Minggu, 13 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Usia Ideal Pernikahan Seorang Anak: Sebuah Pertimbangan Penting

by ilham
9 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Diskusi Ulama Modern Mengenai Hadis Tentang Usia Pernikahan ‘Aisyah

Pernikahan merupakan hak yang diakui bagi setiap individu, termasuk anak. Namun, hak ini perlu dipahami secara bijak dan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang berhubungan dengan usia. Salah satu isu yang sering muncul di tengah masyarakat adalah usia pernikahan anak.

Isu ini kembali hangat setelah beberapa figur publik menikah pada usia yang relatif muda, seperti seorang influencer yang menikah pada usia 19 tahun untuk pria dan 17 tahun untuk perempuan. Fenomena ini memicu perdebatan tentang usia ideal pernikahan, terutama terkait kematangan fisik, mental, dan tanggung jawab yang akan diemban dalam kehidupan rumah tangga.

Pernikahan di usia anak membawa tantangan tersendiri. Meski anak memiliki hak untuk menikah, hak tersebut tidak berlaku jika anak belum mencapai usia yang dianggap matang untuk menikah. Dalam hal ini, orang tua memiliki peran penting untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia yang tepat, meskipun itu atas keinginan sang anak sendiri. Bahkan lebih krusial lagi, orang tua dilarang memaksa anaknya menikah, karena paksaan tersebut dapat merugikan masa depan anak dan melanggar prinsip perlindungan anak.

Usia pernikahan merupakan aspek vital yang perlu diperhatikan demi menjaga kesejahteraan anak. Menikah pada usia yang terlalu muda dapat berdampak pada banyak aspek kehidupan, baik bagi pasangan itu sendiri maupun bagi tanggung jawab yang mereka emban sebagai orang tua di masa mendatang. Dalam pernikahan, kematangan biologis, psikologis, sosial, dan ekonomi harus menjadi pertimbangan utama.

MateriTerkait

Muhammadiyah Evaluasi Program Beasiswa, Hadirkan Inovasi untuk 2025

Haedar Nashir Paparkan Empat Pilar Peradaban Islam

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?

Al-Qur’an pun menyinggung pentingnya kematangan dalam pernikahan. Dalam Surah An-Nisā’ ayat 6, Allah berfirman, “Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya …”.

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa selain kematangan fisik, kemampuan seseorang dalam memahami tanggung jawab juga harus diperhatikan sebelum menikah. Pernikahan bukan sekadar persoalan fisik, tetapi juga melibatkan aspek mental dan tanggung jawab sosial.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan usia minimum pernikahan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa usia minimum bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, perubahan regulasi dan kesadaran masyarakat telah mendorong peningkatan batas usia pernikahan untuk melindungi anak.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa seseorang dianggap anak jika belum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, idealnya pernikahan dilakukan setelah usia 21 tahun, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa panduan hukum.

Pertimbangan ini sejalan dengan prinsip maqāshid asy-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifz an-nasl), yang menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi sebelum menikah. Pernikahan bukan hanya ikatan emosional, tetapi juga tanggung jawab yang melibatkan berbagai aspek kehidupan.

Oleh karena itu, menikah pada usia yang matang, baik secara fisik maupun mental, akan meminimalisir risiko permasalahan dalam rumah tangga dan memberikan fondasi yang lebih kuat untuk membangun keluarga yang harmonis.

Dengan demikian, usia pernikahan anak yang ideal seharusnya dipertimbangkan dengan matang. Menikah sebelum usia 18 tahun berisiko menempatkan anak dalam situasi yang belum siap mereka tanggung. Sebagai langkah preventif, baik orang tua maupun masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memberikan izin pernikahan anak.

 

Sumber: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, (Yogyakarta: Gramasurya, 2024).

Tags: fatwa majelis tarjihFikih Perlindungan AnakPernikahan DiniUsia Ideal Pernikahan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lebih dari 103 Ribu Mahasiswa Baru Muhammadiyah Ikuti Kuliah Umum AIK secara Daring

Next Post

Kampus Muhammadiyah Wadah yang Tepat Mahasiswa Mengembangkan Potensi

Baca Juga

Berita

Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Berdasarkan Sunnah Nabi Saw

14/11/2024
Hikmah di Balik Adanya Bulan-bulan Haram
Artikel

Memurnikan Kemuliaan Muharram dari Mitos-mitos yang tidak Berdasar

03/07/2024
Wagub Jateng Gus Yasin Ajak Kolaborasi Pelajar Muhammadiyah Mencegah Pernikahan Dini
Berita

Wagub Jateng Gus Yasin Ajak Kolaborasi Pelajar Muhammadiyah Mencegah Pernikahan Dini

20/01/2023
Semodern Apapun Muhammadiyah, Jati Dirinya tetap Islam
Berita

Fatwa Majelis Tarjih Tentang LGBT

10/05/2022
Next Post
UMM Masuk Lima Besar PTS Terbaik se-Indonesia Versi Webometric

Kampus Muhammadiyah Wadah yang Tepat Mahasiswa Mengembangkan Potensi

Di Unimuda Sorong, Menko PMK Dorong Intervensi Teknologi Hadapi Masalah Air

Di Unimuda Sorong, Menko PMK Dorong Intervensi Teknologi Hadapi Masalah Air

Komitmen Muhammadiyah Merangkul Semua Lapisan Masyarakat dalam Akses Pendidikan

Komitmen Muhammadiyah Merangkul Semua Lapisan Masyarakat dalam Akses Pendidikan

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.