Saat ini kita telah memasuki bulan Jumadilawal. Waktu terasa begitu cepat berlalu, dan tanpa disadari Ramadan akan segera tiba kembali. Memasuki masa menjelang Ramadan, masih banyak dari kita yang teringat akan kewajiban mengganti puasa yang pernah terlewat.
Dalam fatwa tarjih, ada salah satu persoalan yaitu ketika seseorang yang terpaksa membatalkan puasanya karena sakit, namun tak sempat mengqadla (mengganti) hingga Ramadan berikutnya.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah boleh mengqadla setelah Ramadan berikutnya? Apakah juga perlu membayar fidyah? Bagaimana jika sudah berlalu lebih dari satu Ramadan?
Untuk memahami ketentuan ini, mari kita simak Surat Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam ayat di atas, Allah memberikan keringanan bagi mereka yang berhalangan puasa, termasuk karena sakit atau dalam perjalanan. Mereka diberi izin tidak berpuasa pada hari tersebut dengan syarat menggantinya pada hari lain di luar Ramadan. Bagi mereka yang tak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia lanjut, Allah memperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti.
Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bagi yang lanjut usia atau memiliki kondisi tertentu yang membuat puasa berat, cukup memberi makan (fidyah) kepada seorang miskin tanpa harus mengqadla puasa. Hal ini juga berlaku bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir atas kesehatannya atau anaknya. Namun, bagi yang batal puasa karena alasan sementara, seperti sakit yang sembuh, maka mereka wajib mengqadla tanpa perlu membayar fidyah.
Tetapi bagaimana jika qadlanya tertunda hingga Ramadan berikutnya? Ulama menyarankan untuk segera mengganti puasa sebelum Ramadan tiba kembali. Jika sudah terlambat, orang tersebut tetap wajib mengqadla tanpa perlu fidyah, selama alasan keterlambatan bukan karena kelalaian yang disengaja. Namun, jika lalai, disarankan untuk memperbanyak istighfar dan berjanji untuk lebih memperhatikan kewajiban ini di masa depan.
Dengan demikian, bagi siapa pun yang masih memiliki utang puasa, hendaklah segera menggantinya sebelum Ramadan mendatang. Tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga agar hati kita semakin bersih menyambut bulan suci Ramadan.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hutang Puasa Belum Lunas Tapi Ramadan Sudah Tiba”, https://tarjih.or.id/hutang-puasa-belum-lunas-tapi-ramadan-sudah-tiba/, diakses pada Kamis, 07 November 2024.