Sabtu, 23 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Istihsan: Sumber atau Metode Hukum Islam? Berikut Posisi Majelis Tarjih

by ilham
10 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Tema “Islam Berkemajuan” Sudah Didengungkan K.H. Ahmad Dahlan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Istihsan menempati posisi penting dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menjelaskan bahwa secara bahasa, istihsan berarti “menilai sesuatu itu baik”. Secara lebih luas, istihsan sering dipahami sebagai cara untuk memprioritaskan kemaslahatan tertentu dengan menyisihkan ketentuan hukum umum.

Sejalan dengan pemahaman ini, ulama Maliki seperti yang dikutip oleh asy-Syatibi, mendefinisikan istihsan sebagai memilih kemaslahatan spesifik yang lebih besar dengan menyisihkan dalil umum yang mungkin tidak sejalan. Ibnu al-‘Arabi menambahkan bahwa istihsan adalah meninggalkan suatu dalil umum karena adanya dispensasi atau kondisi tertentu yang lebih mendesak.

Contoh konkret istihsan yang relevan dalam kehidupan sehari-hari adalah bolehnya membuka aurat untuk keperluan medis. Secara umum, Islam mewajibkan menutup aurat, tetapi dalam kasus medis, kaidah ini bisa disisihkan demi kemaslahatan yang lebih besar, yakni kesehatan pasien.

Syamsul Anwar juga menyoroti contoh lain yang lebih umum di kalangan umat Islam, yakni pengecualian kewajiban puasa bagi musafir di bulan Ramadan. Meskipun ada dalil yang memperkuat dispensasi ini, contoh tersebut menggambarkan prinsip istihsan sebagai pengecualian yang mengedepankan maslahat.

MateriTerkait

Apakah Boleh Berdoa di Media Sosial?

Harta Mengandung Tanggung Jawab Ilahiah dan Insaniah

Muhammadiyah Gelar Diplomacy Training Batch 3: Siapkan Kader Hadapi Isu Global

Namun, posisi istihsan dalam kajian hukum Islam terus menjadi topik diskusi. Ada dua pandangan utama terkait istihsan. Satu pandangan menyebut istihsan sebagai metode penalaran dalam hukum Islam, karena penggunaannya melibatkan ijtihad dan pertimbangan rasional. Di sisi lain, beberapa ulama menempatkan istihsan sebagai sumber hukum, mengingat peranannya yang menghasilkan keputusan hukum baru.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sendiri cenderung memposisikan istihsan sebagai sumber hukum Islam. Hal ini didasarkan pada doktrin usul fikih yang menyatakan bahwa sesuatu yang dipandang baik oleh masyarakat Muslim dapat dijadikan sumber ajaran agama.

“Nilai baik dari sesuatu dalam pandangan masyarakat, menurut doktrin usul fikih, dapat menjadi sumber ajaran agama,” ungkap Syamsul Anwar, Guru Besar Hukum Islam dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, dalam salah satu pengajian Tarjih Muhammadiyah pada Rabu (16/10).

Sebagai penguat argumennya, Syamsul Anwar juga mengutip salah satu hadis mauquf: “Dari Abdullah ia berkata: apa yang dipandang baik oleh orang-orang Muslim adalah baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh orang-orang Muslim adalah buruk di sisi Allah.” (HR. Ahmad dan Thabrani). Hadis ini sering dijadikan landasan bahwa kemaslahatan atau nilai kebaikan yang diterima secara umum oleh umat Muslim, bisa menjadi dasar hukum dalam agama.

Dengan demikian, Majelis Tarjih Muhammadiyah memberikan pandangan bahwa istihsan, yang sering menjadi perdebatan apakah sebagai sumber atau metode hukum, dalam konteks Muhammadiyah jelas diposisikan sebagai salah satu sumber hukum yang sah. Pandangan ini mengakui pentingnya maslahat dan kesejahteraan umat dalam menilai kebaikan dalam hukum Islam.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

PCIM Arab Saudi Lakukan Diskusi Mendalam Soal Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani

Next Post

Mengenal Istihsan, Upaya untuk Mengatasi Kekakuan Hukum Islam

Baca Juga

Apakah Boleh Berdoa di Media Sosial?
Artikel

Apakah Boleh Berdoa di Media Sosial?

23/08/2025
Harta Mengandung Tanggung Jawab Ilahiah dan Insaniah
Berita

Harta Mengandung Tanggung Jawab Ilahiah dan Insaniah

23/08/2025
Muhammadiyah Gelar Diplomacy Training Batch 3: Siapkan Kader Hadapi Isu Global
Berita

Muhammadiyah Gelar Diplomacy Training Batch 3: Siapkan Kader Hadapi Isu Global

23/08/2025
Ketua PWM Jatim Sukadiono Dikukuhkan Guru Besar, Haedar Nashir Ajak Akademisi Muhammadiyah Meneladani
Berita

Ketua PWM Jatim Sukadiono Dikukuhkan Guru Besar, Haedar Nashir Ajak Akademisi Muhammadiyah Meneladani

23/08/2025
Next Post
Syamsul Anwar Sebut Asas-Asas dalam Melaksanakan Agama

Mengenal Istihsan, Upaya untuk Mengatasi Kekakuan Hukum Islam

Makna Logo Tanwir dan Milad ke 112 Muhammadiyah

Makna Logo Tanwir dan Milad ke 112 Muhammadiyah

Puluhan Mahasiswa Asing Tertarik Ikuti Program  Short  Course di Kampus Muhammadiyah Ini

Puluhan Mahasiswa Asing Tertarik Ikuti Program  Short  Course di Kampus Muhammadiyah Ini

BERITA POPULER

  • Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Kiai Ibrahim, Kiai Hisyam, dan Kiai Mas Mansur dalam Sejarah Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Muhammadiyah: Perkuat Daya Saing Global Fakultas Kedokteran Melalui Akreditasi Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Perempuan Bernyanyi di Hadapan Laki-laki Non-Mahram?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.