Pertanyaan mengenai kewajiban zakat atas benda tetap seperti mobil seringkali muncul di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, yang menjadi penentu kewajiban zakat bukanlah sifat bendanya, apakah itu benda bergerak atau tetap, melainkan bagaimana status atau fungsi dari benda tersebut dalam kehidupan pemiliknya.
Jika benda-benda tersebut berstatus sebagai harta perdagangan, maka benda itu menjadi objek zakat. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki mobil yang digunakan untuk berdagang, maka mobil tersebut merupakan aset yang wajib dizakati. Zakat dikenakan karena mobil tersebut dianggap sebagai bagian dari modal usaha.
Di sisi lain, apabila mobil digunakan sebagai sumber pendapatan, misalnya mobil yang dijadikan taksi atau kendaraan sewa lainnya, maka hasil dari pemanfaatan mobil tersebut juga harus dizakati.
Setelah mencapai satu tahun, zakat yang dikenakan sebesar 2,5% dari pendapatan atau hasil yang diperoleh dari mobil tersebut. Menurut buku “Al-Amwal fil Islam”, zakat dihitung dari pendapatan akhir tahun, dan tidak perlu mengulangi zakat atas inventaris yang telah dizakati sebelumnya.
Namun, untuk mobil yang digunakan sebagai alat transportasi pribadi, seperti untuk keperluan sehari-hari, bekerja, atau bersilaturahmi, tidak ada kewajiban zakat. Sama halnya dengan rumah tempat tinggal yang dihuni, benda-benda ini bukan termasuk harta yang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat penunjang kehidupan, bukan sebagai aset usaha atau perdagangan.
Dengan demikian, penentuan zakat atas benda tetap seperti mobil atau tanah sangat bergantung pada fungsi dan penggunaannya.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Zakat Harta Benda Tetap”, https://fatwatarjih.or.id/zakat-harta-benda-tetap/, diakses pada Jumat, 04 Oktober 2024.