Jumat, 15 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Mengerjakan Salat Tanpa Niat, Apakah Sah?

by ilham
10 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Aceh

Dalam praktik ibadah, niat merupakan dasar yang tidak bisa diabaikan. Setiap orang yang mengerjakan salat wajib memiliki niat ikhlas dalam hati bahwa dirinya melakukan ibadah demi mencari rida Allah. Bukan hanya salat, tetapi semua bentuk ibadah memerlukan niat.

Para ulama sepakat bahwa tanpa niat, ibadah dianggap tidak sah, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah niat tersebut dianggap sebagai rukun atau syarat sahnya salat. Hakikat niat adalah kehendak kuat yang lahir dari kesadaran dan kemauan untuk beribadah kepada Allah.

Hikmah disyariatkannya niat adalah agar ibadah tidak menjadi sekadar kebiasaan yang dijalankan secara mekanis tanpa melibatkan hati. Dengan adanya niat, salat diharapkan dikerjakan secara sadar dan ikhlas, sehingga bukan sekadar rutinitas.

Selain itu, niat harus diarahkan semata-mata untuk mencari keridaan Allah, bukan untuk tujuan lain. Bila seseorang salat dengan niat karena alasan selain Allah, seperti ingin mendapat pujian atau simpati masyarakat, maka niat tersebut dianggap tidak sah. Misalnya, seorang pejabat yang mengerjakan salat untuk membangun citra diri guna menarik simpati publik. Maka, tindakan ini bukanlah niat yang benar karena tujuan utamanya bukan keridaan Allah.

MateriTerkait

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Perkuat Sinergi Sehatkan Perjalanan Haji dan Umroh

Pembiayaan untuk Berhaji Harus dari Dana yang Halal

Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

Namun, bila seseorang dalam salat kadang terganggu konsentrasinya oleh pikiran lain, meskipun sudah berusaha fokus, hal ini tidak membatalkan niat, tetapi hanya mengurangi kekhusyukan. Setiap orang yang salat dianjurkan untuk berusaha mencapai kekhusyukan dalam rangka memperkuat hubungan batin dengan Allah.

Dasar hukum tentang niat ditegaskan dalam firman Allah,

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”

Hadis Nabi juga memperkuatnya, bahwa amal ibadah itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan memperoleh balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya (HR al-Bukhari). Karena niat adalah perkara batin, para ulama seperti Asy-Syirazi berpendapat bahwa niat cukup dilakukan dalam hati dan tidak perlu dilafalkan.

Nabi Muhammad Saw pun tidak pernah melafalkan niat saat melaksanakan salat, sehingga umat Islam diperintahkan untuk mengikuti praktik beliau, “Salatlah sebagaimana kamu melihat aku mengerjakan salat” (HR al-Bukhari).

Terkait waktu niat, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa niat dapat dilakukan sebelum takbiratul ihram. Sedangkan ulama Syafi’i menyatakan bahwa niat harus bersamaan dengan takbir. Pandangan jumhur yang mengizinkan niat mendahului takbir lebih kuat, sebab salah satu hikmah niat adalah agar ibadah dilakukan secara sadar dan tidak mendadak.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Salat Lima Waktu”, Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Konsumsi Miras Menjadi Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda dan Masyarakat

Next Post

Muhammadiyah Harus Kedepankan Prinsip Kemanusiaan Dari Formalitas Ritual Keagamaan

Baca Juga

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Perkuat Sinergi Sehatkan Perjalanan Haji dan Umroh
Berita

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Perkuat Sinergi Sehatkan Perjalanan Haji dan Umroh

15/08/2025
Bisakah Menunaikan Ibadah Haji dengan Biaya Orang Lain?
Berita

Pembiayaan untuk Berhaji Harus dari Dana yang Halal

15/08/2025
Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?
Berita

Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

15/08/2025
Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian
Berita

Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

15/08/2025
Next Post
Tantangan Dakwah Memperbaiki Peradaban di Tengah Dinamika Zaman

Muhammadiyah Harus Kedepankan Prinsip Kemanusiaan Dari Formalitas Ritual Keagamaan

Abdul Mu’ti Beberkan Dua Masalah Pendidikan di Indonesia yang Mendesak untuk Diselesaikan

Abdul Mu’ti Tegaskan Lebih Banyak Mendengar untuk Menata Kebijakan Dikdasmen

MDMC Sampaikan Peran Kemanusiaan Muhammadiyah di Hadapan Pertemuan Koalisi Gereja Dunia

MDMC Sampaikan Peran Kemanusiaan Muhammadiyah di Hadapan Pertemuan Koalisi Gereja Dunia

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.