Senin, 18 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Ketika Pekerjaan Menghadang Salat Jum‘at: Apa Solusinya Bagi Karyawan Muslim?

by ilham
10 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Ketika Pekerjaan Menghadang Salat Jum‘at: Apa Solusinya Bagi Karyawan Muslim?

Seorang karyawan swasta yang bekerja dengan sistem giliran, menghadapi dilema penting. Pekerjaannya berjarak sekitar dua jam dari tempat tinggalnya dan sering kali tidak memungkinkan untuk ditinggalkan selama waktu salat Jum‘at. Situasi ini menimbulkan pertanyaan, apakah boleh meninggalkan salat Jum‘at karena tuntutan pekerjaan?

Salat Jum‘at memiliki hukum wajib bagi umat Muslim laki-laki. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Jumu‘ah (62): 9 yang menyatakan,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat di atas mengisyaratkan agar aktivitas duniawi, termasuk pekerjaan, harus ditinggalkan demi melaksanakan salat Jum‘at. Hadis Nabi juga menekankan kewajiban ini, dengan ancaman bagi yang meninggalkannya secara sengaja.

MateriTerkait

Apakah Bid‘ah Hasanah Itu Ada? Begini Pandangan Muhammadiyah

Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

Darah Muda, Denyut Kedaulatan

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه أبو داود].

“Dari Thariq bin Syihab (diriwayatkan) dari Nabi saw beliau bersabda, Jum‘at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit” [HR. Abu Dawud No. 1067].

Namun, dalam situasi tertentu, Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak bisa menunaikan salat Jum‘at. Berdasarkan hadis, kelompok yang tidak diwajibkan melaksanakan salat Jum‘at adalah perempuan, anak-anak, hamba sahaya, dan orang sakit. Karyawan swasta berkelamin laki-laki, yang tidak termasuk dalam kelompok ini, tetap berkewajiban menjalankan salat Jum‘at, meskipun pekerjaannya cukup menghambat.

Beberapa solusi untuk tetap menunaikan salat Jum‘at tanpa harus kehilangan pekerjaan dapat dipertimbangkan. Pertama, karyawan dapat mencoba untuk bertukar giliran dengan rekan kerja yang tidak memiliki kewajiban salat Jum‘at, seperti pekerja perempuan atau non-Muslim. Kedua, izin sementara untuk meninggalkan tempat kerja demi salat Jum‘at bisa diajukan, jika memungkinkan. Alternatif lainnya adalah menyesuaikan waktu istirahat agar bersamaan dengan waktu salat Jum‘at.

Namun, apabila solusi-solusi tersebut tidak dapat dilakukan, karyawan dapat mempertimbangkan untuk mencari pekerjaan lain yang memberikan ruang bagi ibadah. Sampai pekerjaan baru ditemukan, hukum darurat dapat diterapkan: dalam kondisi darurat, Islam memperbolehkan meninggalkan salat Jum‘at dan menggantinya dengan salat zuhur.

Perlunya Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Muslim

Secara hukum, Indonesia melindungi hak ibadah seluruh warga negaranya. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menegaskan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya.” Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 80 menyatakan bahwa pengusaha wajib memberi kesempatan yang cukup bagi pekerja untuk menjalankan ibadahnya. Apabila perusahaan tidak memberikan hak ini, karyawan memiliki dasar untuk melakukan upaya hukum.

Kesimpulannya, karyawan muslim diwajibkan berupaya menunaikan salat Jum‘at dengan mencoba segala solusi yang tersedia. Namun, dalam kondisi darurat, diperbolehkan menggantinya dengan salat zuhur sambil berikhtiar mencari tempat kerja yang memberikan jaminan beribadah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Meninggalkan Shalat Jum‘at Karena Pekerjaan”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 1 Tahun 2019.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Abdul Mu’ti: Berdayakan Masjid untuk Kuatkan Fondasi Umat

Next Post

Muhammadiyah Kirim Tim Asistensi Pendidikan dan Kesehatan ke Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

Baca Juga

Enam Amalan yang Terkait Erat dengan Arah Kiblat
Artikel

Apakah Bid‘ah Hasanah Itu Ada? Begini Pandangan Muhammadiyah

18/08/2025
Presiden Prabowo Sebut Panglima TNI Pertama adalah Seorang Guru, Siapakah Dia?
Berita

Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

18/08/2025
Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Artikel

Darah Muda, Denyut Kedaulatan

18/08/2025
Pelatihan Reputasi Organisasi Digital Ditutup, Diharapkan Berdampak Perbaikan Komunikasi Muhammadiyah
Berita

Pelatihan Reputasi Organisasi Digital Ditutup, Diharapkan Berdampak Perbaikan Komunikasi Muhammadiyah

18/08/2025
Next Post
Muhammadiyah Kirim Tim Asistensi Pendidikan dan Kesehatan ke Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

Muhammadiyah Kirim Tim Asistensi Pendidikan dan Kesehatan ke Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

Manfaatkan Teknologi Digital untuk Jaga Ghirah Warga Muhammadiyah Saat Pandemi

Masuk Musim Hujan, MDMC Ingatkan Relawan untuk Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Belajar Keikhlasan dan Kepedulian Sosial dari Kyai Ahmad Dahlan

Belajar Keikhlasan dan Kepedulian Sosial dari Kyai Ahmad Dahlan

BERITA POPULER

  • Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap

    Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.