Sabtu, 23 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Bolehkah Non-Muslim Mengajar di Sekolah Muhammadiyah?

by ilham
10 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A

Muhammadiyah sejak awal dikenal terbuka dalam memberikan akses pendidikan bagi seluruh kalangan, termasuk non-Muslim. Seiring waktu, manfaat lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, semakin dirasakan oleh masyarakat luas, baik di Indonesia maupun mancanegara.

Di Indonesia sendiri, tak sedikit lembaga pendidikan Muhammadiyah di wilayah mayoritas non-Muslim yang membuka pintu bagi siswa dan mahasiswa non-Muslim. Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur, misalnya, memiliki jumlah mahasiswa non-Muslim yang dominan, bahkan mencapai lebih dari 70%.

Kepercayaan masyarakat non-Muslim terhadap pendidikan Muhammadiyah ini semakin menguat, tak hanya bagi siswa, tetapi juga tenaga pendidik, karyawan, dan staf lain di lingkungan sekolah maupun kampus.

Namun, bagaimana jika non-Muslim ingin mengajar di sekolah Muhammadiyah tanpa mengenakan atribut Islami seperti busana muslimah? Di beberapa PTM, kehadiran dosen non-Muslim bukanlah hal baru. Mereka hadir sebagai tenaga pengajar, pemateri seminar, atau narasumber pada lokakarya akademik tanpa diwajibkan mengenakan busana Islami. Keberadaan guru umum non-Muslim di sekolah Muhammadiyah pun sudah menjadi bagian dari dinamika pendidikan.

MateriTerkait

Apakah Boleh Berdoa di Media Sosial?

Harta Mengandung Tanggung Jawab Ilahiah dan Insaniah

Muhammadiyah Gelar Diplomacy Training Batch 3: Siapkan Kader Hadapi Isu Global

Dalam Islam, interaksi muamalah dengan non-Muslim di luar konteks ibadah dan akidah diperbolehkan selama dapat memberikan manfaat bersama. Rasulullah SAW sendiri memiliki sejarah muamalah dengan non-Muslim, seperti dalam urusan jual beli dan kerja sama.

Sebuah hadis riwayat Aisyah RA mengisahkan bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjaminkan baju besi beliau. Ini menunjukkan bahwa hubungan sosial dan kerja sama dengan non-Muslim diperkenankan selama tidak melanggar prinsip-prinsip agama.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ اِشْتَرَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ [رواه البخاري ومسلم]

“Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan menggadaikan (menjaminkan) baju besi beliau.” [H,R. al-Bukhari dan Muslim].

Al-Qur’an juga menegaskan tentang toleransi terhadap non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam. Dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8, Allah SWT berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْآ إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ [الممتحنة، 60: 8].

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Q.S. al-Mumtahanah (60): 8].

Prinsip ini menekankan bahwa hubungan baik dengan non-Muslim selama untuk kemaslahatan bersama adalah hal yang diperbolehkan.

Dengan demikian, dari segi muamalah, tidak ada larangan bagi non-Muslim untuk mengajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Namun, beberapa hal tetap perlu diperhatikan demi menjaga identitas dan misi dakwah lembaga pendidikan Muhammadiyah:

  1. Aturan Pakaian: Guru non-Muslim, khususnya wanita, hendaknya berpakaian sopan dan tertutup meskipun tidak diwajibkan berjilbab. Aturan ini bisa disampaikan sejak awal agar kedua belah pihak merasa nyaman.
  2. Identitas Keagamaan: Penggunaan atribut keagamaan seperti kalung salib atau simbol-simbol non-Islam lainnya sebaiknya dibatasi untuk menjaga kenyamanan dan citra lembaga sebagai bagian dari pendidikan Islam.
  3. Materi Pembelajaran: Guru non-Muslim sebaiknya mengajar mata pelajaran umum seperti matematika, sains, atau keterampilan, tanpa masuk ke wilayah yang berkaitan dengan akidah atau ibadah.
  4. Evaluasi dan Pembinaan: Jika ada hal yang tidak sesuai dengan misi dan visi Muhammadiyah, evaluasi serta pembinaan secara berkala bisa diterapkan agar tetap selaras dengan tujuan dakwah Muhammadiyah.

Sebagai lembaga dakwah, sekolah Muhammadiyah tidak hanya bertujuan memberikan pendidikan akademik tetapi juga menjadi sarana dakwah yang menyeluruh. Para civitas akademika di lingkungan Muhammadiyah diharapkan mampu menjadi teladan dalam kebaikan dan keteladanan bagi guru-guru non-Muslim, mewujudkan nilai-nilai dakwah bil-hal yang dapat dirasakan melalui tindakan nyata.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Guru Non Muslim Mengajar di Sekolah Muhammadiyah”, dalam Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No 03 Tahun 2022.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

MPM PP Muhammadiyah Berupaya Perluas Jaringan Mitra Kerja Sama

Next Post

Cabang Ranting Masjid Award 2024 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Pemenangya

Baca Juga

Apakah Boleh Berdoa di Media Sosial?
Artikel

Apakah Boleh Berdoa di Media Sosial?

23/08/2025
Harta Mengandung Tanggung Jawab Ilahiah dan Insaniah
Berita

Harta Mengandung Tanggung Jawab Ilahiah dan Insaniah

23/08/2025
Muhammadiyah Gelar Diplomacy Training Batch 3: Siapkan Kader Hadapi Isu Global
Berita

Muhammadiyah Gelar Diplomacy Training Batch 3: Siapkan Kader Hadapi Isu Global

23/08/2025
Ketua PWM Jatim Sukadiono Dikukuhkan Guru Besar, Haedar Nashir Ajak Akademisi Muhammadiyah Meneladani
Berita

Ketua PWM Jatim Sukadiono Dikukuhkan Guru Besar, Haedar Nashir Ajak Akademisi Muhammadiyah Meneladani

23/08/2025
Next Post
Cabang Ranting Masjid Award 2024 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Pemenangya

Cabang Ranting Masjid Award 2024 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Pemenangya

Muhammadiyah Mengisi Kemerdekaan Indonesia sebagai Rumah Bersama

Abdul Mu’ti Tegaskan Komitmen Kemendikdasmen Wujudkan Pendidikan untuk Semua yang Adil

Meski sebagai Bukti Keimanan, Gerakan Dakwah Pemberdayaan Memerlukan Objektifikasi

Muhammadiyah Dorong Peningkatan Sistem Pengelolaan Wakaf yang Produktif

BERITA POPULER

  • Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Kiai Ibrahim, Kiai Hisyam, dan Kiai Mas Mansur dalam Sejarah Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Muhammadiyah: Perkuat Daya Saing Global Fakultas Kedokteran Melalui Akreditasi Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Perempuan Bernyanyi di Hadapan Laki-laki Non-Mahram?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.