Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Judi Online Dipromosikan Deretan Artis Terkenal, Begini Tanggapan Ketua PP Muhammadiyah

by ilham
9 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MAKKAH—Maraknya promosi judi online yang melibatkan sejumlah artis dan influencer mendapat tanggapan serius dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad. Dalam wawancara melalui pesan daring pada Jumat (8/11), Dadang menyatakan bahwa judi online semakin merajalela karena kurangnya penindakan tegas.

“Judol (judi online) semakin terang-terangan karena kalau kejahatan dan keburukan dibiarkan, tidak ada penindakan baik dari pemerintah maupun non-pemerintah, akan seperti itu, promosi judi online makin merajalela. Apalagi banyak orang yang berkuasa ikut bermain dalam promosi judol,” kata Dadang.

Dadang juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait judi online. Menurutnya, perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat biasa dan artis besar mencerminkan lemahnya efektivitas hukum.

“Ya, selama perlakuan diskriminasi seperti itu terjadi, penegakan hukum tidak akan efektif. Makanya judol makin meluas. Muhammadiyah menyayangkan dan mengecam perlakuan hukum diskriminatif terhadap pelaku promosi judol,” ungkapnya.

MateriTerkait

Muhammadiyah Konsolidasikan Kampusnya untuk Pemerataan Pendidikan di Kawasan Timur Indonesia

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Lazismu 23 Tahun Mengabdi: Menebar Manfaat, Berdampak untuk Umat

Dadang Kahmad menekankan pentingnya peran setiap pihak dalam menghadapi masalah promosi judi online yang semakin marak. Menurutnya, mereka yang memiliki kekuatan dan kekuasaan perlu mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan secara tegas. Sementara itu, masyarakat sipil diharapkan berperan aktif dalam menyadarkan publik melalui pesan-pesan dakwah agar mereka menjauhi judi online.

“Kita pun sebagai civil society akan mendesak kepada pemerintah untuk mengadakan tindakan yang tegas terhadap promosi judi online ini, termasuk kepada hal-hal yang dilarang agama dan negara serta membahayakan secara fisik maupun harta terhadap masyarakat,” jelasnya.

Muhammadiyah terus memperkuat upaya untuk menghadapi maraknya judi online, terutama dengan memberikan bimbingan kepada anggotanya agar menjauhi segala bentuk perjudian yang merusak moral dan sosial. Muhammadiyah menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi, khususnya bagi generasi muda, agar memiliki pemahaman yang kuat mengenai dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut.

Selain upaya internal, Muhammadiyah juga mendorong adanya penegakan hukum yang lebih konsisten dari pihak berwenang. Dadang Kahmad berharap Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah turut aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum ini.

“Langkah strategis Muhammadiyah membina anggota agar tidak melakukan judi online, dan berharap MHH melakukan tindakan hukum untuk supaya penegakan hukum secara konsisten,” tegas Dadang.

Dadang mengingatkan bahwa larangan judi dan minuman keras telah tersirat jelas dalam Al-Qur’an. “Judi dan miras yang dilarang secara nyata tersirat secara tekstual dalam Al-Qur’an, Al-Maidah ayat 90, karena akan menyebabkan manusia melakukan kejahatan,” tuturnya.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut membawa dampak buruk yang serius bagi hubungan sosial dan spiritual manusia. Sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Maidah ayat 91:

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Tags: dadang kahmadHaramjudi onlinejudol
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kampus Muhammadiyah ini Kembali Dipimpin Rektor Perempuan

Next Post

Adakan Jambore Kader, ‘Aisyiyah Mendorong Lahirnya Kepemimpinan Perempuan Inklusif

Baca Juga

Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Akhlak sebagai Cermin Iman dalam Kehidupan Muslim

29/10/2024
Dadang Kahmad: Hidup Berkah Kalau Ikhlas Bermuhammadiyah
Berita

Dadang Kahmad: Perlu Memaksa Diri untuk Kebiasaan Baik

26/10/2024
Moderasi Beragama sebagai Jawaban atas Tantangan Pluralitas
Berita

Tauhid Aktif jadi Landasan Muhammadiyah Menghadapi Rumitnya Persoalan

04/07/2024
Berita

Dadang Kahmad: Kesabaran Adalah Kunci dari Kesuksesan

30/04/2024
Next Post
Adakan Jambore Kader, ‘Aisyiyah Mendorong Lahirnya Kepemimpinan Perempuan Inklusif

Adakan Jambore Kader, ‘Aisyiyah Mendorong Lahirnya Kepemimpinan Perempuan Inklusif

Adakan Jambore Kader, ‘Aisyiyah Mendorong Lahirnya Kepemimpinan Perempuan Inklusif

Kepemimpinan Inklusif Tidak Sekadar Memberi Kesempatan Sama

Muhammadiyah Kembangkan Kerjasama Bidang Pendidikan dengan Libya

Pengumuman Calon Penerima Beasiswa S1 di Libya

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.