MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Lahirnya Bahasa Indonesia tentunya tidak lepas dari peran para pemuda di tahun 1928 yang menjalankan kongres pemuda dan menghasilkan suatu keputusan sumpah pemuda: “Bertanah air satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, bangsa Indonesia; menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Tentunya, momen tersebut telah menjadi sejarah besar bagi bangsa Indonesia. Plt Perpusnas RI/Kepala Badan Bahasa RI, E Aminudin Aziz menerangkan terkait perjalanan politik dan perencanaan Bahasa Indonesia dari masa ke masa pada Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah pada Jum’at (18/10).
Pada fase pertama, Aminudin menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia masih berada pada posisi peresmian yaitu diakuinya status bahasa Indonesia pada kongres pemuda yang tercantum pada teks sumpah pemuda butir ke 3 yang diresmikan pada 28 Oktober 1928.
Lalu, pada fase kedua nya, Bahasa Indonesia telah resmi dikukuhkan dan masuk kedalam UUD 1945 Pasal 36 yang berbunyi, “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Pada fase tersebut dapat diartikan bahwa Bahasa Indonesia telah resmi menjadi Bahasa Nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Aminudin juga menjelaskan bahwa tidak banyak negara di dunia yang mencantumkan bahasa negaranya ke dalam undang-undang negara.
“Tidak banyak negara di dunia ini yang merumuskan bahasa resmi nya di dalam Undang-Undang negaranya. Namun, Bahasa Indonesia secara nyata telah dicantumkan ke dalam Undang-Undang dasar pasal 36 dan hingga sekarang tidak pernah terdapat perubahan dalam pasal 36 ini. Itu artinya, kita tetap mengukuhkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara,” ujar Aminudin.
Kemudian, Bahasa Indonesia mencapai fase berikutnya yaitu fase ke 3 (pengembangan) dimana bahasa Indonesia telah resmi menjadi Bahasa pengantar pendidikan, layanan publik dan antaretnis.
“Pengembangan dan imperialisme bahasa Indonesia telah kita alami secara bersama, dan imperialisme bahasa Indonesia ini pada nyatanya menjadi salah satu yang sangat berhasil di dunia ini,” jelas Aminudin.
Kemudian, hal yang menjadi menarik adalah istilah “Bahasa Indonesia” pada saat ini masih tetap kokoh bukan hanya di negara sendiri melainkan juga dalam forum internasional dan telah jelas tercantum dalam Rule 52 Official Language of UNESCO General Conference.
Lebih lanjut, masuknya Bahasa Indonesia kedalam bahasa resmi Internasional, membawa satu hal khusus dimana masyarakat dunia pada saat ini banyak yang tertarik untuk belajar Bahasa Indonesia. Terbukti, dalam data yang dipaparkan oleh Aminudin, saat ini pengajaran BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) telah di ajarkan di 56 negara dan Bahasa Indonesia telah di pelajari oleh lebih dari 194 ribu orang di seluruh dunia.
Berjalannya proses pembentukan dan pengenalan Bahasa Indonesia tersebut tentunya membuat kita sebagai warga Indonesia semakin bangga untuk berbahasa Indonesia. Lalu, sebagai upaya diplomasi dan meningkatkan martabat bangsa Indonesia, serta memberdayakan potensi yang ada pada bahasa dan budaya Indonesia, Perpusnas RI telah membuat berbagai program salah satunya adalah program Pengarusutamaan Naskah Nusantara dimana program tersebut mempromosikan naskah-naskah Nusantara yang telah di temukan sebagai IKON (Ingatan Kolektif Nasional). Serta, saat ini Perpusnas RI juga berusaha untuk menambah warisan naskah Nusantara dan meregistrasikannya kedalam Memory of the World UNESCO.
Terakhir, Aminudin mengatakan bahwa Bahasa Indonesia adalah sebuah karya dari para pemuda.
“Jadi, jika pemuda-pemuda pada zaman dahulu sudah berpikiran sangat visioner untuk memperjuangkan bangsa Indonesia, jadi apa salahnya kita pada saat ini senantiasa terus memfasilitasi para pemuda Indonesia agar dapat berfikir visioner dan berpikir jauh kedepan untuk kemajuan bangsa Indonesia,” tutup Aminudin. (bhisma)