MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fuad Zein dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (06/11) mengupas perihal apakah pahala kebajikan yang dilakukan seseorang dapat dihadiahkan kepada orang lain, terutama yang telah meninggal dunia.
Fuad menekankan bahwa setiap perbuatan baik yang dilakukan umat Islam akan mendapat balasan dari Allah SWT. “Setiap yang mengerjakan kebaikan, seberat zarah pun, akan melihat balasannya,” ujar Fuad, mengutip QS. Al-Zalzalah ayat 7 sebagai dasar dari keyakinan ini.
Namun, permasalahan yang kerap muncul adalah apakah pahala tersebut bisa diberikan kepada orang lain? Fuad menjelaskan lebih lanjut dengan merujuk pada QS. An-Najm ayat 39, di mana Allah berfirman, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” Ayat ini dipahami sebagai batasan bahwa seseorang hanya memperoleh manfaat dari amalnya sendiri.
Lebih lanjut, Fuad menguraikan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa setelah meninggal, amalan seseorang akan terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh. Hal ini mengindikasikan bahwa anak memiliki kemampuan untuk beramal demi kedua orang tua mereka yang telah wafat.
Penjelasan ini diperkuat dengan kisah Sa’ad bin ‘Ubadah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, yang bertanya kepada Rasulullah SAW apakah ia boleh menyedekahkan sesuatu atas nama ibunya yang sudah meninggal. Rasulullah menjawab, “Ya.” Demikian pula dalam hadis lain, saat seorang sahabat bertanya apakah ia bisa menyedekahkan harta untuk meringankan dosa ayahnya yang telah wafat, Nabi kembali mengiyakan.
Fuad menekankan bahwa dalam kedua hadits ini, anak diizinkan untuk bersedekah atas nama orang tua karena anak dianggap sebagai hasil usaha dari orang tua mereka. “Keumuman ayat dalam QS. An-Najm ayat 39, yang menyatakan bahwa seseorang hanya memperoleh pahala dari usahanya sendiri, dikhususkan oleh hadits tersebut,” ungkap Fuad.
Ini berarti, kata Fuad, hanya sedekah atau amal dari anak yang dapat memberi manfaat bagi orang tua yang telah meninggal. Di luar itu, pahala yang diniatkan untuk orang lain berdasarkan penelahaan dari ayat Al-Quran dan hadis, kemungkinan tidak akan sampai kepada mereka.