Kamis, 31 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Menyoal Hadis Larangan Parfum Bagi Perempuan

by ilham
8 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Menyoal Hadis Larangan Parfum Bagi Perempuan

Female hands holding a bottle of perfume in natural morning light, overhead view

Wewangian telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Namun, dalam Islam, beberapa hadis mengaitkan penggunaan parfum oleh perempuan dengan larangan, bahkan dengan ungkapan metaforis yang mengejutkan, seperti “pezina”. Benarkah demikian?

Hadis yang kerap menjadi rujukan adalah riwayat Al-Asy’ari, Rasulullah SAW bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. An-Nasa’i).

Hadis ini didukung riwayat lain dengan redaksi yang serupa, seperti hadis dari Abu Hurairah yang melarang perempuan berparfum. Rasulullah Saw bersabda:

MateriTerkait

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَة

“Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam salat Isya’ yang akhir’.” (HR. Muslim)

Menurut penjelasan Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi, dari sudut sanad, hadis ini memiliki validitas yang kuat. Para perawi seperti An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Muslim dikenal sebagai ulama yang kredibel dalam transmisi hadis. Beberapa ulama, seperti At-Tirmidzi, menilai hadis terkait sebagai hasan-shahih. Namun, memahami validitas tidak cukup; matan atau isi hadis juga memerlukan telaah mendalam agar tak salah dalam penerapan.

Pada tataran fikih, frasa “pezina” dalam hadis tersebut menarik perhatian. Dalam pandangan mayoritas ulama, kata ini tak bermakna harfiah, melainkan kinayah (metafora). Artinya, perbuatan ini dapat dianggap mendekati dosa besar seperti zina jika dilakukan dengan motif tertentu, misalnya sengaja memamerkan aroma wewangian untuk menarik perhatian lawan jenis. Ini relevan dengan hadis lain yang menyatakan, “Setiap mata (berpotensi) berzina.” (HR. At-Tirmidzi).

Penting untuk menyoroti motif sebagai kunci memahami hadis ini. Kata “melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya” menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam menarik perhatian. Dengan demikian, larangan ini tak bersifat mutlak. Menurut Ruslan, jika parfum digunakan tanpa motif menggoda, apalagi dalam konteks yang terhormat dan sesuai syariat, seperti menjaga keharuman tubuh di depan keluarga atau dalam aktivitas yang wajar, maka penggunaannya justru dianjurkan.

Konsep ‘illat hukum (sebab hukum) juga menjadi kunci memahami larangan ini. Konteks sosial masa Nabi, seperti jalanan yang gelap saat salat Isya, memiliki risiko besar terhadap keamanan perempuan. Larangan ini lebih mencerminkan langkah protektif, sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW yang selalu menjaga keselamatan umatnya. Bahkan, secara kontekstual, larangan ini bisa dimiripkan dengan nasihat agar perempuan menghindari pakaian mencolok di tempat rawan, demi menghindari bahaya.

Tafsiran yang lebih luas memberikan ruang bagi pemahaman yang seimbang. Perempuan dapat menggunakan parfum dengan mempertimbangkan situasi dan tujuan. Dalam ruang privat, seperti untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, penggunaannya bahkan menjadi sunnah. Namun, di ruang publik, penggunaan parfum hendaknya tetap mempertimbangkan batasan agar tidak menimbulkan fitnah atau salah persepsi.

Kesimpulannya, larangan Nabi SAW terhadap parfum bagi perempuan bersifat kondisional, bukan absolut. Islam mendorong kesopanan dalam berpenampilan, termasuk dalam menggunakan wewangian. Melalui pemahaman yang kontekstual, umat Islam dapat menjalankan ajaran Nabi dengan tetap relevan terhadap situasi dan realitas modern. Karena esensinya, ajaran Islam selalu mengedepankan hikmah, keseimbangan, dan kemaslahatan.

Referensi:

Ruslan Fariadi, “Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 19-20 tahun 2019.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Berbuat Optimal, Memajukan Gerakan

Next Post

Buka Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Wapres: Saatnya Generasi Muda Berkontribusi untuk Bangsa

Baca Juga

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan
Berita

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

31/07/2025
Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh
Berita

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

31/07/2025
Gerakan Infak Pendidikan 111 Muhammadiyah; supaya Masalah Ekonomi Tidak Jadi Alasan Anak Putus Sekolah
Berita

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

31/07/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
Next Post
Buka Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Wapres: Saatnya Generasi Muda Berkontribusi untuk Bangsa

Buka Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Wapres: Saatnya Generasi Muda Berkontribusi untuk Bangsa

Adi Hidayat Tegaskan Bahwa Mazhab Bukan Kelompok

Ustaz Adi Hidayat: Islam Sebagai Jalan Kehidupan Sempurna

Dadang Kahmad: Dakwah yang Efektif itu Dengan Jurnalisme

Dadang Kahmad: Dakwah yang Efektif itu Dengan Jurnalisme

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.