika tidak ditemukan dalam Al-Qur’an atau Sunnah. Mu’adz menjawab bahwa ia akan menggunakan akal atau ijtihadnya sendiri.

“Ini menunjukkan betapa pentingnya ijtihad dengan metode qiyas dalam menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak ada dalam nash,” jelasnya.

Wawan menambahkan bahwa dalam praktiknya, Sayyidina Umar juga menggunakan pendekatan yang serupa. Ketika para gubernurnya bertanya tentang cara mengatasi persoalan baru, Umar menyarankan untuk melihat kasus-kasus yang sudah ada hukumnya sebagai dasar untuk menentukan putusan.

“Qiyas adalah sumber hukum yang paling subur,” katanya, sambil menambahkan contoh zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras sebagai makanan pokok di Indonesia, meskipun dalam hadis Nabi yang disebutkan adalah kurma atau gandum. Hal ini, lanjutnya, merupakan bentuk qiyas karena kesamaan sifat sebagai makanan pokok.

Tags: hukum Islamqiyastarjih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Meskipun Begitu Kompleks, Ijmak tetap harus Diakui sebagai salah satu Sumber Hukum Islam

Next Post

Bank Panin Dubai Syariah Serahkan Ambulans kepada Muhammadiyah untuk Layanan Sosial Kemanusiaan

Baca Juga

Jamaah Khutbah Jumat sedang khusuk mendengarkan Khatib
Berita

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

30/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
PWM DIY Gaungkan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Mudarasah Tarjih
Berita

PWM DIY Gaungkan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Mudarasah Tarjih

20/07/2025
tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
Next Post
Bank Panin Dubai Syariah Serahkan Ambulans kepada Muhammadiyah untuk Layanan Sosial Kemanusiaan

Bank Panin Dubai Syariah Serahkan Ambulans kepada Muhammadiyah untuk Layanan Sosial Kemanusiaan

Agung Danarto Paparkan Delapan Prinsip Menciptakan SDM Kampus Berdaya Saing Global

Agung Danarto Paparkan Delapan Prinsip Menciptakan SDM Kampus Berdaya Saing Global

Tafsir At-Tanwir Lengkap 30 Juz Diproyeksikan Selesai pada Periode ini

Tafsir At-Tanwir Lengkap 30 Juz Diproyeksikan Selesai pada Periode ini

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.