Senin, 14 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Berdasarkan Sunnah Nabi Saw

by ilham
8 bulan ago
in Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A

Setelah jenazah dikuburkan, umat Islam dianjurkan melakukan beberapa amalan sebagai wujud penghormatan terakhir sekaligus doa bagi yang telah berpulang. Salah satunya adalah berdoa. Dalam Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 171, dijelaskan bahwa menurut riwayat Abu Dawud, setelah selesai memakamkan jenazah, Nabi Muhammad Saw meminta para sahabat untuk mendoakan jenazah.

عَنْ عُثْمَانَ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ: اِسْتَغْفِرُوا

   لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ, فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ [رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِم]

“Dari ‘Usman bin Affan r.a. [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. apabila telah selesai mengubur jenazah, maka beliau berhenti/berdiri di dekat kubur itu dan berkata: Mohonkanlah ampun dan keteguhan hati bagi saudaramu ini karena ia sekarang sedang ditanya” [HR. Abu Dawud].

MateriTerkait

Muhammadiyah Evaluasi Program Beasiswa, Hadirkan Inovasi untuk 2025

Haedar Nashir Paparkan Empat Pilar Peradaban Islam

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?

Dalam praktiknya, doa ini bisa dilakukan baik secara berdiri maupun duduk, sesuai dengan kata “waqafa” dalam hadis yang berarti berhenti atau berdiri. Ini menegaskan bahwa yang dianjurkan setelah pemakaman adalah mendoakan jenazah, bukan membaca talqin.

Selain berdoa, amalan lainnya yang disunahkan ialah takziah. Amalan ini bertujuan untuk menghibur dan menenangkan keluarga yang berduka. Makna kata “takziah” sendiri berasal dari kata “‘azza” yang berarti sabar, menegaskan tujuan utama dari amalan ini, yakni menyabarkan keluarga yang ditinggalkan.

Dalam Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 168 dijelaskan bahwa kehadiran takziah tak hanya untuk memberi dukungan moral, tetapi juga meringankan beban keluarga yang ditinggal. Sejalan dengan itu, tetangga dan kerabat dekat dianjurkan untuk membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang berduka.

Waktu pelaksanaan takziah tidak terbatas pada tiga hari setelah kematian, meskipun masa berkabung bagi keluarga umumnya selama tiga hari. Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad menunjukkan bahwa Nabi Saw melakukan takziah kepada keluarga Ja’far lebih dari tiga hari setelah kematian, yang menjadi bukti kelonggaran waktu bagi umat Islam dalam melaksanakan takziah.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَمْهَلَ آلَ جَعْفَرٍ ثَلاَثًا أَنْ يَأْتِيَهُمْ ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَالَ لاَ تَبْكُوا عَلَى أَخِى بَعْدَ الْيَوْمِ. ثُمَّ قَالَ ادْعُوا لِى بَنِى أَخِى. فَجِىءَ بِنَا كَأَنَّا أَفْرُخٌ فَقَالَ ادْعُوا لِى الْحَلاَّقَ . فَأَمَرَهُ فَحَلَقَ رُءُوسَنَا [رواه أحمد]

“Dari Ubadah bin Ja’far [diriwayatkan], bahwa Nabi saw menunda untuk menjenguk keluarga Ja’far setelah tiga hari. Ketika beliau mendatangi keluarga Ja’far, beliau berkata: Janganlah kalian menangisi saudaraku sesudah hari ini. Kemudian ia berkata, panggillah kedua putra saudaraku itu. Kemudian didatangkanlah kami seperti seekor unggas. Beliau berkata, Datangkanlah kepadaku tukang cukur. Kemudian didatangkanlah tukang cukur kepada beliau, maka beliau memerintahkannya mencukur rambut kepala kami” [HR. Ahmad].

Berbeda dengan amalan doa dan takziah, tahlilan dan yasinan pada malam-malam tertentu seperti hari pertama, ketiga, hingga seribu hari setelah kematian, kerap menjadi perdebatan. Pada Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 173 disebutkan bahwa tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang mendasari amalan ini.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah, Nabi Saw bersabda, “Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak.” Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengarahkan umat untuk tidak melakukan amalan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain tidak adanya dalil, praktik tahlilan ini sering diikuti dengan pemberian makanan atau bahkan uang dari pihak keluarga kepada hadirin, yang justru dapat memberatkan keluarga. Nabi Saw mengkritik keras kebiasaan meratapi jenazah atau niyahah, yang disamakan dengan tradisi jahiliyah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari, Nabi Saw menyebutkan bahwa meratapi jenazah adalah salah satu kebiasaan jahiliyah yang masih ada di tengah umat dan harus dihindari.

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الأَشْعَرِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ [رواه مسلم]

“Dari Abu Malik al-Asy’ari [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. bersabda: Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah). Lalu beliau bersabda: Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” [HR. Muslim].

Dengan demikian, dalam menjalankan ibadah terkait pemakaman, umat Islam hendaknya berpegang teguh pada sunnah yang sudah jelas seperti doa dan takziah, tanpa menambah ritual-ritual yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

 

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama jilid II, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Kewajiban Terhadap Jenazah”, tarjih.or.id/kewajiban-terhadap-jenazah/, diakses pada Kamis, 14 November 2024.

Tags: fatwa majelis tarjihperawatan jenazahSunnah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Menteri Urusan Agama Maladewa Belajar Manajemen Program Pelayanan ke Muhammadiyah

Next Post

Khutbah Jumat: Mengingat Kematian dan Amalan Sesudah Pemakaman

Baca Juga

Diskusi Ulama Modern Mengenai Hadis Tentang Usia Pernikahan ‘Aisyah
Artikel

Usia Ideal Pernikahan Seorang Anak: Sebuah Pertimbangan Penting

08/10/2024
Apakah Tidak Memakai Cadar Termasuk Perbuatan yang Mengingkari Sunnah?
Artikel

Apakah Tidak Memakai Cadar Termasuk Perbuatan yang Mengingkari Sunnah?

23/07/2024
Hikmah di Balik Adanya Bulan-bulan Haram
Artikel

Memurnikan Kemuliaan Muharram dari Mitos-mitos yang tidak Berdasar

03/07/2024
Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Aceh
Berita

Muhammadiyah Populerkan Sunnah Rasul Salat Id di Lapangan

09/04/2024
Next Post
Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai Mayit?

Khutbah Jumat: Mengingat Kematian dan Amalan Sesudah Pemakaman

Menyambut Iduladha, Anwar Abbas Launching Kandang Penggemukan Kambing

Menyambut Iduladha, Anwar Abbas Launching Kandang Penggemukan Kambing

Islam Mengharuskan Jaminan Aksesibilitas Difabel di Semua Sektor Kehidupan

Istilah Difabel Lebih Tepat Daripada Disabel dalam Menghormati Keragaman Kemampuan

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.