Minggu, 3 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Istihsan: Sumber atau Metode Hukum Islam? Berikut Posisi Majelis Tarjih

by ilham
10 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Tema “Islam Berkemajuan” Sudah Didengungkan K.H. Ahmad Dahlan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Istihsan menempati posisi penting dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menjelaskan bahwa secara bahasa, istihsan berarti “menilai sesuatu itu baik”. Secara lebih luas, istihsan sering dipahami sebagai cara untuk memprioritaskan kemaslahatan tertentu dengan menyisihkan ketentuan hukum umum.

Sejalan dengan pemahaman ini, ulama Maliki seperti yang dikutip oleh asy-Syatibi, mendefinisikan istihsan sebagai memilih kemaslahatan spesifik yang lebih besar dengan menyisihkan dalil umum yang mungkin tidak sejalan. Ibnu al-‘Arabi menambahkan bahwa istihsan adalah meninggalkan suatu dalil umum karena adanya dispensasi atau kondisi tertentu yang lebih mendesak.

Contoh konkret istihsan yang relevan dalam kehidupan sehari-hari adalah bolehnya membuka aurat untuk keperluan medis. Secara umum, Islam mewajibkan menutup aurat, tetapi dalam kasus medis, kaidah ini bisa disisihkan demi kemaslahatan yang lebih besar, yakni kesehatan pasien.

Syamsul Anwar juga menyoroti contoh lain yang lebih umum di kalangan umat Islam, yakni pengecualian kewajiban puasa bagi musafir di bulan Ramadan. Meskipun ada dalil yang memperkuat dispensasi ini, contoh tersebut menggambarkan prinsip istihsan sebagai pengecualian yang mengedepankan maslahat.

MateriTerkait

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

Namun, posisi istihsan dalam kajian hukum Islam terus menjadi topik diskusi. Ada dua pandangan utama terkait istihsan. Satu pandangan menyebut istihsan sebagai metode penalaran dalam hukum Islam, karena penggunaannya melibatkan ijtihad dan pertimbangan rasional. Di sisi lain, beberapa ulama menempatkan istihsan sebagai sumber hukum, mengingat peranannya yang menghasilkan keputusan hukum baru.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sendiri cenderung memposisikan istihsan sebagai sumber hukum Islam. Hal ini didasarkan pada doktrin usul fikih yang menyatakan bahwa sesuatu yang dipandang baik oleh masyarakat Muslim dapat dijadikan sumber ajaran agama.

“Nilai baik dari sesuatu dalam pandangan masyarakat, menurut doktrin usul fikih, dapat menjadi sumber ajaran agama,” ungkap Syamsul Anwar, Guru Besar Hukum Islam dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, dalam salah satu pengajian Tarjih Muhammadiyah pada Rabu (16/10).

Sebagai penguat argumennya, Syamsul Anwar juga mengutip salah satu hadis mauquf: “Dari Abdullah ia berkata: apa yang dipandang baik oleh orang-orang Muslim adalah baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh orang-orang Muslim adalah buruk di sisi Allah.” (HR. Ahmad dan Thabrani). Hadis ini sering dijadikan landasan bahwa kemaslahatan atau nilai kebaikan yang diterima secara umum oleh umat Muslim, bisa menjadi dasar hukum dalam agama.

Dengan demikian, Majelis Tarjih Muhammadiyah memberikan pandangan bahwa istihsan, yang sering menjadi perdebatan apakah sebagai sumber atau metode hukum, dalam konteks Muhammadiyah jelas diposisikan sebagai salah satu sumber hukum yang sah. Pandangan ini mengakui pentingnya maslahat dan kesejahteraan umat dalam menilai kebaikan dalam hukum Islam.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

PCIM Arab Saudi Lakukan Diskusi Mendalam Soal Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani

Next Post

Mengenal Istihsan, Upaya untuk Mengatasi Kekakuan Hukum Islam

Baca Juga

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede
Berita

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

02/08/2025
Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede
Berita

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

02/08/2025
Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2
Berita

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

02/08/2025
Optimisme Muhadjir Effendy Bagi Alumni UMM Dapat Menjadi Generasi Pemimpin di Masa Indonesia Emas
Berita

Muhadjir Tekankan Peran Orang Tua dalam Sukseskan Pendidikan Mahasiswa

02/08/2025
Next Post
Syamsul Anwar Sebut Asas-Asas dalam Melaksanakan Agama

Mengenal Istihsan, Upaya untuk Mengatasi Kekakuan Hukum Islam

Makna Logo Tanwir dan Milad ke 112 Muhammadiyah

Makna Logo Tanwir dan Milad ke 112 Muhammadiyah

Puluhan Mahasiswa Asing Tertarik Ikuti Program  Short  Course di Kampus Muhammadiyah Ini

Puluhan Mahasiswa Asing Tertarik Ikuti Program  Short  Course di Kampus Muhammadiyah Ini

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.