MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengisi acara Pengajian Tarjih Muhammadiyah melalui siaran langsung TvMu Channel pada Rabu (16/10).
Pada penjelasannya, Istihsan sendiri berarti ‘adda asy-syai’a hasanan,’ memandang atau menganggap atau menilai sesuatu itu baik. Yang kedua Syamsul juga menjelaskan bahwa istihsan dapat juga diartikan memilih yang terbaik ‘ikhtara al-ahsan’.
Pemaparan materi tersebut juga memaparkan tentang beberapa sumber terkait istihsan yang berasal dari tokoh-tokoh ulama Islam yang mengemukakan pandangan nya terkait Istihsan. Beberapa sumber tersebut diantaranya berasal dari Imam Al-Kharkhi, Imam Asy-Syatibi, Ibn al-Arabi, dan Imam Ahmad.
Serta, berbagai macam jenis Istihsan antara lain, Istihsan berdasarkan nas, Istihsan berdasarkan Ijmak, istihsan berdasarkan keadaan darurat, istihsan berdasarkan qiyas khafi, Istihsan berdasarkan uruf, dan Istihsan berdasarkan maslahat.
Lebih lanjut, Syamsul memaparkan bahwa definisi yang dipaparkan berdasarkan berbagai sumber tersebut berlainan satu sama lain, bahkan mungkin saling bertentangan karena sudut pandang yang berbeda. Namun, Syamsul menjelaskan bahwa penjelasan tersebut dapat ditarik intinya bahwa istihsan pada hakikatnya merupakan upaya untuk mengatasi kekakuan dalam penerapan suatu aturan secara konsisten menyangkut kasus-kasus tertentu.
Dengan begitu, Syamsul menjelaskan bahwa Istihsan dapat menghindarkan hukum Islam dari suatu semangat positivistik kaku dan mendekatkannya kepada ajaran hukum alam yang menekankan kemaslahatan dan keadilan. Istihsan bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan dalam pelaksanaan taklif syar’i dan itu adalah tujuan yang sah sesuai dengan firman Allah “Allah menghendaki keringanan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran”. (QS. Al baqarah : 185).
Syamsul juga menyoroti contoh istihsan yang lebih umum di kalangan umat Islam, yakni pengecualian kewajiban puasa bagi musafir di bulan Ramadan. Meskipun ada dalil yang memperkuat dispensasi ini, contoh tersebut menggambarkan prinsip istihsan sebagai pengecualian yang mengedepankan maslahat. (bhisma)