MUHAMMADIYAH.OR.ID, BEKASI — Kisah ‘Aisyah dalam QS. An-Nur ayat 11 mengandung pelajaran penting tentang dampak buruk framing dan penyebaran fitnah. Dalam peristiwa tersebut, ‘Aisyah Ra difitnah melakukan perbuatan tercela ketika tengah mencari perhiasannya yang hilang selama perjalanan bersama Nabi Muhammad Saw.
Menurut Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Adi Hidayat (UAH) pada Selasa (01/10), orang-orang yang gemar menyebarkan hoax dan fitnah memanfaatkan situasi ini untuk menyebarkan isu yang tidak benar. Berita tersebut tersebar luas hingga menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam.
Allah menurunkan wahyu berupa QS. An-Nur ayat 11 sebagai pembebasan bagi ‘Aisyah dan peringatan keras kepada mereka yang terlibat dalam penyebaran fitnah. Dalam ayat tersebut, Allah mengancam dengan siksa yang pedih bagi siapa saja yang senang menyebarkan keburukan di kalangan orang-orang beriman. Siksa yang dijanjikan tidak hanya terjadi di akhirat, melainkan juga di dunia, bisa berupa musibah atau penyakit yang datang tiba-tiba.
Bagi yang tidak merasa bersalah dan terus melakukan perbuatan tersebut, UAH mengatakna bahwa istidraj bisa menjadi ujian yang lebih berbahaya. Istidraj adalah bentuk kelalaian yang diberikan Allah kepada mereka yang terus-menerus berbuat salah tanpa merasa bahwa perbuatannya salah.
“Istidraj itu paling bahaya karena enggak ngerasa bahwa itu salah, akhirnya yang terjadi apa bikin konten lagi, cari lagi, cari lagi, diframing lagi, seakan-akan ini ada orang-orang yang sangat berbahaya, dibikinkan framing, ditampilkan, nah orientasinya wallahu A’lam kembali kemasing-masing,” tutur UAH.
Fenomena framing dan penyebaran fitnah seperti yang dialami ‘Aisyah masih relevan di era modern ini, terutama di dunia maya. Orang-orang dengan mudah menciptakan konten yang kontroversial untuk menarik perhatian, meskipun sering kali itu tidak berdasar dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Penyebaran hoax ini sangat membahayakan, tidak hanya merusak citra individu, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat. Konten yang dibuat demi popularitas di media sosial dengan orientasi material seperti adsense dari video yang diunggah, bisa berujung pada perkara haram jika didasarkan pada fitnah.
Masyarakat harus berhati-hati dalam menanggapi informasi yang disebarkan di media, terutama yang menyangkut hal-hal sensitif seperti akidah. Tidak jarang, orang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang suatu isu justru menafsirkan perkataan atau tindakan orang lain secara salah, bahkan menghukumi orang tersebut tanpa memahami konteks yang sebenarnya. Dalam Islam, tindakan seperti ini sangat dilarang, karena bisa membawa dampak besar di dunia dan akhirat.
Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan Allah. Framing yang tidak benar akan kembali kepada pelakunya jika tidak segera diselesaikan. Semoga peringatan ini dapat mencegah perbuatan-perbuatan serupa di masa depan dan membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih damai serta harmonis.